12 November 2017

HUKUM WAKAF DALAM HUKUM NASIONAL

BAB I
WAKAF
A.   Pengertian Wakaf
Wakaf adalah  menahan suatu benda yang kekal zatnya, yang dapat di ambil manfaatnya guna diberikan dijalan kebaikan.
Firman Allah Swt:
وافعلو اا لخير لعلكم تفلحون      .الج
"dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan, ( Al-Hajj : 77)

Sabda Rasulullah Saw yang artinya:
“sesungguhnya Umah telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Umar bertanya kepada Rasulullah Saw,,” apakah perintahmu kepadaku yang berhubungan dengan tanah yang aku dapat ini?.” Jawab beliau.” Jika engkau suka, tahanlah tanah itu dan engkau sedekahkan manfaatnya.” Maka dengan petunjuk beliau lalu Umar sedekahkan manfaatnya dengan perjanjian tidak boleh dijual tanahnya, tidak boleh di wariskan ( diberikan ), dan tidak boleh di hibahkan.”( Riwayat Bukhari dan Muslim).
Inilah mula-mula (wakaf) yang masyhur dalam. Kata Imam Safii, “ sesudah itu 80 orang sahabt di Madinah terus mengorbankan harta mereka dijadikan wakaf pula”.
Secara etimologi waqaf didalam Bahasa Arab bearti Habs yang artinya menahan, mencegah , berhenti atau diam ditempat atau tetap berdiri atau penahanan.
Menurut pendapat Abu Hanifah, wakaf adalah penahanan pokok sesuatu harta dalam tangan pemilikan  waqaf dan penggunaan hasil barang itu, untuk tujuan-tujuan amal saleh.
Menurut golongan Maliki ialah,”menjadikan manfaat benda yang dimiliki, baik berupa sewa atau hasilnya untuk diserahkan kepada orang yang berhak. Dengann bentuk penyerahan berjanka waktu sesuai dengan apa yang di kehendaki oleh orang yang mewakafkan.”
Menirit golongan Safii waqaf artinya:” menahan harta yang dapat di ambil manfaatnya dengan tetap utuhnya barang. Dan barang itu lepas dari penguasaan si waqif serta dimanfaatkan pada sesuatu yang diperbolehkan oleh agama.”
Maka dari itu Mazhab Syafi’i mendefinisikan wakaf adalah: “Tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus sebagai milik Allah SWT, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu kebajikan (sosial).
Sedangkan menurut Hambali, waqaf artinya:” menahan kebebasan pemilik harta dalam membelanjakan hartanya ysng bermsnfsst dengsn tetsp utuhnya harta dan memutuskan  semua hak penguasaan terhadap harta itu,  sedangkan manfaatnya dipergunakan pada suatu kebaikan untuk mendekatkan diri kepada Allah.”
Jadi dapat disimpulkan bahwa pengertian wakaf dalam syari’at Islam kalau dilihat dari perbuatan orang yang mewakafkan, wakaf ialah suatu perbuatan hukum dari seseorang yang dengan sengaja memisahkan/ mengeluarkan harta bendanya untuk digunakan manfaatnya bagi keperluan di jalan Allah/ dalam jalan kebaikan.



B.  Dasar Hukum
Dari beberapa ayat yang dijadikan sebagai dasar adanya waqaf diantaranya adalah yang artinya:
1.      kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaktian ( yang sepurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan. Maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” ( QS . Ali-Imran;92).
2.      Hai orang-orang  yang beriman, nafkahkanlah dijalan Allah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya. Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya Lagi Maha Terpuji.” ( QS, AL-Baqarah: 267).
Menanggapi ayat di atas, Imam Ahmad al-Maragi dalam tafsirnya alMaragi menyatakan bahwa: wahai orang-orang yang mempercayai Allah dan Rasulnya, tunduklah kepada Allah dengan bersujud, beribadah kepadanya dengan segala apa yang kalian gunakan untuk menghambakan diri kepadanya, dan berbuatlah kebaikan yang diperintahkan kepada kalian melakukannya, seperti mengadakan hubungan silaturrahmi dan menghiasi diri dengan akhlak yang mulia, supaya beruntung memperoleh pahala dan keridhaan yang kalian cita-citakan.

Dan beberapa hadist Nabi yang dapat dijadikan dasar hukum Waqaf di antaranya:
1.         .” dari Ibnu Umar r.a, dia berkata : Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Lalu dia datang kepada Nabi Muhammad  SAW, untuk meminta pertimbangan tentang tanah itu, maka katanya: wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mendapatkan harta yang lebih berharga bagiku selain dari padanya: maka apakah yang hendak engkau perintahkan kepadaku sehubungan dengannya? Maka kata Rasulullah SAW, kepadanya:” jika engkau suka, tahanlah tanah itu, dan engkau sedekahkan manfaatnya , maka umatpun menyedekahkan manfaatnya, dengan sarat tanah itu tidak akan di jual, tidak diberikan dan tidak diwariskan. Tanah itu dia wakafkan kepada orang-orang kafir  kaum kerabat, memerdekakan hamba sahaya, sabilillah, ibnusabil dan tamu. Dan tidak ada halangan bagi orang mengurusinya untuk memakan sebagian darinya dengan cara yang ma’ruf, dn memakannya tanpa menganggap bahwa tanah itu milik sendiri.”
2.          
عن ابي هريرة ان رسول اﷲ صلى اﷲ عليه وسلم قال: اذا مات الانسان انقطع عنه عمله    
الا  من ثلاثة: الا من صدقة جارية, اوعلم ينتفع به, او ولد صالح يدعوله.

(رواه مسلم).


Artinya: “Dari Abu Hurairah r.a. berkata, Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Apabila manusia mati, putuslah amalnya kecuali tiga (perkara): Shadaqah jariyah atau ilmu yang diambil manfaatnya atau anak saleh yang berdoa untuk orang tuanya. (HR. Muslim).


ذَكَرَُهُ فِْيْ بَابِ الْوَْقْفِ ِلاَنَُهُ فَسَرَ الُْعلَّمَاءُ اَلصَدَقَةَ الْجَارِيَةَ بِالْوَْقْفِ

Hadits tersebut dikemukakan di dalam bab wakaf, karena para ulama menafsirkan shadaqah jariyah dengan wakaf” (Imam Muhammad Ismail al-Kahlani)
Dasar Hukum Wakaf Menurut Hukum Indonesia diatur dalam berbagai peraturan dalam perundang-undangan, yaitu:
a.         Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
b.         Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Tata Cara Perwakafan Tanah Milik.
c.         Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978 tentang Perincian Terhadap PP No. 28 Tahun 1977 tentang Tata Cara Perwakafan Tanah Milik.
d.        Instruksi Bersama Menteri Agama Republik Indonesia dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1990, Nomor 24 Tahun 1990 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf.
e.        Badan Pertanahan Nasional Nomor 630.1-2782 Tentang Pelaksanaan Penyertifikatan Tanah Wakaf.
f.          Instruksi Presidan Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
g.         Undang-Undang Nomor. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
h.        Peraturan Pemerintah RI No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.


C.  Macam-Macam Wakaf
Bila ditinjau dari segi ditunjukkan kepada siapa di wakaf itu, maka wakaf dapat dibagi menjadi dua macam, yakni:
1.      Wakaf ahli atau wakaf zuhri atau wakaf dalam lingkungan keluarga.
Wakaf untuk keluarga ini secara hukum Islam dibenarkan berdasarkan Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik tentang adanya wakaf keluarga Abu Thalhah kepada kaum kerabatnya. Di ujung Hadits tersebut dinyatakan sebagai berikut yang artinya;
“Aku telah mendengar ucapanmu tentang hal tersebut. Saya berpendapat sebaiknya kamu memberikannya kepada keluarga terdekat. Maka Abu Thalhah membagikannya untuk para keluarga dan anak-anak pamannya.”

2.      Wakaf Chairi, wakaf untuk amal kebaikan, yang ditunjukan untuk semacam amal sosial.
Jenis wakaf ini seperti yang dijelaskan dalam Hadits Nabi Muhammad SAW yang menceritakan tentang wakaf Sahabat Umar bin Khattab. Beliau memberikan hasil kebunnya kepada fakir miskin, ibnu sabil, sabilillah, para tamu, dan hamba sahaya yang berusaha menebus dirinya. Wakaf ini ditujukan kepada umum dengan tidak terbatas penggunaannya yang mencakup semua aspek untuk  kepentingan dan kesejahteraan umat manusia pada umumnya. Kepentingan umum tersebut bisa untuk jaminan sosial, pendidikan, kesehatan, pertahanan, keamanan dan lain-lain.


D.    Rukun dan Syarat Wakaf
Wakaf dinyatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syaratnya. Rukun wakaf ada empat , yaitu :
1.   Wakif (orang yang mewakafkan harta);
2.   Mauquf bih (barang atau benda yang diwakafkan);
3.   Mauquf ‘Alaih (pihak yang diberi wakaf/peruntukan wakaf);
4.   Shighat (pernyataan atau ikrar wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan sebagian harta bendanya).
Para Ulama berbeda pendapat dalam menentukan rukun wakaf. Perbedaan tersebut merupakan implikasi dari perbedaan mereka memandang substansi wakaf. Jika pengikut Malikiyah, Syafi’iyah, Zaidiyah dan Hanabilah memandang bahwa rukun wakaf terdiri dari waqif, mauquf alaih, mauquf bih dan sighat, maka hal ini berbeda dengan pandangan pengikut Hanafi yang mengungkapkan bahwa rukun wakaf hanyalah sebatas sighat (lafal) yang menunjukkan makna/substansi wakaf.
Dalam pasal 2 UU Wakaf di tentukan bahwa wakaf sah apabila dilaksanakan menurut Syariah. Selanjutnya dalam pasal 6, wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut ; wakif, Nazir,Harta benda Wakaf, Ikrar Waka, peruntukan harta, dan jangka waktu wakaf.

Selanjutnya syarat-syarat yang harus dipenuhi dari rukun wakaf yang telah disebutkan adalah
1.      Waqif (orang yang mewakafkan)
Pada hakikatnya amalan wakaf adalah tindakan tabbaru’ (mendermakan harta benda),
Abdul Halim dalam buku Hukum Perwakafan di Indonesia mengatakan ada beberapa syarat bagi waqif, yaitu :
a.                        Wakaf harus orang yang merdeka;
b.                       Baligh;
c.                        Berakal;
d.                       Cerdas.

Sedangkan dalam KHI Pasal 217 ayat 1 bahwa :
Badan-badan hukum Indonesia dan orang atau orang-orang yang telah dewasa dan sehat akalnya serta yang oleh hukum tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum, atas kehendak sendiri dapat mewakafkan benda miliknya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


2.                  Mauquf bih (harta benda wakaf)
Mauquf dipandang sah apabila merupakan harta bernilai, tahan lama dipergunakan, dan hak milik wakif murni.
Benda yang diwakafkan dipandang sah apabila memenuhi syaratsyarat sebagai berikut :
a.                        Benda harus memiliki nilai guna.
b.                       Benda tetap atau benda bergerak.
c.                        Benda yang diwakafkan harus tertentu (diketahui) ketika terjadi akad wakaf.
d.                       Benda yang diwakafkan benar-benar telah menjadi milik tetap (al-milk at-tamm) si wakif (orang yang mewakafkan) ketika terjadi akad wakaf.
Dalam KHI pasal 217 ayat 3 menyatakan bahwa ,Benda wakaf sebagaimana dalam 215 ayat 4 harus merupakan benda milik yang bebas segala pembebanan, ikatan, sitaan, dan sengketa.
Setelah diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf maka segala sesuatu yang sesuai dengan Pasal 16 dapat diwakafkan baik benda bergerak atau benda tidak bergerak, tidak hanya tanah atau bangunan saja yang dapat diwakafkan.

3.                  Mauquf ‘alaih ( penerima wakaf)
Yang dimaksud Mauquf ‘alaih adalah tujuan wakaf (peruntukan wakaf). Mauquf ‘alaih tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai ibadah, hal ini sesuai dengan sifat amalan wakaf sebagai salah satu bagian dari ibadah.
Wakaf harus dimanfaatkan dalam batasan-batasan yang sesuai dan diperbolehkan syariat Islam. Karena pada dasarnya, wakaf merupakan amalan yang mendekatkan diri manusia kepada Tuhan. Karena itu Mauquf ‘alaih (yang diberi wakaf) haruslah pihak kebajikan. Para Ulama’ fiqih sepakat berpendapat bahwa infaq kepada pihak kebajikan itulah yang membuat wakaf sebagai ibadah yang mendekatkan diri kepada Tuhan.
Dalam Pasal 22 Undang-undang No 41 Tahun 2004, disebutkan: Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda hanya dapat diperuntukkan bagi:
a.       Sarana dan kegiatan ibadah;
b.      Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
c.       Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa;
d.      Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan

4.    Sighat (lafadz) / ikrar wakaf
Sighat (lafadz) atau pernyataan wakaf dapat dikemukakan dengan tulisan, lisan atau suatu isyarat yang dapat dipahami maksudnya. Pernyataan dengan tulisan atau lisan dapat digunakan untuk menyatakan wakaf oleh siapa saja, sedangkan cara isyarat hanya bagi orang yang tidak dapat menggunakan dengan cara tulisan atau lisan. Tentu pernyataan dengan isyarat tersebut harus sampai benar-benar dimengerti pihak penerima wakaf agar dapat menghindari persengketaan di kemudian hari.


E.     Tujuan dan Fungsi Wakaf
Adapun tujuan umum wakaf adalah bahwa wakaf memiliki fungsi sosial. Allah memberikan manusia kemampuan dan karakter yang beraneka ragam. Dari sinilah, kemudian timbul kondisi dan lingkungan yang berbeda di antara masing-masing individu. Ada yang miskin, kaya, cerdas, bodoh, kuat dan lemah. Di balik semua itu, tersimpan hikmah. Di mana, Allah memberikan kesempatan kepada yang kaya menyantuni yang miskin, yang cerdas membimbing yang bodoh dan yang kuat menolong yang lemah, yang demikian merupakan wahana bagi manusia untuk melakukan kebajikan sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah, sehingga interaksi antar manusia saling terjalin.
Sesungguhnya wakaf mengantarkan kepada tujuan yang sangat penting, yaitu pengkaderkan, regenerasi, dan pengembangan sumber daya manusia. Sebab, manusia menunaikan wakaf untuk tujuan berbuat baik, semuanya tidak keluar dari koridor maksud-maksud syari’at Islam.

Tujuan wakaf dalam UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Pasal 4 menyatakan bahwa: Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya.
Sedangkan fungsi wakaf dalam KHI Pasal 216 adalah: Fungsi wakaf adalah mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuannya.
Menurut Pasal 5 UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf bahwa Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum.
Jadi fungsi wakaf menurut KHI Pasal 216 dan Pasal 5 UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dimaksudkan dengan adanya wakaf terciptanya sarana dan prasarana bagi kepentingan umum sehingga terwujudnya kesejahteraan bersama baik dalam hal ibadah ataupun dalam hal mu’amalah. Dengan demikian orang yang kehidupannya di bawah garis kemiskinan  dapat tertolong kesejahteraannya dengan adanya wakaf. Kemudian umat Islam yang lainnya dapat menggunakan benda wakaf sebagai fasilitas umum sekaligus dapat mengambil manfaatnya.






DAFTAR PUSTAKA

Abd, Shomad, hokum islam di Indonesia, kencana prenada media group, kel 7.
Muhammad Jawad Mugniyah, FIQIH LIMA MAZHAB, PT.LENTERA BASRITAMA. Cet.4. Jakarta:lentera 1999. 705 hlm
Sulaiman Rasjid, FIQIH ISLAM. Penerbit Sinar Baru Algesindo.Bandung 2016. 511 hlm

Ebook. Prof. Dr. Nasaruddin Umar. Direktur jenderal. Jakarta juli 2006

1 komentar:

REVOLUSI PEMUDA MENUJU DESA MAKMUR

  REVOLUSI PEMUDA MENUJU DESA MAKMUR Oleh: A Dhakirillah Indonesia memiliki aneka ragam terhadap budaya, ras, suku, agama. Setiap   zona...