Kaum muda Indonesia adalah masa depan bangsa. Karena itu,
setiap pemuda Indonesia, baik yang masih berstatus sebagai
pelajar, mahasiswa, ataupun yang sudah menyelesaikan
pendidikannya adalah aktor-aktor penting yang sangat
diandalkan untuk mewujudkan cita-cita pencerahan kehidupan
bangsa kita di masa depan. “The founding leaders” Indonesia
telah meletakkan dasar-dasar dan tujuan kebangsaan
sebagaimana termaktub dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemuda sebagai ahli waris utama suatu negara serta
penerus cita-cita bangsa, perlu mempersiapkan dan membina
diri menjadi kader-kader bangsa, agar dapat menjadi generasi
penerus yang berkarakter, berpandangan rasional, berbudi
pekerti luhur, dan memiliki keterampilan serta bertanggung
jawab demi masa depan negara yang sejahterah dan
bermartabat.
Pemuda menurut Kementerian Negara Pemuda dan
Olah Raga RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 Tentang
Kepemudaan, dalam Pasal 1 ayat (1) ditegaskan bahwa
Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki
periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia
16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. Undang-undang
tersebut berorientasi pada pelayanan kepemudaan untuk
mewujudkan pemuda Indonesia yang beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki akhlak mulia, sehat,
cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis,
bertanggungjawab dan berdaya saing. Sedangkan menurut
AD/ART KNPI pemuda adalah kelompok warga negara
Indonesia yang berumur 15 (lima belas) - 40 (empat puluh)
tahun. Di sisi lain, seseorang bisa saja dianggap muda jika
yang bersangkutan memiliki semangat sebagaimana kaum
muda. Bisa jadi usianya tua akan tetapi masih berjiwa muda.
Pemuda harus mempunyai nawacita yang sangat di pertanggungjawabkan atas perubahan yang terjadi pada politik Indonesia, bukan pemuda yang berjuang untuk mempertahankan para pengejar jabatan atau kekuasaan yang sampai pemuda mati-matian untuk membelanya. Diamana letak martabat pemuda yang mempunya darah muda yang masih merah mebara itu, jika masih tergiur oleh ucapan para penguasa yang mengusai tanah air ini.
kita sudahlah paham pada tanggal 28 Oktober, sebagai simbol bentuk kemerdekaan pemuda dalam pemikirannya atau idenya untuk cinta pada yang satu, satu bangsa, satu bahasa, satu tanah air untuk keutuhan NKRI dan Pancasila UUD 1945. Deklarasi sumpah pemuda itu sebagai bentuk rasa peduli pemuda dalam bernegara yang majmuk ini, menyatukan dalam kesatuan sesuai dengan filsafat Bhinika Tunggal Ika.
Indonesia akan mengalami fase bonus demografi beberapa tahun ke depan. Ini akan menjadi tantangan ke depan bagi kaum muda tanah air untuk siap landas menuju negara maju. Anggota Dewan Pakar ICMI Pusat, Mustofa Widjaja, menilai para pemuda punya peran strategis dalam memajukan daerah. Sebab, mereka mempunyai kuantitas besar, akses informasi yang mudah, serta semangat yang membara. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa pemuda harus memiliki jiwa kritis ditengah segmentasi masyarakat yang begitu tajam di tahun politik 2019. (merahputih.com)