BAB I
WAKAF
A.
Pengertian Wakaf
Wakaf adalah menahan suatu benda yang kekal zatnya, yang
dapat di ambil manfaatnya guna diberikan dijalan kebaikan.
Firman Allah Swt:
وافعلو اا لخير لعلكم تفلحون .الج
"dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat
kemenangan, ( Al-Hajj : 77)
Sabda Rasulullah Saw yang artinya:
“sesungguhnya Umah telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Umar
bertanya kepada Rasulullah Saw,,” apakah perintahmu kepadaku yang berhubungan
dengan tanah yang aku dapat ini?.” Jawab beliau.” Jika engkau suka, tahanlah
tanah itu dan engkau sedekahkan manfaatnya.” Maka dengan petunjuk beliau lalu
Umar sedekahkan manfaatnya dengan perjanjian tidak boleh dijual tanahnya, tidak
boleh di wariskan ( diberikan ), dan tidak boleh di hibahkan.”( Riwayat Bukhari
dan Muslim).
Inilah mula-mula (wakaf) yang masyhur dalam. Kata Imam Safii, “ sesudah
itu 80 orang sahabt di Madinah terus mengorbankan harta mereka dijadikan wakaf
pula”.
Secara etimologi waqaf didalam Bahasa Arab bearti Habs yang artinya
menahan, mencegah , berhenti atau diam ditempat atau tetap berdiri atau
penahanan.
Menurut pendapat Abu Hanifah, wakaf adalah penahanan pokok sesuatu harta
dalam tangan pemilikan waqaf dan
penggunaan hasil barang itu, untuk tujuan-tujuan amal saleh.
Menurut golongan Maliki ialah,”menjadikan manfaat benda yang dimiliki,
baik berupa sewa atau hasilnya untuk diserahkan kepada orang yang berhak.
Dengann bentuk penyerahan berjanka waktu sesuai dengan apa yang di kehendaki
oleh orang yang mewakafkan.”
Menirit golongan Safii waqaf artinya:” menahan harta yang dapat di ambil
manfaatnya dengan tetap utuhnya barang. Dan barang itu lepas dari penguasaan si
waqif serta dimanfaatkan pada sesuatu yang diperbolehkan oleh agama.”
Maka dari itu
Mazhab Syafi’i mendefinisikan wakaf adalah: “Tidak melakukan suatu tindakan
atas suatu benda, yang berstatus sebagai milik Allah SWT, dengan menyedekahkan
manfaatnya kepada suatu kebajikan (sosial).
Sedangkan menurut Hambali, waqaf artinya:” menahan kebebasan pemilik
harta dalam membelanjakan hartanya ysng bermsnfsst dengsn tetsp utuhnya harta
dan memutuskan semua hak penguasaan
terhadap harta itu, sedangkan manfaatnya
dipergunakan pada suatu kebaikan untuk mendekatkan diri kepada Allah.”
Jadi dapat disimpulkan bahwa pengertian wakaf dalam syari’at Islam
kalau dilihat dari perbuatan orang yang mewakafkan, wakaf ialah suatu perbuatan
hukum dari seseorang yang dengan sengaja memisahkan/ mengeluarkan harta
bendanya untuk digunakan manfaatnya bagi keperluan di jalan Allah/ dalam jalan
kebaikan.
B. Dasar Hukum
Dari
beberapa ayat yang dijadikan sebagai dasar adanya waqaf diantaranya adalah yang
artinya:
1.
“kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaktian (
yang sepurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa
saja yang kamu nafkahkan. Maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” ( QS .
Ali-Imran;92).
2.
Hai orang-orang
yang beriman, nafkahkanlah dijalan Allah sebagian dari hasil usahamu
yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.
Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya.
Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata
terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya Lagi Maha Terpuji.” ( QS,
AL-Baqarah: 267).
Menanggapi ayat di atas, Imam Ahmad
al-Maragi dalam tafsirnya alMaragi menyatakan bahwa: wahai orang-orang yang
mempercayai Allah dan Rasulnya, tunduklah kepada Allah dengan bersujud,
beribadah kepadanya dengan segala apa yang kalian gunakan untuk menghambakan
diri kepadanya, dan berbuatlah kebaikan yang diperintahkan kepada kalian
melakukannya, seperti mengadakan hubungan silaturrahmi dan menghiasi diri
dengan akhlak yang mulia, supaya beruntung memperoleh pahala dan keridhaan yang
kalian cita-citakan.
Dan beberapa hadist Nabi yang dapat
dijadikan dasar hukum Waqaf di antaranya:
1.
.” dari Ibnu Umar r.a, dia berkata : Umar telah
mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Lalu dia datang kepada Nabi
Muhammad SAW, untuk meminta pertimbangan
tentang tanah itu, maka katanya: wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mendapatkan
harta yang lebih berharga bagiku selain dari padanya: maka apakah yang hendak
engkau perintahkan kepadaku sehubungan dengannya? Maka kata Rasulullah SAW,
kepadanya:” jika engkau suka, tahanlah tanah itu, dan engkau sedekahkan
manfaatnya , maka umatpun menyedekahkan manfaatnya, dengan sarat tanah itu
tidak akan di jual, tidak diberikan dan tidak diwariskan. Tanah itu dia
wakafkan kepada orang-orang kafir kaum
kerabat, memerdekakan hamba sahaya, sabilillah, ibnusabil dan tamu. Dan tidak
ada halangan bagi orang mengurusinya untuk memakan sebagian darinya dengan cara
yang ma’ruf, dn memakannya tanpa menganggap bahwa tanah itu milik sendiri.”
2.
عن ابي هريرة ان
رسول اﷲ صلى اﷲ عليه وسلم قال: اذا مات الانسان انقطع عنه عمله
الا من ثلاثة: الا من صدقة جارية, اوعلم ينتفع به, او
ولد صالح يدعوله.
(رواه مسلم).
Artinya: “Dari
Abu Hurairah r.a. berkata, Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Apabila manusia
mati, putuslah amalnya kecuali tiga (perkara): Shadaqah jariyah atau ilmu yang
diambil manfaatnya atau anak saleh yang berdoa untuk orang tuanya. (HR.
Muslim).
ذَكَرَُهُ فِْيْ بَابِ الْوَْقْفِ
ِلاَنَُهُ فَسَرَ الُْعلَّمَاءُ اَلصَدَقَةَ الْجَارِيَةَ بِالْوَْقْفِ
Hadits tersebut dikemukakan di dalam bab wakaf,
karena para ulama menafsirkan shadaqah jariyah dengan wakaf” (Imam Muhammad
Ismail al-Kahlani)
Dasar Hukum Wakaf Menurut Hukum
Indonesia diatur dalam berbagai peraturan dalam perundang-undangan, yaitu:
a.
Undang-Undang
Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
b.
Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Tata Cara Perwakafan Tanah Milik.
c.
Peraturan
Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978 tentang Perincian Terhadap PP No. 28 Tahun
1977 tentang Tata Cara Perwakafan Tanah Milik.
d.
Instruksi
Bersama Menteri Agama Republik Indonesia dan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 4 Tahun 1990, Nomor 24 Tahun 1990 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf.
e.
Badan
Pertanahan Nasional Nomor 630.1-2782 Tentang Pelaksanaan Penyertifikatan Tanah
Wakaf.
f.
Instruksi
Presidan Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
g.
Undang-Undang
Nomor. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
h.
Peraturan
Pemerintah RI No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004
Tentang Wakaf.
C. Macam-Macam
Wakaf
Bila ditinjau dari segi ditunjukkan kepada siapa di wakaf itu, maka
wakaf dapat dibagi menjadi dua macam, yakni:
1.
Wakaf ahli atau wakaf zuhri atau wakaf dalam lingkungan
keluarga.
Wakaf untuk keluarga ini secara hukum Islam dibenarkan berdasarkan
Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik
tentang adanya wakaf keluarga Abu Thalhah kepada kaum kerabatnya. Di ujung
Hadits tersebut dinyatakan sebagai berikut yang artinya;
“Aku telah mendengar ucapanmu tentang hal
tersebut. Saya berpendapat sebaiknya kamu memberikannya kepada keluarga
terdekat. Maka Abu Thalhah membagikannya untuk para keluarga dan anak-anak
pamannya.”
2.
Wakaf Chairi, wakaf untuk amal kebaikan, yang
ditunjukan untuk semacam amal sosial.
Jenis wakaf ini
seperti yang dijelaskan dalam Hadits Nabi Muhammad SAW yang menceritakan
tentang wakaf Sahabat Umar bin Khattab. Beliau memberikan hasil kebunnya kepada
fakir miskin, ibnu sabil, sabilillah, para tamu, dan hamba sahaya yang berusaha
menebus dirinya. Wakaf ini ditujukan kepada umum dengan tidak terbatas
penggunaannya yang mencakup semua aspek untuk
kepentingan dan kesejahteraan umat manusia pada umumnya. Kepentingan
umum tersebut bisa untuk jaminan sosial, pendidikan, kesehatan, pertahanan,
keamanan dan lain-lain.
D.
Rukun dan Syarat Wakaf
Wakaf dinyatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syaratnya.
Rukun wakaf ada empat , yaitu :
1. Wakif (orang yang mewakafkan harta);
2. Mauquf bih (barang atau benda yang diwakafkan);
3. Mauquf ‘Alaih (pihak yang diberi wakaf/peruntukan wakaf);
4. Shighat (pernyataan atau ikrar wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan sebagian harta bendanya).
Para Ulama berbeda pendapat dalam menentukan rukun wakaf. Perbedaan
tersebut merupakan implikasi dari perbedaan mereka memandang substansi wakaf.
Jika pengikut Malikiyah, Syafi’iyah, Zaidiyah dan Hanabilah memandang bahwa
rukun wakaf terdiri dari waqif, mauquf
alaih, mauquf bih dan sighat, maka hal ini berbeda dengan pandangan pengikut Hanafi yang
mengungkapkan bahwa rukun wakaf hanyalah sebatas sighat (lafal) yang menunjukkan makna/substansi wakaf.
Dalam pasal 2 UU Wakaf di tentukan bahwa wakaf sah apabila
dilaksanakan menurut Syariah. Selanjutnya dalam pasal 6, wakaf dilaksanakan
dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut ; wakif, Nazir,Harta benda Wakaf,
Ikrar Waka, peruntukan harta, dan jangka waktu wakaf.
Selanjutnya
syarat-syarat yang harus dipenuhi dari rukun wakaf yang telah disebutkan adalah
1.
Waqif (orang yang mewakafkan)
Pada hakikatnya amalan wakaf adalah tindakan tabbaru’ (mendermakan harta benda),
Abdul Halim dalam buku Hukum Perwakafan di Indonesia mengatakan ada
beberapa syarat bagi waqif, yaitu :
a.
Wakaf harus orang yang merdeka;
b.
Baligh;
c.
Berakal;
d.
Cerdas.
Sedangkan dalam
KHI Pasal 217 ayat 1 bahwa :
Badan-badan
hukum Indonesia dan orang atau orang-orang yang telah dewasa dan sehat akalnya
serta yang oleh hukum tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum, atas
kehendak sendiri dapat mewakafkan benda miliknya dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2.
Mauquf
bih (harta benda wakaf)
Mauquf dipandang sah apabila merupakan harta bernilai, tahan lama
dipergunakan, dan hak milik wakif murni.
Benda yang diwakafkan dipandang sah
apabila memenuhi syaratsyarat sebagai berikut :
a.
Benda harus memiliki nilai guna.
b.
Benda tetap atau benda bergerak.
c.
Benda yang diwakafkan harus tertentu (diketahui) ketika terjadi
akad wakaf.
d.
Benda yang diwakafkan benar-benar telah menjadi milik tetap (al-milk at-tamm) si wakif (orang yang mewakafkan) ketika terjadi akad wakaf.
Dalam KHI pasal
217 ayat 3 menyatakan bahwa ,Benda wakaf sebagaimana dalam 215 ayat 4 harus
merupakan benda milik yang bebas segala pembebanan, ikatan, sitaan, dan
sengketa.
Setelah diatur
dalam UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf maka segala sesuatu yang sesuai dengan
Pasal 16 dapat diwakafkan baik benda bergerak atau benda tidak bergerak, tidak
hanya tanah atau bangunan saja yang dapat diwakafkan.
3.
Mauquf
‘alaih ( penerima wakaf)
Yang dimaksud Mauquf ‘alaih adalah tujuan wakaf (peruntukan wakaf). Mauquf ‘alaih tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai ibadah, hal ini sesuai
dengan sifat amalan wakaf sebagai salah satu bagian dari ibadah.
Wakaf harus
dimanfaatkan dalam batasan-batasan yang sesuai dan diperbolehkan syariat Islam.
Karena pada dasarnya, wakaf merupakan amalan yang mendekatkan diri manusia
kepada Tuhan. Karena itu Mauquf ‘alaih (yang diberi wakaf) haruslah pihak kebajikan. Para Ulama’ fiqih
sepakat berpendapat bahwa infaq kepada pihak kebajikan itulah yang membuat
wakaf sebagai ibadah yang mendekatkan diri kepada Tuhan.
Dalam Pasal 22 Undang-undang No 41
Tahun 2004, disebutkan: Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta
benda hanya dapat diperuntukkan bagi:
a.
Sarana dan kegiatan ibadah;
b.
Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
c.
Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa;
d.
Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan
syariah dan peraturan perundang-undangan
4.
Sighat
(lafadz) / ikrar wakaf
Sighat
(lafadz) atau pernyataan wakaf dapat dikemukakan dengan tulisan, lisan
atau suatu isyarat yang dapat dipahami maksudnya. Pernyataan dengan tulisan
atau lisan dapat digunakan untuk menyatakan wakaf oleh siapa saja, sedangkan
cara isyarat hanya bagi orang yang tidak dapat menggunakan dengan cara tulisan
atau lisan. Tentu pernyataan dengan isyarat tersebut harus sampai benar-benar
dimengerti pihak penerima wakaf agar dapat menghindari persengketaan di
kemudian hari.
E.
Tujuan dan Fungsi Wakaf
Adapun
tujuan umum wakaf adalah bahwa wakaf memiliki fungsi sosial. Allah memberikan
manusia kemampuan dan karakter yang beraneka ragam. Dari sinilah, kemudian
timbul kondisi dan lingkungan yang berbeda di antara masing-masing individu.
Ada yang miskin, kaya, cerdas, bodoh, kuat dan lemah. Di balik semua itu,
tersimpan hikmah. Di mana, Allah memberikan kesempatan kepada yang kaya
menyantuni yang miskin, yang cerdas membimbing yang bodoh dan yang kuat
menolong yang lemah, yang demikian merupakan wahana bagi manusia untuk
melakukan kebajikan sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah, sehingga
interaksi antar manusia saling terjalin.
Sesungguhnya
wakaf mengantarkan kepada tujuan yang sangat penting, yaitu pengkaderkan,
regenerasi, dan pengembangan sumber daya manusia. Sebab, manusia menunaikan
wakaf untuk tujuan berbuat baik, semuanya tidak keluar dari koridor
maksud-maksud syari’at Islam.
Tujuan wakaf
dalam UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Pasal 4 menyatakan bahwa: Wakaf
bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya.
Sedangkan
fungsi wakaf dalam KHI Pasal 216 adalah: Fungsi wakaf adalah mengekalkan
manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuannya.
Menurut Pasal 5
UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf bahwa Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan
manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk mewujudkan
kesejahteraan umum.
Jadi fungsi
wakaf menurut KHI Pasal 216 dan Pasal 5 UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
dimaksudkan dengan adanya wakaf terciptanya sarana dan prasarana bagi
kepentingan umum sehingga terwujudnya kesejahteraan bersama baik dalam hal
ibadah ataupun dalam hal mu’amalah. Dengan demikian orang yang kehidupannya di
bawah garis kemiskinan dapat tertolong
kesejahteraannya dengan adanya wakaf. Kemudian umat Islam yang lainnya dapat
menggunakan benda wakaf sebagai fasilitas umum sekaligus dapat mengambil
manfaatnya.
DAFTAR PUSTAKA
Abd, Shomad, hokum islam di
Indonesia, kencana prenada media group, kel 7.
Muhammad Jawad Mugniyah, FIQIH LIMA
MAZHAB, PT.LENTERA BASRITAMA. Cet.4. Jakarta:lentera 1999. 705 hlm
Sulaiman
Rasjid, FIQIH ISLAM. Penerbit Sinar Baru Algesindo.Bandung 2016. 511 hlm
Ebook. Prof. Dr. Nasaruddin Umar. Direktur jenderal. Jakarta juli 2006