PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Kesibukan
yang ada dalam keluarga karir membuat mereka tidak selalu bisa mengerjakan
semua pekerjaan rumah tangga. Oleh karena itu, keluarga ini biasanya
menghadirkan sosok pekerja rumah tangga (PRT) untuk membantu pekerjaan rumah
sehari-hari. Pada sektor ketenagakerjaan, eksistensi PRT tidak dimasukkan
kategori pekerjaan pada instansi-instansi pemerintah maupun swasta. Oleh karena
itu, PRT dimasukkan ke dalam ruang lingkup informal. Sektor informal yang diisi
oleh jenis kerja domestik seperti PRT rentan terhadap berbagai tindak kekerasan
dan tentunya membutuhkan perlindungan ekstra dari negara.[1]
Kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melecehkan dan menodai harkat kemanusiaan, serta patut dikategorikan sebagai jenis kejahatan melawan hukum kemanusiaan.[2] Di Indonesia kekerasan terhadap PRT sering kali terjadi. Kekerasan terhadap PRT meliputi kekerasan multijenis, meliputi baik kekerasan fisik maupun kekerasan ekonomi.
Adanya Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan UU No. 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak belum cukup mampu melindungi PRT dari kekerasan. Sedangkan dari aspek ketenagakerjaan, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ketenagakerjaan), belum mengakui PRT sebagai pekerja. Demikian pula, UU No 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial (UU Jaminan Sosial) masih belum memasukkan PRT sebagai pekerja.
Hal
di atas kemudian berakibat pada sebagian besar PRT mendapatkan upah di bawah
upah minimum. Para PRT juga rentan menjadi korban berbagai pelanggaran dan
kekerasan yang dilakukan oleh majikan atau orang di lingkungan keluarga.
Situasi tersebut diperparah oleh fakta bahwa mayoritas PRT kurang memiliki
akses atas pengetahuan, informasi dan layanan terkait hukum. Akibatnya, ketika
menghadapi perselisihan atau kasus pelanggaran hak, mereka memilih untuk tidak
melaporkan kasus mereka secara hukum atau mengambil tindakan hukum.
Berdasarkan
uraian di atas maka tergambar sejumlah permasalahan hukum terkait dengan
pelindungan bagi PRT di Indonesia. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk
melakukan kajian hukum dengan judul “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Perlindungan
Pekerja Rumah Tangga Korban Kekerasan”.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
kebijakan hukum dalam melindungi Pekerja Rumah Tangga yang menjadi korban
kekerasan?
2. Bagaimana perlindungan yang diberikan kepada Pekerja Rumah Tangga Korban Kekerasan?
PEMBAHASAN
1.
Kebijakan Hukum Dalam Melindungi Pekerja Rumah Tanggga
Korban Kekerasan
Diskriminasi
terhadap Pekerja Rumah Tangga dapat diartikan sebagai setiap pembedaan,
pengucilan, atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang bertujuan
atau berpengaruh untuk menghalangi, meniadakan pengakuan terhadap dinikmatinya
atau dilaksanakannya hak asasi manusia dan kebebasan dasar oleh kaum Pekerja
Rumah Tangga. Pekerja Rumah Tangga dalam hal ini sering menjadi korban
kekerasan baik itu korban dari suatu kejahatan yang dilakukan oleh penjahat
maupun yang dilakukan oleh orang-orang terdekat seperti keluarga maupun dari
keluarga dekat/kerabat dekat ekerasan.
Pekerja
Rumah Tangga yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga rentan mendapat kekerasan.
Mereka sosok yang lemah, karena hanya sebagai pekerja yang ikut tuannya.
Pentingnya korban mendapat pemulihan sebagai upaya penyeimbang kondisi korban
yang mengalami gangguan, dikemukakan lebih luas oleh Muladi, bahwa korban
kejahatan perlu dilindungi karena:
a) Masyarakat dianggap sebagai suatu wujud sistem kepercayaan yang melembaga (system of institutionalized turst). Kepercayaan ini terpadu melalui norma norma yang diekspresikan di dalam struktur kelembagaan, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan sebagainya.
b)
Adanya
argumen kontrak sosial dan solidaritas sosial karena negara boleh dikatakan
memonopoli seluruh reaksi sosial terhadap kejahatan dan melarang tindakan-tindakan
yang bersifat pribadi.
c) Perlindungan
korban yang biasanya dikaitkan dengan salah satu tujuan pemidanaan, yaitu
penyelesaian konflik. Dengan penyelesaian konflik yang ditimbulkan oleh adanya
tindak pidana akan memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam
masyarakat.[3]
Perlindungan
hukum menurut Satijipto Raharjo adalah memberikan pengayoman terhadap Hak Asasi
Manusia (HAM) yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu di berikan kepada
masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum. Hukum
dapat difungsikan untuk mewujudkan perlindungan yang sifatnya tidak sekedar
adaptif dan fleksibel, melainkan juga prediktif dan antisipatif. Hukum
dibutuhkan untuk mereka yang lemah dan belum kuat secara sosial, ekonomi dan
politik untuk memperoleh keadilan sosial.[4]
Pemerintah
telah membuat kebijakan untuk melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga
dalam Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal 12 ayat (1) menyatakan Untuk
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pemerintah
merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,
menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kekerasan dalam rumah
tangga, menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang kekerasan dalam rumah
tangga dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender dan isu
kekerasan dalam rumah tangga serta menetapkan standar dan akreditasi pelayanan
yang sensitif gender.
Kebijakan
hukum yang dilakukan pemerintah untuk menekan kekerasan bagi pekerja rumah
tangga dijelaskan dalam Pasal 15 yang berbunyi, “Setiap orang yang mendengar,
melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib
melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk mencegah
berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban,
memberikan pertolongan darurat dan membantu proses pengajuan permohonan
penetapan perlindungan.
Perlindungan
ini ditulis dalam Pasal 16 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yaitu
dalam waktu 1 x 24 jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan
kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan
sementara pada korban. Perlindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan paling lama 7 hari sejak korban diterima atau ditangani. Dalam
waktu 1 x 24 jam terhitung sejak pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari
pengadilan.
Dalam
KUHAP, pengaturan mengenai korban sama sekali termarjinalkan. KUHAP lebih
banyak mengatur mengenai perlindungan terhadap tersangka, sedangkan
perlindungan terhadap korban tidak terumuskan secara lengkap. Hak yang diberikan KUHAP
terhadap korban sangat terbatas. Diantaranya dapat ditemukan dalam Pasal 98-101
KUHAP. Dalam pasal ini diatur mengenai satu-satunya mekanisme ganti kerugian
yang bisa dijalankan oleh korban yaitu melalui mekanisme Pasal 98 KUHAP yang
disebut penggabungan perkara gugatan ganti kerugian. Tujuan dari penggabungan
gugatan ganti kerugian ini adalah menyederhanakan proses perkara perdata yang
timbul dari tindak pidana. Namun kerugian yang ditimbulkan hanya terbatas pada
kerugian materiil saja, yaitu penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh
korban, tidak mencakup pada penggantian kerugian immateril. Oleh karena itu
pada prakteknya belum memenuhi kepentingan korban tindak pidana secara utuh.
Pemberian
Restitusi dan Kompensasi, Konseling, Pelayanan/Bantuan Medis, Bantuan Hukum dan
Pemberian Informasi. Namun demikian, bentuk perlindungan tersebut terkadang
tidak selalu didapatkan. Pada prakteknya hanya kerugian materiil saja yang bisa
didapatkan, yaitu penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh korban namun
tidak mencakup pada penggantian kerugian immaterial. Hal tersebut dikarenakan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dulunya banyak mengatur mengenai tersangka
daripada korban.
Korban
bisa mendapatkan haknya melalui restitusi dan kompensasi. Pengajuan restitusi
sebenarnya dapat dilakukan mulai dari proses penyelidikan di kepolisian, hingga
ke tingkat peradilan, namun masih banyak aparat penegak hukum yang tidak
melakukannya. Sebagai korban yang menderita secara fisik berhak untuk
mendapatkan restitusi dan maupun kompensasi akibat penderitaan yang dialaminya. Hal ini tertuang dalam Deklarasi Prinsip-prinsip Kekuasaan (Resolusi
Majelis Umum PBB N0. 40/34, 29 November 1985) yang isinya mengatur.[5] Para korban berhak untuk mendapatkan penggantian segala kerugian yang
mereka derita. Mereka harus diinformasikan tentang hak-hak mereka untuk
mendapatkan ganti rugi.
Di
dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban permohonan
kompensasi dapat diajukan oleh Korban, Keluarga, atau kuasanya. Pengajuan
permohonan Kompensasi dapat dilakukan pada saat dilakukan penyelidikan
pelanggaran hak asasi manusia yang berat atau sebelum dibacakan tuntutan oleh
penuntut umum.
2.
Perlindungan Yang Diberikan Kepada Pekerja Rumah Tangga
Korban Kekerasan
Peran
aparat penegak hukum dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) merupakan sebuah terbosan hukum.
Kepolisian, advokat, dan pengadilan dapat memberikan perlindungan dan pelayanan
bagi korban kekerasan dalam rumah tangga terutama dengan diaturnya mekanisme
perlindungan dari pengadilan bagi keamanan korban:[6]
a)
Peran
Kepolisian
Pada saat kepolisian
menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, mereka harus segera menjelaskan
kepada korban mereka mendapatkan pelayanan dan pendampingan. Kepolisian
memperkenalkan identitas mereka dengan menjelaskan bahwa kekerasan dalam rumah
tangga sudah merupakan kewajiban dari kepolisian untuk melindungi korban. Ini
diatur dalam Pasal 16 sampai dengan 20, 26, 27, 35, dan 36. Setelah menerima
laporan tersebut, langkah-langkah yang harus diambil kepolisian yaitu
memberikan perlindungan sementara kepada korban, meminta surat penetapan
perintah perlindungan dari pengadilan dan melakukan penyelidikan.
b)
Peran
Kejaksaan
Peran Kejaksaan
diatur Pasal 10 huruf (a) yang berbunyi “perlindungan dari pihak keluarga,
kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya
baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari
pengadilan.
c)
Peran
Advokat.
Advokat dalam
memberikan perlindungan korban kekerasan termaktub dalam pasal 25 huruf (a),
(b) dan (c) dan pelayanan wajib memberikan konsultasi hukum mengenai hak-hak
korban dan proses peradilan.
d)
Peran
Pengadilan.
Pengadilan harus
mengeluarkan surat penetapan perintah perlindungan bagi korban anggota keluarga
lain yang diajukan oleh kepolisian. Pengadilan dapat mempertimbangkan
permohonan korban atau kuasanya untuk menetapkan kondisi khusus berupa
pembatasan gerak pelaku, larangan memasuki tempat tinggal bersama, larangan
membuntuti, mengawasi atau mengintimidasi korban.
Dalam
Pasal 17 dijelaskan bahwa perlindingan dapat bekerja sama dengan beberapa
tenaga pendukung. Pasal 17 berbunyi “Dalam memberikan perlindungan sementara,
kepolisian dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan
pendamping, dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi
korban.” Korban secara langsung selain mendapat perlindungan, korban juga
mendapatkan perawatan dari tenaga medis bahkan mendapatkan bimbingan rohani
untuk psikisnya. Termaktub dalam Pasal 36 ayat (1) “Untuk memberikan
perlindungan kepada korban, kepolisian dapat menangkap pelaku dengan bukti
permulaan yang cukup karena telah melanggar perintah perlindungan.”
Pengadilan
sangat berperan memperjuangkan hak-hak korban sehingga korban merasa dilindungi
secara hukum oleh pengadilan. Peran pengadilan diatur Pasal 28 sampai dengan
Pasal 34, Pasal 37 dan Pasal 38. Pasal 28 berbunyi “Ketua pengadilan dalam
tenggang waktu 7 hari sejak diterimanya permohonan wajib mengeluarkan surat
penetapan yang berisi perintah perlindungan bagi korban dan anggota keluarga
lain, kecuali ada alasan yang patut.” Pasal tersebut menyatakan bahwa
pengadilan wajib memberikan kepada korban dan keluarga korban apabila telah ada
permohonan perlindungan yang masuk ke pengadilan. Surat permohonan perlindungan
dapat diajukan oleh korban atau keluarga korban, teman korban, kepolisian,
relawan pendamping atau pembimbing rohani.
Perintah
perlindungan yang diberikan oleh pengadilan selama 1 tahun, dan dapat
diperpanjang dengan cara melakukan perpanjangan minimal 7 hari sebelum masa
berlaku perlindungan habis. Perintah perlindungan dapat diperpanjang dengan ketetapan
dari pengadilan. Akan tetapi perintah perlindungan hanya dapat diperpanjang
selam 1 kali. Tapi dalam Pasal 34 perintah perlindungan dapat
diperpanjang 1 atau lebih dengan berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin
timbul.
Pasal
37 juga masih mengenai perat pengadilan dalam melindungi korban kekerasan
pekerja rumah tangga, pertama Korban,
kepolisian atau relawan pendamping dapat mengajukan laporan secara tertulis
tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap perintah perlindungan. Kedua, dalam hal pengadilan
mendapatkan laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku
diperintahkan menghadap dalam waktu 3 x 24 jam guna dilakukan pemeriksaan. Ketiga, pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
oleh pengadilan di tempat pelaku pernah tinggal bersama korban pada waktu
pelanggaran diduga terjadi.
Peran aparat sudah sangat jelas dan harapannya tentu dapat dijalankan dengan baik tanpa membeda-bedakan strata sosial, karena Indonesia merupakan negara hukum yang tentunya semua yang dilakukan harus berdasarkan hukum yang berlaku. Selain mendapatkan perlindungan, korban juga mendapatkan hak pemulihan yang tentunya telah diatur dalam UU PKDRT.
PENUTUP
Kesimpulan.
Kebijakan
hukum yang diberikan pemerintah dalam melindungi pekerja rumah tangga berupa
pemberian restitusi dan kompensasi, konseling, pelayanan/bantuan medis, bantuan
hukum, dan pemberian informasi. Kebijakan tersebut terdapat dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga dan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan
Korban.
Peran aparat dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga korban kekerasan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Aparat penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, advokat dan pengadilan, dalam memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dapat bekerjasama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan, pendamping dan pembimbing rohani.
[1] Ana
Sabhana Azmy, Negara dan Buruh Migran Perempuan:
Menelaah Kebijakan Perlindungan Masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono
2004-2010, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2012, hlm. 5
[2]
Alimuddin, Penyelesaian kasus KDRT di
Pengadilan Agama, CV. Mandar Maju, Bandung, 2014, hlm. 38
[3] La Jamaa,
Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah
Tangga Dalam Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Cita Hukum, Vol. II No. 2
Desember 2014, hlm. 252
[4]
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT.
Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm. 55.
[5] Atikah
Rahmi, Pemenuhan Restitusi dan Kompensasi
sebagai Bentuk Perlindungan Bagi Korban Kejahatan Seksual dalam Sistem Hukum di
Indonesia, Delegate Jurnal Ilmu Hukum, Volume 4 Nomor 2, JuliDesember 2019,
hlm. 144
[6]
Kasmanita, Perlindungan Hukum Terhadap
Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jurisprudentie, Volume 6 Nomor
2 Desember 2019, hlm. 245.
