03 Januari 2023

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA KORBAN KEKERASAN

PENDAHULUAN

A.         Latar Belakang Masalah

Kesibukan yang ada dalam keluarga karir membuat mereka tidak selalu bisa mengerjakan semua pekerjaan rumah tangga. Oleh karena itu, keluarga ini biasanya menghadirkan sosok pekerja rumah tangga (PRT) untuk membantu pekerjaan rumah sehari-hari. Pada sektor ketenagakerjaan, eksistensi PRT tidak dimasukkan kategori pekerjaan pada instansi-instansi pemerintah maupun swasta. Oleh karena itu, PRT dimasukkan ke dalam ruang lingkup informal. Sektor informal yang diisi oleh jenis kerja domestik seperti PRT rentan terhadap berbagai tindak kekerasan dan tentunya membutuhkan perlindungan ekstra dari negara.[1]

Kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melecehkan dan menodai harkat kemanusiaan, serta patut dikategorikan sebagai jenis kejahatan melawan hukum kemanusiaan.[2] Di Indonesia kekerasan terhadap PRT sering kali terjadi. Kekerasan terhadap PRT meliputi kekerasan multijenis, meliputi baik kekerasan fisik maupun kekerasan ekonomi.

Adanya Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan UU No. 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak belum cukup mampu melindungi PRT dari kekerasan. Sedangkan dari aspek ketenagakerjaan, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ketenagakerjaan), belum mengakui PRT sebagai pekerja. Demikian pula, UU No 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial (UU Jaminan Sosial) masih belum memasukkan PRT sebagai pekerja.

Hal di atas kemudian berakibat pada sebagian besar PRT mendapatkan upah di bawah upah minimum. Para PRT juga rentan menjadi korban berbagai pelanggaran dan kekerasan yang dilakukan oleh majikan atau orang di lingkungan keluarga. Situasi tersebut diperparah oleh fakta bahwa mayoritas PRT kurang memiliki akses atas pengetahuan, informasi dan layanan terkait hukum. Akibatnya, ketika menghadapi perselisihan atau kasus pelanggaran hak, mereka memilih untuk tidak melaporkan kasus mereka secara hukum atau mengambil tindakan hukum.

Berdasarkan uraian di atas maka tergambar sejumlah permasalahan hukum terkait dengan pelindungan bagi PRT di Indonesia. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk melakukan kajian hukum dengan judul “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Korban Kekerasan”.

B.         Rumusan Masalah

1.     Bagaimana kebijakan hukum dalam melindungi Pekerja Rumah Tangga yang menjadi korban kekerasan?

2.     Bagaimana perlindungan yang diberikan kepada Pekerja Rumah Tangga Korban Kekerasan?

PEMBAHASAN

1.          Kebijakan Hukum Dalam Melindungi Pekerja Rumah Tanggga Korban Kekerasan

Diskriminasi terhadap Pekerja Rumah Tangga dapat diartikan sebagai setiap pembedaan, pengucilan, atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang bertujuan atau berpengaruh untuk menghalangi, meniadakan pengakuan terhadap dinikmatinya atau dilaksanakannya hak asasi manusia dan kebebasan dasar oleh kaum Pekerja Rumah Tangga. Pekerja Rumah Tangga dalam hal ini sering menjadi korban kekerasan baik itu korban dari suatu kejahatan yang dilakukan oleh penjahat maupun yang dilakukan oleh orang-orang terdekat seperti keluarga maupun dari keluarga dekat/kerabat dekat ekerasan.

Pekerja Rumah Tangga yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga rentan mendapat kekerasan. Mereka sosok yang lemah, karena hanya sebagai pekerja yang ikut tuannya. Pentingnya korban mendapat pemulihan sebagai upaya penyeimbang kondisi korban yang mengalami gangguan, dikemukakan lebih luas oleh Muladi, bahwa korban kejahatan perlu dilindungi karena:

a)  Masyarakat dianggap sebagai suatu wujud sistem kepercayaan yang melembaga (system of institutionalized turst). Kepercayaan ini terpadu melalui norma norma yang diekspresikan di dalam struktur kelembagaan, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan sebagainya.

b)    Adanya argumen kontrak sosial dan solidaritas sosial karena negara boleh dikatakan memonopoli seluruh reaksi sosial terhadap kejahatan dan melarang tindakan-tindakan yang bersifat pribadi.

c)  Perlindungan korban yang biasanya dikaitkan dengan salah satu tujuan pemidanaan, yaitu penyelesaian konflik. Dengan penyelesaian konflik yang ditimbulkan oleh adanya tindak pidana akan memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.[3]

Perlindungan hukum menurut Satijipto Raharjo adalah memberikan pengayoman terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu di berikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum. Hukum dapat difungsikan untuk mewujudkan perlindungan yang sifatnya tidak sekedar adaptif dan fleksibel, melainkan juga prediktif dan antisipatif. Hukum dibutuhkan untuk mereka yang lemah dan belum kuat secara sosial, ekonomi dan politik untuk memperoleh keadilan sosial.[4]

Pemerintah telah membuat kebijakan untuk melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga dalam Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal 12 ayat (1) menyatakan Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pemerintah merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga, menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang kekerasan dalam rumah tangga dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender dan isu kekerasan dalam rumah tangga serta menetapkan standar dan akreditasi pelayanan yang sensitif gender.

Kebijakan hukum yang dilakukan pemerintah untuk menekan kekerasan bagi pekerja rumah tangga dijelaskan dalam Pasal 15 yang berbunyi, “Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

Perlindungan ini ditulis dalam Pasal 16 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yaitu dalam waktu 1 x 24 jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban. Perlindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 7 hari sejak korban diterima atau ditangani. Dalam waktu 1 x 24 jam terhitung sejak pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.

Dalam KUHAP, pengaturan mengenai korban sama sekali termarjinalkan. KUHAP lebih banyak mengatur mengenai perlindungan terhadap tersangka, sedangkan perlindungan terhadap korban tidak terumuskan secara lengkap. Hak yang diberikan KUHAP terhadap korban sangat terbatas. Diantaranya dapat ditemukan dalam Pasal 98-101 KUHAP. Dalam pasal ini diatur mengenai satu-satunya mekanisme ganti kerugian yang bisa dijalankan oleh korban yaitu melalui mekanisme Pasal 98 KUHAP yang disebut penggabungan perkara gugatan ganti kerugian. Tujuan dari penggabungan gugatan ganti kerugian ini adalah menyederhanakan proses perkara perdata yang timbul dari tindak pidana. Namun kerugian yang ditimbulkan hanya terbatas pada kerugian materiil saja, yaitu penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh korban, tidak mencakup pada penggantian kerugian immateril. Oleh karena itu pada prakteknya belum memenuhi kepentingan korban tindak pidana secara utuh.

Pemberian Restitusi dan Kompensasi, Konseling, Pelayanan/Bantuan Medis, Bantuan Hukum dan Pemberian Informasi. Namun demikian, bentuk perlindungan tersebut terkadang tidak selalu didapatkan. Pada prakteknya hanya kerugian materiil saja yang bisa didapatkan, yaitu penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh korban namun tidak mencakup pada penggantian kerugian immaterial. Hal tersebut dikarenakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dulunya banyak mengatur mengenai tersangka daripada korban.

Korban bisa mendapatkan haknya melalui restitusi dan kompensasi. Pengajuan restitusi sebenarnya dapat dilakukan mulai dari proses penyelidikan di kepolisian, hingga ke tingkat peradilan, namun masih banyak aparat penegak hukum yang tidak melakukannya. Sebagai korban yang menderita secara fisik berhak untuk mendapatkan restitusi dan maupun kompensasi akibat penderitaan yang dialaminya. Hal ini tertuang dalam Deklarasi Prinsip-prinsip Kekuasaan (Resolusi Majelis Umum PBB N0. 40/34, 29 November 1985) yang isinya mengatur.[5] Para korban berhak untuk mendapatkan penggantian segala kerugian yang mereka derita. Mereka harus diinformasikan tentang hak-hak mereka untuk mendapatkan ganti rugi.

Di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban permohonan kompensasi dapat diajukan oleh Korban, Keluarga, atau kuasanya. Pengajuan permohonan Kompensasi dapat dilakukan pada saat dilakukan penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat atau sebelum dibacakan tuntutan oleh penuntut umum.

2.          Perlindungan Yang Diberikan Kepada Pekerja Rumah Tangga Korban Kekerasan

Peran aparat penegak hukum dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) merupakan sebuah terbosan hukum. Kepolisian, advokat, dan pengadilan dapat memberikan perlindungan dan pelayanan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga terutama dengan diaturnya mekanisme perlindungan dari pengadilan bagi keamanan korban:[6]

a)     Peran Kepolisian

Pada saat kepolisian menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, mereka harus segera menjelaskan kepada korban mereka mendapatkan pelayanan dan pendampingan. Kepolisian memperkenalkan identitas mereka dengan menjelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga sudah merupakan kewajiban dari kepolisian untuk melindungi korban. Ini diatur dalam Pasal 16 sampai dengan 20, 26, 27, 35, dan 36. Setelah menerima laporan tersebut, langkah-langkah yang harus diambil kepolisian yaitu memberikan perlindungan sementara kepada korban, meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan dan melakukan penyelidikan.

b)    Peran Kejaksaan

Peran Kejaksaan diatur Pasal 10 huruf (a) yang berbunyi “perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.

c)     Peran Advokat.

Advokat dalam memberikan perlindungan korban kekerasan termaktub dalam pasal 25 huruf (a), (b) dan (c) dan pelayanan wajib memberikan konsultasi hukum mengenai hak-hak korban dan proses peradilan.

d)    Peran Pengadilan.

Pengadilan harus mengeluarkan surat penetapan perintah perlindungan bagi korban anggota keluarga lain yang diajukan oleh kepolisian. Pengadilan dapat mempertimbangkan permohonan korban atau kuasanya untuk menetapkan kondisi khusus berupa pembatasan gerak pelaku, larangan memasuki tempat tinggal bersama, larangan membuntuti, mengawasi atau mengintimidasi korban.

Dalam Pasal 17 dijelaskan bahwa perlindingan dapat bekerja sama dengan beberapa tenaga pendukung. Pasal 17 berbunyi “Dalam memberikan perlindungan sementara, kepolisian dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi korban.” Korban secara langsung selain mendapat perlindungan, korban juga mendapatkan perawatan dari tenaga medis bahkan mendapatkan bimbingan rohani untuk psikisnya. Termaktub dalam Pasal 36 ayat (1) “Untuk memberikan perlindungan kepada korban, kepolisian dapat menangkap pelaku dengan bukti permulaan yang cukup karena telah melanggar perintah perlindungan.”

Pengadilan sangat berperan memperjuangkan hak-hak korban sehingga korban merasa dilindungi secara hukum oleh pengadilan. Peran pengadilan diatur Pasal 28 sampai dengan Pasal 34, Pasal 37 dan Pasal 38. Pasal 28 berbunyi “Ketua pengadilan dalam tenggang waktu 7 hari sejak diterimanya permohonan wajib mengeluarkan surat penetapan yang berisi perintah perlindungan bagi korban dan anggota keluarga lain, kecuali ada alasan yang patut.” Pasal tersebut menyatakan bahwa pengadilan wajib memberikan kepada korban dan keluarga korban apabila telah ada permohonan perlindungan yang masuk ke pengadilan. Surat permohonan perlindungan dapat diajukan oleh korban atau keluarga korban, teman korban, kepolisian, relawan pendamping atau pembimbing rohani.

Perintah perlindungan yang diberikan oleh pengadilan selama 1 tahun, dan dapat diperpanjang dengan cara melakukan perpanjangan minimal 7 hari sebelum masa berlaku perlindungan habis. Perintah perlindungan dapat diperpanjang dengan ketetapan dari pengadilan. Akan tetapi perintah perlindungan hanya dapat diperpanjang selam 1 kali. Tapi dalam Pasal 34 perintah perlindungan dapat diperpanjang 1 atau lebih dengan berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin timbul.

Pasal 37 juga masih mengenai perat pengadilan dalam melindungi korban kekerasan pekerja rumah tangga, pertama Korban, kepolisian atau relawan pendamping dapat mengajukan laporan secara tertulis tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap perintah perlindungan. Kedua, dalam hal pengadilan mendapatkan laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku diperintahkan menghadap dalam waktu 3 x 24 jam guna dilakukan pemeriksaan. Ketiga, pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pengadilan di tempat pelaku pernah tinggal bersama korban pada waktu pelanggaran diduga terjadi.

Peran aparat sudah sangat jelas dan harapannya tentu dapat dijalankan dengan baik tanpa membeda-bedakan strata sosial, karena Indonesia merupakan negara hukum yang tentunya semua yang dilakukan harus berdasarkan hukum yang berlaku. Selain mendapatkan perlindungan, korban juga mendapatkan hak pemulihan yang tentunya telah diatur dalam UU PKDRT.

PENUTUP

Kesimpulan.

Kebijakan hukum yang diberikan pemerintah dalam melindungi pekerja rumah tangga berupa pemberian restitusi dan kompensasi, konseling, pelayanan/bantuan medis, bantuan hukum, dan pemberian informasi. Kebijakan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Peran aparat dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga korban kekerasan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Aparat penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, advokat dan pengadilan, dalam memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dapat bekerjasama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan, pendamping dan pembimbing rohani.

 


[1] Ana Sabhana Azmy, Negara dan Buruh Migran Perempuan: Menelaah Kebijakan Perlindungan Masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono 2004-2010, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2012, hlm. 5

[2] Alimuddin, Penyelesaian kasus KDRT di Pengadilan Agama, CV. Mandar Maju, Bandung, 2014, hlm. 38

[3] La Jamaa, Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Cita Hukum, Vol. II No. 2 Desember 2014, hlm. 252

[4] Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm. 55.

[5] Atikah Rahmi, Pemenuhan Restitusi dan Kompensasi sebagai Bentuk Perlindungan Bagi Korban Kejahatan Seksual dalam Sistem Hukum di Indonesia, Delegate Jurnal Ilmu Hukum, Volume 4 Nomor 2, JuliDesember 2019, hlm. 144

[6] Kasmanita, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jurisprudentie, Volume 6 Nomor 2 Desember 2019, hlm. 245.

REVOLUSI PEMUDA MENUJU DESA MAKMUR

  REVOLUSI PEMUDA MENUJU DESA MAKMUR Oleh: A Dhakirillah Indonesia memiliki aneka ragam terhadap budaya, ras, suku, agama. Setiap   zona...