12 November 2019

Pengaruh Tagar #2019 Ganti Presiden dan #2019 Jokowi 2 Periode terhadap bebas berpendapat dalam system Demokrasi di Indonsia menuju pemilu 2019


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah
Di tahun politik yang memuncak di Negara Indonesia, selalu ada kehidupan drama yang sering di tontonkan oleh masyarakat luas, bukan bearti masyarkat hanya menonton, pastinya masyarakat sekarang sudah lebih paham mengadopsi sesuatu yang mereka dengar dan di lihat ataupun malah menjalankan hal tersebut. Di tahun politik ini juga masyarakt tidak lepas begitu saja atau diam begitu saja, akan tetapi malah mereka antusias sekali dalam berpolitik, tidak hanya para elit politik saja yang hidup di partai politik yang berkuasa dalam melakukan politiknya.
Politik sering di cap jelek di mata manusia, merugikan, merusak, dan bisa menjatuhkan lawan politiknya, akan tetapi minim masyarakat memandang politik tersebut didalamnya ada yang terbaik juga, baik untuk kebaikan Negara, baik untuk kemanusiaan, dan terkadang politik membuat keadilan dengan sesame manusia.
Sedangkan system demokrasi itu ialah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Semuanya yang berada pada negara menerapkan system demokrasi, maka rakyatlah yang berkuasa, baik menentukan pemimpin, menentukan peraturan, semuanya dari suara rakyat.
Hampir seluruh warga di dunia mengaku menjadi penganut demokrasi. Demokrasi diperatekkan di seluruh dunia secara berbeda-beda dari satu negara ke negara lain. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh kenyakinan mereka bahwa konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling unggul menganut system demokrasi, demokrasi harus berdasarkan pada suatu kedaulatan rakyat.
Akan tetapi demokrasi tersebut banyak juga yang menolaknya untuk menjadi system Negara, seperti mayoritas para intlektual islam. Walaupun mereka sepenuhnya menolak akan tetapi mereka punya pedoman yang kuat. Tapi pastinya ada juga yang menerima demokrasi sebagai system Negara, tapi bukan cara demokrasi versi barat, akan tetapi isi dari demokrasi tersebut di ubah dengan system syariat islam.
Seperti Dr. Yusuf Al-Qardhawi mengungkapkan dalam bukunya Fiqih Daulah menganggap aneh sebagian orang yang menilai bahwa menerapkan demokrasi adalah kemungkaran dan kafir. Hal ini menurutnya adalah penilaian yang tidak didasari pengetahuan yang mendalam tentang demokrasi. Tak mengindahkan kaedah paten yang digunakan ulama “ al hukmu ala syai’i far’un ‘an tashawwurihi”, artinya sebuah produk hukum sangat erat kaitannya pada sejauh mana mengetahui hakekat objek yang dikaji. Jika pengetahuan itu tidak memadai maka hukum yang disimpulakn dianggap salah, jika pun kebetulan benar hal itu dianggap serampangan dan membabi buta, seperti memanah tanpa menggunakan panah.
Subtansi demokrasi sesungguhnya adalah hak rakyat memilih pemimpin yang akan membawa kepentingan rakyat, mencegah terbentuknya penguasa yang tak diharapkan. Jauh sebelum demokrasi muncul, islam sudah mengemukakan kerangka ini, hamya secara umum dan global, agar di mungkinkan bagi terbukanya lapangan ijtihad bagi umat islam untuk terus menyelaraskan kemaslahatan agama dan dunia dalam kehidupan rialitas yang terus bergerak sesuai tuntutan zaman. Beliau  menilai, dan merujuk pada kaedah “ma la yutimmu al-wajibu illa bihi fahuwa wajib”(segala perkara yang menjadi penyempurna dari perkara wajib, hukumnya wajib).bahwa demokrasi adalah solusi terbaik. Karena dalam islam pun tidak ada larangan mengambil hikmah dari golongan lain selama sejalan dengan islam itu sendiri. Wallahu a’alam bi shawab.[1]
Pada tahun ini begitu canggihnya dalam zaman modern alat yang di gunakan dalam melakukan berpendapat dan semakin cerdas dan kreatif masyarakat dalam menyampaikan pendapat yang seakan-akan membuat para kelompok tertentu merasa terancam posisinya, sangat jelas saat-saat ini akan menuju pesta demokrasi pemilu serentak tahun 2019 mendatang yang di ikuti oleh DPR RI, DPRD, DPD RI dan tidak ketinggalan yaitu PILPRES ( Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ) yang sudah di tetapkan Undang-Undang menjadi dasar Pemilu 2019 yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang di sahkan oleh Presiden Joko Widodo  pada 15 Agustus 2017.
Rakyat atusias dalam menyambut pesta demokrasi 2019 yang di tunggu-tunggu oleh masyarkat Indonesia, dengan beriringan politik yang memanas setiap dalam pemilihan Presiden dan wakil Presiden. Dengan rakyat yang cerdas dalam melakukan demokrasi untuk menyampaikan suara hatinya, maka rakyat tidak ketinggalan cara yaitu dengan adanya hastag # 2019ganti presiden dan #2019 Jokowi 2 Periode.
Tagar #2019 Ganti Presiden dan #2019 Jokowi 2 Periode, merupakan kretifitas rakyat untuk menyampaikan apresiasinya dan pendapatnya, rakyat merasa terfasilitasi dengan adanya tagar itu, baik untuk mendukung salah satu tagar tersebut. Pastinya dengan adanya tagar #2019 Ganti Presiden dan #2019 Jokowi 2 Periode pasti ada efek positif dan negative terdapat pada system Demokrasi di Indonesia ini, di karenakan menurut penulis, sesuatu yang muncul pada masa-masa panas pastinya ada gejolak yang panas juga dan bisa menyebabkan perpecahan.
Pastinya dengan adanya sebuah efek terhadap system demokrasi di Indonesia pasti ada yang menimbulkan sebuah perpecahan dalam ber Negara, dan ada efek yang membuat semakin kuat dalam melakukan berdemokrasi. Bukan saja dengan adanya masalah tersebut, pastinya ada pihak yang di rugikan, terhinakan dan ada juga yang membuat keuntungan juga oleh sebelah pihak, baik dari pihak #2019 Ganti Presiden dan #2019 Jokowi 2 Periode.
Pasal 28 Undnag-Undang Dasar 1945 dan dikuatkan oleh Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang pembebasan menyuarakan pendapat dan berkumpul, maka kita sebagai warga Negara yang baik, kita hormati hukum tersebut. Dalam kostitusi di perbolehkan dalam menyampaikan pendapat, gunakan kesepatan itu dengan sebaik-baiknya tanpa merusak berdemokrasi.
Makna kebebasan berpendapat yang tercantum dalam pasal 28 UUD 1945, bearti seluruh bangsa Indonesia diperbolehkan secara lisan atau tertulis mengungkapkan segala sesuatu yang diketahui, dipahami, dan diserapnya sebagai suatu pendapat untuk dikemukakan kepada khalayak umum. Namun dalam pelaksanaannya, tetap berpedoman pada nilai kemanusiaan.
Maka masyarakat mempunyai hak dan kewajiban dalam mengaspirasikan keinginan dengan cara apapun, yang tidak melanggar konstitusional. Dalam bentuk apapun masyarakat dilindungi oleh hukum, seperti diberikan hak berkumpul, hak berpendapat. Dan masyarakat mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam menjalankan demokrasi yang baik, tanpa ada kekerasan dan tidak keadilan dalam berdemorasi.
B.       Rumusan Masalah
Untuk mengkaji dan mengulas tentang manajemen sumber daya data diperlukan sub-pokok bahasan yang saling berhubungan, sehingga penulis membuat rumusan masalah :
1.      Bagaimana pengaruh Tagar  #2019 Ganti Presiden dan #2019 Jokowi 2 Periode terhadap bebas berpendapat dalam system Demokrasi di Indonsia menuju pemilu 2019 ?
2.      Bagaimana cara mengatasi pengaruh Tagar #2019 Ganti Presiden dan #2019 Jokowi 2 Periode terhadap bebas berpendapat dalam system Demokrasi di Indonesia menuju pemilu 2019?
C.      Tujuan Penulis
1.      Untuk mengetahui pengaruh  Tagar  #2019 Ganti Presiden dan #2019 Jokowi 2 Periode terhadap bebas berpendapat  dalam system Demokrasi di Indonsia menuju Pemilu 2019 ?
2.      Untuk mengetahui cara mengatasi pengaruh Tagar #2019 Ganti Presiden dan #2019 Jokowi 2 Periode terhadap bebas berpendapat dalam system Demokrasi di Indonesia menuju Pemilu 2019?
D.      Manfaat Penulisan
1.      Untuk menambah wawasan penulis dan pembaca dalam hal permasalahan pengaruh tagar #2019 Ganti Presiden dan #2019Jokowi 2 Periode terhadap bebas berpendapat dalam system di Indonesia pemilu 2019?
2.      Penulis dapat terlatih menggabunggkan hasil bacaan dari berbagai sumber, mengambil sarinya, dan mengembangkan ketingkat pemikiran yang lebih matang.



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Setelah menyimak dan mempelajari beberapa referensi yang berhubungan dengan tulisan ini, maka penulis akan mengambil beberapa buku dan karya ilmiah menjadi rujukan utama sebagai referensi:
1.      Dr. Yusuf Al-Qaradhawi, dalam bukunya Fikih Daulah[2], dalam perspektif Al-Quran dan Sunnah, menjelaskan bahwa Daulah Islam adalah daulah yang mlindungi hak dan kebebasan sebagai warga Negara, bukan sekedar bualan omong kosong.
Kebebasan sering sekali digembor-gemborkan orang yang dikira sebuah inovasi yang dicetuskan berbagai macam revolusi diBarat seperti revolusi Prancis atau lainnya, jauh-jauh hari sudah dijelaskan dan diserukan islam. Daulah Islam berdiri dan mengeluarkan kebebasan dari sekedar teori kepenerapan.
Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat dijamin Islam. Bahkan menurut prespektif islam, hal ini dianggap kebebasan yang paling besar dan termasuk kewajiban dan bukan sekedar masalah hak dan kebebasan.
Kebebasan ilmiah dan berpikir juga dijamin Islam serta daulahnya. Bahkan berpikir merupakan kewajiban Islam sebagaimana yang dikatakan Al-Aqqad.
2.      Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kebebasan berpendapat ditempat umum. Didalam tersebut dijelaskan bahwa setiap kebebasan berpendapat berkumpul merupakan hak konstitusi warga Negara yang dilindungi oleh undang-undang. Kebebasan tersebut sangat diperlukan dinegara demokrasi tersebut. Bukan hanya sebuah nama demokrasi untuk kebebasan berpendapat, akan tetapi bagaimana untuk menciptkan sebuah keadilan di dalam bernegara.
3.      Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menjelaskan bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgem, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.   

BAB III
PEMBAHASAN
A.      Pengaruh Tagar #2019 Ganti Presiden dan #2019 Jokowi 2 Periode Terhadap Bebas Berpendapat dalam Sistem Demokrasi di Indonesia Jelang Pemilu 2019.
Ide gerakan "2019 Ganti Presiden" pertama kali dilontarkan oleh Mardani Ali Sera, Sekjen Partai Keadilan Sejahtera. Menurutnya, ide itu muncul setelah ia menghadiri acara 'Indonesia Lawyers Club' di tvOne, sebuah acara temu wicara yang dipandu Karni Ilyas, yang lebih banyak berisi sensasi ketimbang substansi tapi jadi tontonan warung kopi.[3]
Menjelang Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019, perang tanda pagar antara pendukung calon presiden mulai berlangsung di media sosial. Saat ini diketahui ada beberapa tagar yang menggema di dunia maya, diantaranya #2019 Ganti Presiden dan #2019 Tetap Jokowi. Analisis komunikasi politik Uneversitas Islam Negri Jakarta Gun Gun Heryanto menyebut, fenomena ini sebagai perubahan konteks sosial politik yang semakin dinamis. Terutama ketika ada keterbukaan yang sangat erat antara demokrasi di dunia nyata dengan cyber demokrasi. Gun Gun mengatakan, tagar di media sosial Twitter merupakan salah satunya. Dia melihat tagar itu sebagai ekspresi simbolik refrensi pilihan masing-masing orang.
Menurut Gun Gun, fenomena ini dapat berdampak positif dalam meningkatkan partisipasi politik. Dia menyebutkan, pengguna internet di Indonesia ada 132 jutaan dari 185 juta pemilih di pemilu 2019. “ ini sebenarnya bisa menjadi corong yang sangat potensial dari jumlah 250 juta penduduk Indonesia. Pengguna Internet rata-rata 53 persen antara internet user dengan total populasi.” Ucap Gun Gun.
Namun demikian, Gun Gun mengingatkan media sosial juga selalu berwajah janus atau berwajah dua. Satu sisi bisa menjadi alat kampanye, alat publisitas, alat propoganda. Di sisi lain juga bisa menjadi alat black propoganda, black campaign.[4]
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid turut mencermati perkembangan dua tagar bernuansa Ideologis, #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode. Menurutnya, akhir-akhir ini, kiprah kedua tagar tersebut menampilkan gejala perpecahan bangsa. Perang tagar yang terjadi saat ini, menurut Zainut, memperlihatkan kuatnya fragmentasi kepentingan. Hal ini terlihatt dengan dimulainya perang opini, gagasan, dan aksi pengerahan massa walaupun pilpres belum dimulai.
"Semuanya itu atas nama kebebasan berekspresi dan hak untuk menyampaikan pendapat," kata Zainut dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Senin (3/9).
Sebagai negara demokrasi, lanjut Zainut, setiap warga negara diberikan jaminan kebebasan oleh konstitusi untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sepanjang sesuai dengan norma-norma kepatutan, etika, dan peraturan perundang-undangan.
"Hanya yang perlu dipahami adalah hak asasi manusia (HAM) itu bukanlah kebebasan yang mutlak tanpa batas melainkan ada pembatasannya yaitu undang-undang," ujar Zainut.
Zainut menjelaskan, perang tagar antara #2019GantiPresiden dengan #Jokowi2Periode memang tidak melanggar aturan pemilu, namun demikian, ia menganggap perang tersebut lebih baik tidak dilakukan.
"Karena selain belum memasuki masa kampanye, tidak elok, juga tidak produktif di tengah suasana suhu politik yang semakin memanas dapat berpotensi menimbulkan konflik. Sehingga kami menilai mudaratnya lebih banyak dari pada manfaatnya," imbuh Zainut.
"Untuk hal tersebut kami mengimbau kepada semua pihak agar dalam menyampaikan ekspresi dan menyatakan pendapatnya harus tetap mengindahkan nilai-nilai kesantunan, kepatutan, akhlakul karimah dan rambu-rambu undang-undang serta tidak mengumbar rasa kebencian yang berpotensi merusak kerukunan bangsa," tambah Zainut
Zainut meminta, hendaknya semua pihak khususnya elit politik dapat menahan diri, mengedepankan etika politik yang berkeadaban dengan tidak menampilkan rasa kebencian dan permusuhan yang dapat memecah belah bangsa. Khususnya untuk umat Islam, Zainut menyerukan untuk tetap memelihara ukhuwah Islamiyah dan tidak terjebak dalam permusuhan yang dapat merusak tali silaturahmi.
"Jadikanlah perbedaan aspirasi politik sebagai rahmat untuk saling menghormati dan memuliakan agar ukhuwah islamiyah dan ukhuwah wathaniyah tetap terpelihara," kata Zainut.
Selain itu, Zainut pun mengimbau kepada pihak-pihak yang terlibat untuk dapat menjaga agar tidak terjadi konflik yang disebabkan akibat adanya perang tagar ini.
"Ikhtiar kepolisian RI untuk menjaga agar tidak terjadi konflik, gesekan dan ancaman perpecahan bangsa perlu diapresiasi karena hal tersebut sudah menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Untuk hal tersebut Majelis Ulama Indonesia meminta kepada aparat kepolisian untuk bertindak tegas, adil, transparan dan profesional," tambah Zainut.
Selain kepada kepolisian, Zainut pun mengimbau kepada tokoh agama untuk ikut mendinginkan suasana. Hal ini dilakukan untuk mententramkan umat agar pesta demokrasi pada 2019 mendatang bisa berjalan aman.
"Kami ingin mengingatkan bahwa tujuan Pemilu tidak hanya sekedar memilih dan mengganti presiden saja, tetapi lebih dari itu adalah membangun sebuah peradaban bangsa yang demokratis, maju, berdaulat, adil, sejahtera dan beradab," pungkas Zainut.[5]
Penulis menyimpulkan dari dua tokoh dari pihak di bidang pengamat politik dan di pihak sebagai wakil ketu umum Majlis Ulama Indonesia ( MUI), yang mana di pihak pengamat politik memberikan sebuah apresiasi positif terhadap adanya tagar #2019 Ganti Presiden dan #2019Jokowi 2 Periode, dikarenakan membuka luang kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam berpolitik, seakan-akan masyarakat diberikan ruang untuk berfikir dalam memilih pemimpin tahun 2019 yang akan datang, tapi bukan bearti pengamat tersebut selalu memberikan positif, akan tetapi harus hati-hati dalam bertindak dan tidak berlebihan. Disebabkan sekarang dalam mengungkapkan pendapat di dunia nyata saja, akan tetapi sudah memenuhi di dunia maya, jika sudah ada di dunia maya, kita sebagai masyarakat harus lebih bisa memilah mana yang merupakan menyebabkan sebuah propaganda dan propokasi yang bisa memecahkan maysarakat dalam ber Negara dan ber Bangsa, biarlah perbedaan ada, tapi kemanusiaan lebih di kedepankan.
Sedangkan di pihak wakil ketua umum Majlis Ulama Indonesia, memberikan pandangan kepada msyarakat terhadap perang tagar antara #2019 Ganti Presiden dan #2019 Jokowi 2 Periode, yang mana perang tagar ini tidak bisa di teruskan kembali dan tidak sesuai dengan apa yang di inginkan, dan juga tidak etis ketika belum masuk kampanye pemilu di lakukan. Di lakukan tagar tersebut selalu ada yang propokasi, merusak kenyamanan dan ada terimidasi oleh pihak lawan maka akan muncul perpecahan bisa jadi perang saudara. Sukarno pernah berkata zaman ku tidak sulit karena mengusisr penjajah, karena mereka tampak, akan tetapi zaman mu akan lebih sulit bukan bearti untuk mengusir penjajah, tetapi melawan bangsa mu sendiri. dan seakan-akan menuhankan presiden, yang bisa merubah segalanya lebih baik kedepannya.
Salah satu konflik yang timbul dari cara pengungkapan pendapat yang terlalu bebas, diantaranya adalah ketersinggungan seseorang atas pendapat yang menurutnya tidak layak untuk di ungkapkan. Jika pendapat tersebut harus tetap di ungkapkan dan agar tidak menimbulkan kebohongan publik, pendapat tersebut harus diungkapkan secara santun, namun bukan bearti masalah selesai , melainkan dapat mengurangi konsekuensi (akibat) yang terlalu fatal dari pengungkapan pendapat tersebut. Konsekuensi yang dapat timbul dari kebebasan berpendapat tanpa batas, antara lain sebagai berikut:
1.      Timbul konflik di antara masyarakat yang merasa kehidupannya terusik.
2.      Muncuk opini public ( pendapat masyarakat), yang pro kontra, salah kaprah, dan tidak sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
3.      Penyerapan informasi yang tidak layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
4.      Kebohongan publik.
Pendapat yang berupa kritik atau tuduhan terhadap pihak lain harus di sertai dengan fakta atau bukti yang benar. Jika tidak disertai fakta dan bukti, pendapat tersebut menjadi fitnah dari pihak lain yang secara hukum dapat dituntut balik oleh pihak yang di rugikan itu.[6]
Seperti terjadinya diskriminisasi oleh para aktifis, untuk memperjuangkan demokrasi sesuai denga hak asasi manusia dalam hal bebas berpendapat. Hal itu sangat disayangkan terjadi hal itu, Negara yang mengaku demokrasi, menjaga hak asasi manusia tersebut, akan tetapi munculnya ketidakadilan terhadap hukum. Hukum akan berjalan kepada warga yang terlalu vocal dalam berpendapat yang mengkritik pemerintahan, yang sedangkan yang dekat dengan pro pemerintahan aman-aman saja tanpa ada tindakan hukum.
Menuju kedewasaan demokrasi sangat di inginkan bentuk peran masyarakat dalam hal mengatur pemerintahan. Agar terjaganya sebuah kebijakan yang salah semena-mena yang dilakukan pemimpin, menuju Indonesia bersatu, berdaulat adil dan makmur.
Tapi sangat disayangkan, setelah diberikan hak bebas dalam berpendapat disalahgunakan oleh oknum tertentu, baik di pihak politik. Sampai mengeluarkan kata-kata yang mengandung sara, membuat ganduh masyarakat yang dibawah. Seakan-akan semua warga Negara yang berbunyi. Akan tetapi orang yang berkepentingan menggoreng permasalahan yang kecil menjadi besar.
Jika dihubungkan dengan Hak Asasi Manusia di dalam dunia Internasional, saat di deklarasikan Hak Asasi Manusia di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948 yang mana isi pernyataan umum dalam Universal Declaration Of Human Right antara lain mencantumkan, bahwa setiap orang mempunyai hak:[7]
1.      Hidup
2.      Kemerdekan dan Keamanan Badan
3.      Diakui Kepribadinnya
4.      Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum.
5.      Masuk dan keluar wilayah suatu Negara.
6.      Mendapatkan suatu kebangsaan.
7.      Mendapatkan hak milik atas benda.
8.      Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan.
9.      Bebas memeluk agama.
10.  Mengeluarkan pendapat.
11.  Berapat dan berkumpul.
12.  Mendapat jaminan social.
13.  Mendapatkan pekerjaan.
14.  Berdagang.
15.  Mendapatkan pendidikan.
16.  Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat.
17.  Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
Didalam pernyatan diatas tidak lepas dari bebas mengutarakan pikiran dan perasaan dan mengeluarkan pendapat baik secara perseorangan dan berkelompok, dikarenakan hal begitu sudah menjadi haknya dan kewajibannya sebagai warga Negara, di Negara Demokrasi ini. Didalam pasa 2 ayat 1 undang-undang no 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, yaitu: Setiap warga negara, secara perorangan ataukelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, barbangsa, dan bernegara.
Dengan adanya tagar tersebut pastinya berkumpul secara berkelompok baik di tagar #2019ganti presiden dan #2019 Jokowi 2 periode. Didalam pasal 28 undang-undang Dasar 1945 yaitu: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Didalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia No 39 Tahun 1999, pasal 24 ayat 1 yaitu: Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.
Mulai dari sinilah para intlektual islam sangat anti atau tidak setuju dengan adanya demokrasi sebagai system Negara, seperti Nada mengecam terhadap demokrasi disampaikan oleh Sayyid Qutub, ia mengatakan bahwa demokrasi adalah sebuah pelanggaran terhadap kekuasaan Tuhan dan merupakan suatu bentuk tirani sebagian orang kepada yang lainya. Ia menambahkan bahwa agresi menentang kekuasaan Tuhan adalah bentuk jahiliyah. Ia menegaskan bahwa negara Islam harus berlandaskan pada prinsip musyawarah, karena Islam sebagai sebuah sistem hukum dan moral sudah lengkap, sehingga dengan demikian tidak  ada lagi legislasi lain yang mengatasinya.[8]
Sedang di pihak sebelah tentang demokrasi, dari Dr. Yusuf Al-Qaradhawi mengatakan bahwa Demokrasi dalam politik dalam arti rakyat bebas memilih pemimpinnya, dan menolak hukum diktator, sesuai dengan inti Islam, inilah yang beliau ungkapkan: Yang kami maksudkan dari demokrasi adalah sisi politik darinya, dan intinya rakyatlah yang memilih orang yang memimpinnya, dan tidak dipaksakan oleh penguasa tanpa kerelaannya, dan ini yang ditetapkan oleh Islam melalui perintah syura dan bai’at. Rakyatlah yang memilih orang kuat yang terpecaya, yang sangat pinter dan menjaga, perintah untuk mengikuti mayoritas, tangan Allah bersama jama’ah. Tasul berkata kepada Abu Bakr dan Umar, kalau kalian berdua bersepakat dalam satu pendapat akau tidak menyalahi kalian berdua, ketika itu bera rti dua suara dihadapan satu suara. Dan termasuk hak setiap orang dari rakyat untuk menasehati penguasa, memerintahkan dia kebaikan, melarang kemungkaran, memperhatikan adab yang wajib dalam hal itu, mentaatinya dalam kebaikan dan menolak taat dalam kemaksiatan yang disepakati, yaitu maksiat yang fulgar kemaksiatannya, dimana tidak ada ketatan untuk makhluq dalam rangka maksiat kepada khaliqnya.[9]  
Yang penting bagi kita mengadopsi dari demokrasi adalah jaminannya dan teknisnyayang melarang untuk dipalsukan dan menyebarnya kebatilan ditengah tengah manusia, berapa banyak dari negara yang dihitung sebagi negara demokrasi tapi kediktatoran menguasainya, berapa banyak seorang presiden memperoleh suara 99 % sementara sangat tidak disukai rakyatnya Sungguh cara pemilu dan memenangkan suara mayoritas yang dihasilkan oleh demokrasi adalah instumen yang benar secara global, walaupun tidak lepas daroi berbagai kekurangan akan tetapi ia lebih selamat dan paling baik dari yang lainnyawajib untuk diperhatikan dan dijaga daripara pendosta, para munafiqin, dan para penggelap.
Sebagian Ulama Indonesia memberikan tanggapan tentang tagar tesebut, berbagai versi yang mereka ungkapkan,
Ustadz Abdul Shomad. Lc menjawab sebuah pertanyaan bagaimana dengan #2019 Ganti Presiden, Ustad menjawab, kita tinggal di Negara Demokrasi bukan kerajaan. Andai saja warga Negara menulis tagar ganti raja, itu bisa in konstitusional karena dalam sistem monarki kalau raja meninggal diganti oleh anaknya. Adapun ada di Negara Demokrasi maka satu orang satu suara atau satu orang satu pilihan kalau ada orang mengatakan saya mau ganti presiden, maka yang lainnya juga berhak mengatakan saya mau tetap presiden. Jadi haknya sama, jadi bagi yang tidak dengan kaos ganti presiden, buat saja kaos yang lain, saya tetap presiden.
Ustadz Adi Hidayat, menjawab pertanyaan dari jamaah yang mengatkan, apakah pemerintahan Jokowi sudah sesuai dengan tuntunan dari Allah SWT yang di gambarkan Al-Quran dan Hadis, sebenarnya menyikapi ini sederhana, jika ada ukur parameter sesuai dengan ukuran itu tinggal kemudian bantu sinergikan dan sebarkan, jika tidak sesuai, tinggal di sesuaikan, bantu doa kasih solusi, kan ada wakil rakyat. Wakil rakyat yang mimpin kita, yang punya jabatan itu kita sebetulnya bukan wakilnya, kan wakil dari kita rakyat yang punya wewenang.[10]
Pengamat politik menyebutkan perang isu untuk menunjukkan kelemahan pemerintahan Joko Widodo merupakan hal yang lumrah menjelang tahun politik pemilu presiden 2019. Pengamat politik Universitas Indonesia, Arbi Sanit mengatakan hal seperti ini wajar ditengah “gendering perang” merebut opini public ditengah kontestasi Pilpres setahun lagi. Ia menyebutkan pihak oposisi sengaja mengangkat sisi kelemahan dari pemerintahan Jokowi yang masih dinilai belum cukup baik dan tidak popular untuk menggiring opini public. Direktur Eksekutif Indo Barometer Mohammad Qodari, menyebutkan datangnya tagline Ganti Presiden  2019 merupakan aspirasi yang didengungkan pihak-pihak yang tidak puas dengan pemerintahan Jokowi. Meski demikian selama mendasarkan pada fakta dan pendapat maka wacana tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat karena menyangkut pemikiran masing-masing personal dan bagian dari Demokrasi. ( sumber BeritaSatu, Rabu, 11 April 2018, 22:46).
Ustadz Khalid Basalamah memberikan tanggapan positif kepada jamaahnya tentang pemimpin sekarang, ustadz mengatakan bagi orang-orang yang mengikuti majlis saya , kususnya saya, saya nasihati saja dan ini lebih baik kita lakukan, jangan mudah menghina pemimpin, menghina fisiknya, menghina jalur nasabnya, tidak boleh. Nabi Muhammad SAW, bersabda . “Siapa yang menghina pemimpinnya, Allah akan hinakan dia,”. Apa urusan kita belum tentu kita mampu dalam memimpin, terkadang penontong lebih hebat, daripada pemainnya.[11]
Sejak pekan awal April 2018 muncul tagar atau tagline yang sedang trending di jagad media sosial yakni “2019 Ganti Presiden” yang menjadi topik hangat bagi netizen dan msyarakat.
Menurut penulis, tagar #2019 Ganti Presiden merupakan bagian dialiekta  berdemokrasi sehingga tidak perlu direspon berlebihan. Apalagi sudah ada tagar tandingannya #2019Jokowi 2 Periode. Dua tagar tersebut menjadi uji materi siapa yang lebih kuat dan bagus untuk kesehatan demokrasi kita, untuk menghindari pentas monolog satu kekuatan politik tertentu.
Badan Pengawas Pemilu tidak menganggap gerakan bertagar #2019GantiPresiden  sebagai kampanye. Menurut anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, tagar #2019GantiPresiden yang beredar di media sosial merupakan bagian dari ekspresi masyarkat yang tidak bisa dibatasi.
Pada dalam tagar tersebut, sebagai kebebasan warga Negara terhadap menuju pesta demokrasi 2019 sesuai dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kebebasan tersebut sebuah hak asasi manusia yang tanpa di halangi, dikurangi oleh siapapun seperti pada pasal 3 ayat 1, setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dn sederajat serta dikarunia akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa,  dan bernegara dalam semangat persaudaraan.
Tagar tersebut sebagai sarana alat warga Negara untuk berkomunikasi untuk menyampaikan kebebsannya dalam berpendapat sesuai dengan koridor hak asasi manusia, tanpa merusak hak asasi manusia lainnya. Pasal 14 ayat 2 tersebut setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,, menyimpan, mengoalah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan sejenis sarana yang tersedia.
Tidak lepas juga dari kubu kerja-kerja yang tidak mau ketinggalan dalam eksistensinya maka mereka membuat tagar #2019Jokowi 2 Periode, untuk menyaingi dari tagar #2019GantiPresiden. Awal munculnya tagar #2019Jokowi 2 Periode yaitu melihat dari eksitensinya dari tagar #2019Ganti Presiden yang begitu pesat diterima oleh kalangan masyarakat dan sangat mempengaruhi elektibilitas pemerintahan Jokowi Widodo yang sudah dideklarasikan sebagai presiden petahana untuk pilpres 2019.

B.       Mengatasi Pengaruh Tagar #2019 Ganti Presiden dan #2019 Jokowi 2 Periode Terhadap Bebas Berpendapat Dalam Sistem Demokrasi di Indonesia Jelang Pemilu 2019.
Sebelumya Tagar #2019 Ganti Presiden dan #2019 Jokowi 2 Periode, itu semua adalah alat para masyarakat dan aktifis politik untuk menyampaikan pendapatnya dan di lindungi oleh Undang-undang No 09 Tahun 1998, tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Pada pasal 2 ayat 1, Setiap warga Negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai sebagai perwujudan hak dan bertanggung jawab dalam berdemokrasi dalam berkehidupan bermasyarakat, ber Bangsa, dan BerNegara. Dalam pasal 1 ayat 1, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagaimana secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku. Didalam pasal 28 UUD 1945, kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Banyak pasal yang  mengatur  tentang Hak Asasi Manusia, terhadap kebebasan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga Negara untuk mengeluarkan pikiran atau gagasan dengan tulisan,lisan dan bentuk lainnya secara bebas dan bertanggung jawab serta tanpa ada tekanan dari siapapun.Sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku .Kebebasan berpendapat ditujukan untuk mewujudkan perlindungan yang konsisten.
Didalam pasal 23 ayat 1, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai kenyakinan plitiknya. Pada ayat 2, setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Kebebasan mengemukakakn pendapat sangatlah penting untuk dijamin perlindungannya agar masyarakat tidak merasa khawatir setiap mengemukakan pendapat maupun kekurangan pada proses pemerintahan.  Kebebasan mengemukakan pendapat sebenarnya menguntungkan semua warga negara dan pemeintah sendiri.dari kebebasan mengemukakan pendapat kita menjadi lebih mengetahui apa kekurangan dan kelebihan dalan proses pemerintahan dalam diri kita. Kebebasan berpendapat merupakan salah satu upaya pemenuhan Hak asasi Manusia yang berdasarkanUUD 1945, agar kebebasan mengeluarkan pendapat tidak menimbulkan konflik kita harus pandai dalam mengutarakan maksud dengan baik dan benar,tidak mengandung SARA,mengutarakan pendapat dengan bahasa yang halus dan memberikan saran atas masalah yang dikritik.
Kebebasan berfikir dan mengukapkan pendapat adalah adanya kebebasan masing-masing individu untuk berfikir secara mandiri tentang segala sesuatu yang ada di sekelilingnya, fenomena yang terlintas dalam pikirannya dan berpegang pada hasil pemikirannya, serta mengemukakannya dengan berbentuk cara.
Kebebasan berpendapat itu tidak bisa dikurangi atau dihalangi oleh siapaun baik aparat penegak hukum yang melakukan. Jika ada yang melakukan itu maka mereka dikenakan pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Hak Asasi Manusia yaitu: pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini , dan tidak mendapatkan, atau dikawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang benar.
Sayangnya, undang-undang ini tidak menyebutkan sanksi pidana bagi mereka yang melanggar hak untuk berserikat dan berkumpul. Di dalam penjelasan umum Undang-Undang Hak Asasi Manusia hanya menyebutkan bahwa pelanggaran baik langsung maupun tidak langsung atas Hak Asasi Manusia dikenakan sanksi pidana, perdata, dan atau administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Memang ada pelanggaran HAM yang dapat diproses secara hukum melalui Pengadilan HAM. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa Pengadilan HAM hanya dapat mengadili pelanggaran HAM yang berat sebagaimana diatur Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Pasal 104 ayat 1 UU Hak Asasi Manusia. Menurut Pasal 7 Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang termasuk sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia berat adalah kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.[12]
Jika ingin memidanakan orang yang melakukan pembubaran menghalangi ornag dalam berkumpul dan melawan hukum, maka bisa dikenakan dengan Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 335 ayat 1 yaitu:
(1). Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
1.       Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
2.      Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis
(2). Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya   dituntut atas pengaduan orang yang terkena
Kemudian kebebasan mengemukakan pendapat (hurriyyat al-ra’y) merupakan aspek terpenting dari kebebasan berbicara.  Dalam pemerintahan Islam, kebebasan berpendapat adalah hak individu yang mengantarkanya kepada kepentingan dan nuraninya yang tidak boleh dikurangi negara atau ditinggalkan individu. Hal ini penting bagi kondisi pemikiran dan kemanusiaan setiap individu, agar seorang muslim dapat melakukan kewajiban-kewajiban Islamnya. Diantara kewajiban tersebut adalah melakukan amar ma’ruf nahi munkar, yang untuk merealisasikannya membutuhkan dan dituntut kecakapan mengutarakan pendapat secara bebas.[13] 
Di terangkan pada surat Ali Imran ayat 104:

 Artinya: Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf,, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.
Dalam Hadis di terangkan juga:
Artinya: Dari Abu Sa’ad Al Khudri berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: siapa yang melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka rubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka tolaklah dengan hatinya dan hal tersebut selemah-lemahnya iman.( Riwayat Muslim).
Dengan adanya sebuah aturan atau anjuran yang diperbolehkan di lakukan, maka secara otomatis ada yang membatasinya, agar dengan nada pembatas, masyarakat tidak serta merta menggunakan hak-haknya tanpa melihat sebab akibatnya, dan bisa membuat perpecahan dalam bersaudara, berbangsa dan bernegara. Semua memang punya hak atas individu atau kelompok, dan perbaikan kedepannya, apalagi 2019 ialah pesta demokrasi yang di tunggu masyarakat Indonesia, untuk memberikan pilihannya dan suaranya kepada salah satu calon pemimpin untuk periode lima tahun kedepanya.
Adapun aktifis di dalam tagar #2019 Ganti Presiden dan #2019 Jokowi 2 Periode, harus mempunyai rasa jiwa persaudaraan, jiwa kemanusiaan, silahkan ungkapkan perasaannya, tapi jagan sebagai alat untuk memecah belah masyarakat. Buka pikiran jernih kita, kuatkan imannya bagi umat islam, kuatkan Akidah dan Akhlaknya, demi ukhuwah Islamiyah dan Whatoniyah.
Dalam kondisi hiruk pikuk di Indonesia, Ust. A.A gyim memberikan sebuah pencerahan ke masyarkat dan santrinya, yang mana di damping oleh Ust Haikal, Ustad mengatakan[14]:
1.      Menjaga akidah, supaya pilpres tidak merusak akidah,  karena pilpres terlalu dominan, seakan-akan yang menentukan hidup, mati bahagia dan sengsara itu presiden, ini sudah merusak akidah, jadi kita membahas pilpres jangan sampai seakan-akan dunia keimanan seakan-akan ada presiden, salah. Silahkan mau pakek hasteg apapun. Jangan sampai menuhankan pilpres yang akan terpilih siapa saja, jangan sampai menjadi sandaran.
2.       Menjaga akhlak, jangan sampai gara-gara pilpres mulut tidak di jaga, pikiran tidak dijaga, kelakuan tidak dijaga, padahalkan yang di tentukan  itu sudah ada di lauth Mahfud. Kampanye atau ihtiar itu amal sholeh, makanya seharusnya bukan pertandingan tapi perlombaan, fastabiqul khairat (فا ستبقوا الخير ا ت   ), pertandingan itukan saling menjatuhkan, saling melemahkan, kalau perlombaankan tidak ada yang menenggelamkan yang lain.  Harapannya pilpres ini  fastabiqul khairat (فا ستبقوا الخير ا ت   ).
3.      Menjaga Ukhuwah umat, jangan sampai karna pilpres Ukhuwah Islamiyah dan ukhuw  ah Whathoniyah menjadi rusak, jadi tidak bermasalah jika ada yang bependapat hal itu, dan bagi yang berpendapat yang berbeda itu hak masing-masing.
Dan mengatakan, ada 3 semangat dalam menghadapi perbedaan pendapat di masyarakat:
1.      Semangat bersaudara,
kita ini tidak dengan musuh, baik pro prabowo dan pro Jokowi, itu saudara sebangsa, jadi jangan menganggap beda itu musuh. Saudara itu ada 2 jenis, menurut Ali bin Abi Thalaib RA:
a.       Saudara seakidah
b.      Saudara karena kemanusiaan
Ketikaa seseorang melihat sesuatu dengan rasa bersaudara, maka beda dengan suasana hati dengan melihat sesuatu dengan musush. Kalau musuh auranya ingin menghancurkan, mengalahkan. Kalau saudara auranya ingin menolong, membantu termasuk pada yang salah, makanya rasa bersaudara rasanya dekat dengan rahmatan a’lamin.
2.      Didalam hiruk pikuk dalam negara ini, semangat solusi, jangan sampai ngomong jadi masalah bukan solusi.
3.      Semangat sukses Bersama,
Mau apa kita puas dalam penderitaan orang lain, mau apa kita gembira lihat orang menderita. Kita jangan seperti membelah bambu, ngangkat sambil nginjak. Bener kemenangan dipergulirkan oleh Allah SWT, giliran kita menang, gak usah dengan sesuatu membuat seseorang di permalukan, terhinakan, seperti penaklukan mekkah, Nabi Muhammad SAW melarang untuk menghina para tokohnya.
Agar pelanggaran terhadap bentuk Hak Asasi manusia khususnya kebebasan mengemukakan pendapat dapat diminimalisir ,apa yang harus kita lakukan:[15]
1.      Menegakkan konstitusi Negara kebebasan berpendapat.
2.      Setiap orang sadar akan kelebihan dan kekurangan masing-masing individu sehingga bisa menerima kritik/pendapat orang lain yang berbeda.
3.      Transparansi anggota pemerintahan dengan rakyatnya.
4.      Mengemukakan pendapat beserta alasan yang masuk akal,sopan dan bertanggung jawab.
5.      Adanya kedewasaan dalam mengemukakan pendapat.
Maka dari itu di buatkan peraturan tentang pembatasan bagi para  aktivis politik dan par masyarakat untuk menjaga keharmonisan dalam berbangsa agar tidak menimbulkan sebuah Anarkis ataupun mengacaukan keamanan dan ketertiban umum, maka sesuai dengan pasal 12 ayat (1) UU No 9 Tahun 1998 berbunyi menjalankan aksi secara aman,tertib, damai. Dan para pihak apparat atau bisa disebut polisi hanya berkwajiban memberikan perlindungan keamanan kepada peserta aksi pasal 13 ayat (2), dan menjamin penyampaian kebebasan berpendapat dimuka umum pasal 7, dan memproses hukum pihak yang menghalangi dengan kekerasan atau anacaman kekerasan terhadap pelaksanaan aksi pasal 18. Pada pasal 15 pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 6, pasal 9 ayat 2 dan 3, pasal 10, dan pasal 11.

BAB IV
PENUTUP
1.        Kesimpulan
Kebebasan dalam berdemokrasi ialah sebuah kewajiban yang harus di lakukan, untuk mencapai sebuah keadilan dalam bernegara. Kebebasan yang di inginkan itu ialah kebebasan yang berdasarkan konstitusi Negara, sesuai dengan undang-undang yang menjelaskan arti maksud dalam kebebasan warga Negara.
Didalam Undang-undang hak asasi manusia saja sudah sangat dijelaskan sebuah kebebasan dalam hak dan kewajiban warga negaranya dalam hal politiknya terhadap keyakinannya.
Islam juga menjaga terhadap kebebasan umatnya dalam berpendapat, tanpa mengurangi hak dan kewajiban, didalam islam di perbolehkan untuk kebebsan berpendapat sebagai alat bentuk keperduliannya terhadap negaranya, agar dengan adanya kebebasan berpendapat dalam berdemokrasi, akan terhindar dari pemimpin atau kebijakan yang tirani.

2.         Saran
Selaku penulis sedikit memberikan pendapat sesuai dengan sub judul saya atas kebebasannya, yaitu:
a.       Agar kebebasan dalam berpendapat ini,  lebih dihargai dan dihormati setiap apa yang di sampaikan oleh warga Negara dalam system demokrasi ini.
b.      Lebih mengedepankan etika dalam menyampaikan kebebasannya dalam menyampaikan pendapatnya, sebagai bentuk peduli terhadap keutuhan NKRI.
c.       Tidak tebang pilih dalam menjaga kedaulatan Negara terhadap kepastian hukum.
d.      Tetap menggunakan konstitusional untuk hal apapun, tanpa merusak citra bangsa yang ada.
e.       Menjaga ideology Negara sesuai dengan pancasila dan menjaga dengan undang-undang dasar 1945.
f.       Tidak mengandung sara dalam bebas berpendapat.



[2] Yusuf Al-Qaradhawi, Fikih Daulah, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2018), hal. 60-62
[4] Ady Anugrahadi, Pengamat: Perang Tagar Pilpres 2019 Bisa Tingkatkan Partisipasi Politik, ( Liputan 6, 05 Mei 2018, 16:09 wib ).
[5] MUI: Perang Tagar Lebih Banyak Mudaratnya dari Manfaatnya, (Kumparan, 03-09-2018, 13:18 Wib)
[6] www.bhrataramedia.com/forum/sebutkan-dan-jelaskan-akibat-dampak-negatif-kebebabasan-berpendapat-tanpa-batas/.
[8] Kiki Muhamad Hakiki, ISLAM DAN DEMOKRASI: PANDANGAN INTELEKTUAL MUSLIM DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA,(jurnal, Dosen Fakultas Ushuluddin IAIN Raden Intan Lampung,2016),hal. 5
[9] Muinudinillah Basri, Hukum Demokrasi Dalam Islam,( Jurnal, Dosen Fakultas Agama Islam    Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2015), Hal. 12
[10] Tanggapan Cerdas Para Ulama Tentang 2019 Ganti Presiden, (Chanel Youtube Hastag TV, 04 Mei 2018)
[11] ibid.
[13] Muh. In‟amuzzahidin, Konsep Kebebasan Dalam Islam,( Fakultas Ushuluddin dan Humaniora Universitas Negeri Islam Walisongo, 2015), hal. 8
[14] Chanel youtube, Alumnai Ajl, Tausiah Ustadz Haikal Hassan dan AA Gym,( Darul Tauhid, 02-09-2018 )

REVOLUSI PEMUDA MENUJU DESA MAKMUR

  REVOLUSI PEMUDA MENUJU DESA MAKMUR Oleh: A Dhakirillah Indonesia memiliki aneka ragam terhadap budaya, ras, suku, agama. Setiap   zona...