BAB I
KESALAHAN DALAM HUKUM PIDANA
A. Pengertian Kesalahan Hukum Pidana
Kesalahan dalam arti yang seluas-luasnya, dapat disamakan dengan pengertian pertanggungjawaban pidana dimana di dalamnya terkandung makna dapat dicelanya si pembuat atas perbuatannya.
Tentang kesalahan ini Bambang Poernomo menyebutkan bahwa Kesalahan itu mengandung segi psikologis.Segi psikologis merupakan dasar untuk mengadakan pencelaan yang harus ada terlebih, baru kemudian segi yang kedua untuk dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana. Dasar kesalahan yang harus dicari dalam psikis orang yang melakukan perbuatan itu sendiri dengan menyelidiki bagaimana hubungan batinnya itu dengan apa yang telah diperbuat.
Beberapa pendapat dari pakar hukum pidana tentang kesalahan yang pada hakikatnya adalah pertanggung jawaban pidana:
a. Menurut Metzger kesalahan adalah keseluruhan syarat yang memberi dasar untuk adanya pencelaan pribadi terhadap pelaku hokum pidana.
b. Menurut Wirjono Prodjodikoro adalah Kesalahan pada umumnya, tetapi dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis, yaitu suatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati, sehingga akibat yang tidak di sengaja terjadi.
Berdasarkan pendapat Bambang Poernomo tersebut dapat diketahui untuk adanya suatu kesalahan harus ada keadaan psikis atau batin tertentu, dan harus ada hubungan yang tertentu antara keadaan batin tersebut dengan perbuatan yang dilakukan sehingga menimbulkan suatu celaan, yang pada nantinya akan menentukan dapat atau tidaknya seseorang di pertanggungjawabkan secara pidana.
Menurut Moeljatno, syarat-syarat kesalahan yaitu;
a. Melakukan perbuatan pidana (sifat melawan hukum)
b. Diatas umur tertentu mampu bertanggung jawab
c. Mempunyai suatu bentuk kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan
d. Tidak ada alasan pemaaf
Kesalahan sebagai faktor penentu dalam menentukan dapat tidaknya seseorang di pertanggung jawabkan secara pidana dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu kesalahan dalam bentuk kesengajaan (dolus atau opzet) dan kesalahan dalam bentuk kealpaan (culpa) bagaimana pun juga culpa itu dipandang lebih ringan disbanding dengan sengaja.
Dalam memori jawaban pemerintah mengatakan bahwa siapa yang melakukan kejahatan dengan sengaja bearti mempergunakan salah kemampuannya sedangkan siapa salahnya culpa melakukan kejahatan bearti tidak menggunakan kemampuannya yang ia harus mempergunakannya.
Van Hamel membagi culpa atas dua jenis:
a. Kurang melihat kedepan yang perlu
b. Kurang hati-hati yang perlu
Yang pertama terjadi jika terdakwa tidak membayangkan secara tepat atau sama sekali tidak membayangkan akibat yang akan terjadi. Yang kedua misalnya ia menarik picu pistol karena mengira tidak ada isinya , padahal ada.
Ilmu hukum pidana membedakan tiga macam bentuk kesengajaan, yaitu :
a. Kesengajaan yang bersifat tujuan
Bahwa dengan kesengajaan yang bersifat tujuan ini si pelaku dapat dipertanggung jawabkan mudah dapat dimengerti oleh khalayak ramai. Maka apabila kesengajaan macam ini ada pada suatu tindak pidana tidak ada yang menyangkal bahwa sipelaku pantas di kenakan hukuman pidana.
b. Kesengajaan sebagai kepastian
Kesadaran seseorang terhadap suatu akibat yang menurut akal orang pada umumnya pasti terjadi oleh dilakukannya suatu perbuatan tertentu. Apabila perbuatan tertentu yang disadarinya pasti menimbulkan akibat yang tidak dituju itu dilakukan juga maka disini terdapat kesengajaan sebagai kepastian.
c. Kesengajaan sebagai kemungkinan adalah kesengajaan untuk melakukan perbuatan yang diketahuinya bahwa ada akibat lain yang mungkin dapat timbul yang ia tidak inginkan dari perbuatan, namun begitu besarnya kehendak untuk mewujudkan perbuatan, ia tidak mundur dan siap mengambil resiko untuk melakukan perbuatan.
Terkait dengan pendapat yang diutarakan tersebut, Moeljatno berkesimpulan bahwa kesengajaan berlainan jenis dari kealpaan. Akan tetapi, dasarnya sama, yaitu adanya perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, adanya kemampuan bertanggungjawab, dan tidak adanya alasan pemaaf, akan tetapi bentuk dari kesengajaan berbeda dengan kealpaan. Kesengajaan dalam mengenai sikap batin orang menentang larangan. Sedangkan kealpaan adalah sikap kurang mengindahkan larangan sehingga tidak berhati-hati dalam melakukan sesuatu yang objektif sehingga menimbulkan keadaan yang dilarang.
B. Unsur -Unsur Kesalahan Hukum Pidana
Dipidananya seseorang tidaklah cukup orang itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum. Jadi meskipun perbuatannya memenuhi rumusan dalam undang-undang dan tidak dibenarkan, hal tersebut belum memenuhi syarat untuk penjatuhan pidana. Untuk itu pemidanaan masih perlu adanya syarat, yaitu bahwa orang yang melakukan perbuatan itu mempunyai kesalahan atau bersalah.
Kesalahan terdiri atas beberapa unsur :
a. Adanya kemampuan bertanggungjawab pada si pelaku.
Kemampuan bertanggungjawab merupakan unsur pertama dari kesalahan yang harus terpenuhi untuk memastikan bahwa pelaku tindak pidana dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya atau dapat dipidana. Kemampuan bertanggungjawab biasanya dikaitkan dengan keadaan jiwa pelaku tindak pidana, yaitu bahwa pelaku dalam keadaan sehat jiwanya atau tidak pada saat melakukan tindak pidana. , yaitu bahwa pelaku dalam keadaan sehat jiwanya atau tidak pada saat melakukan tindak pidana. Untuk adanya kemampuan bertanggungjawab harus ada :
1. Kemampuan untuk membeda-bedakan perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai dengan hukum dan yang melawan hukum.
2. Kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya perbuatan.
Penjelasan pertama mengenai kemampuan dalam membeda-bedakan
mempunyai pengertian bahwa faktor akal (intellectual factor) yaitu dapat membedabedakan antara perbuatan yang diperbolehkan dan yang tidak.
Yang kedua adalah faktor perasaan atau kehendak (volitional factor), yaitu dapat menyesuaikan tingkah lakunya dengan keinsyafan atas mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak.
Pasal yang mengatur mengenai kemampuan bertanggungjawab ini adalah Pasal 44 ayat 1 KUHP. Selain itu berdasarkan Undang-Undang ada beberapa hal yang menyebabkan pelaku tindak pidana tidak mampu bertanggungjawab, misalnya masih dibawah umur, ingatannya terganggu oleh penyakit, daya paksa, pembebanan terpaksa yang melampaui batas.
b. Hubungan batin antara pelaku dengan perbuatannya, yang berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa), dimana keduanya merupakan hubungan batin antara pelaku tindak pidana dengan perbuatan yang dilakukan
Hukum pidana mengenal beberapa teori yang berkaitan dengan kesengajaan:
1. Teori kehendak
Inti dari kesengajaan ini adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan Undang-Undang.
2. Teori pengetahuan atau membayangkan
Sengaja berarti membayangkan akan timbulnya suatu perbuatan, orang tidak bisa menghendaki akibat melainkan hanya dapat membayangkannya.
DAFTAR PUSTAKA
Andi Hamzah, Februari 1994, ASAS-ASAS HUKUM PIDANA, JAKARTA, PT RINEKA CIPTA
Wirjono Prodjodikoro,Agustus 2003, ASAS-ASAS HUKUM PIDANA DI INDONESIA, Bandung, PT Refika Aditama
pdf
14 November 2017
KESALAHAN HUKUM PIDANA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
REVOLUSI PEMUDA MENUJU DESA MAKMUR
REVOLUSI PEMUDA MENUJU DESA MAKMUR Oleh: A Dhakirillah Indonesia memiliki aneka ragam terhadap budaya, ras, suku, agama. Setiap zona...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar