PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Setiap
negara terdapat politik hukum yang perannya sebagai kebijakan dasar bagi
penyelenggara negara untuk menentukan arah, bentuk maupun isi hukum yang akan
dibentuk. Moh. Mahfud MD, menganggap politik hukum masuk dalam disiplin ilmu
hukum. Beliau berpendapat bahwa politik hukum diartikan sebagai legal policy (kebijakan hukum) yang akan
atau telah dilaksanakan oleh pemerintah. Politik hukum ini mencakup pembuatan
hukum yang berintikan pembuatan dan pembaharuan terhadap materi-materi hukum
agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan, dan pelaksanaan ketentuan hukum yang
sudah ada, termasuk penegakan fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum.[1]
Munculnya gerakan reformasi secara total di Indonesia bersamaan dengan tumbangnya rezim orde baru dengan penguasa tunggal Presiden Soeharto yang represif. Gerakan reformasi yang diawali dengan demonstrasi besar–besaran dengan dimotori para mahasiswa serta tokoh – tokoh nasional seperti Sri Bintang Pamungkas dan Amin Rais serta sejumlah tokoh–tokoh nasional lainnya pada bulan Mei 1998 berhasil menumbangkan Presiden Soeharto sebgai penguasa tunggal dan yang berarti dimulainya tonggak pembaharuan pada semua bidang kehidupan berbangsa dan bernegara yang selam rezim Soeharto. Tiga kekuasaan sebagai pilar negara yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif seakan – seakan hanya sebagai formalitas belaka dalam berbangsa dan bernegara, sebab dalam kenyataannnya kekuasaan yang ada hanya kekuasaan eksekutif di bawah kendali Presiden Soeharto.[2]
Sejak saat itulah kita memasuki era reformasi dan reformasi hukum telah dijadikan sebagai salah satu agenda utama. Hal itu dilandasi oleh keadaran bahwa sistem hukum yang dikembangkan selama masa orde baru bersifat represif dan hanya menjadi alat legitimasi bagi kekuasaan yang korup.[3] Sebagai Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat) dan bukan atas dasar kekuasaan (machstaat) Indonesia menuangkan cita-cita ataupun tujuan negara melalui hukum sebagai sarananya dengan kata lain hukum adalah sarana yang digunakan dalam mencapai tujuan negara yang sudah di cita-citakan. Politik dan hukum saling berkaitan satu sama lain karena politik bersifat kepentingan yang seringkali menimbulkan konflik harus diarahkan atau dikendalikan oleh hukum yang berlaku agar dapat mewujudkan tujuan suatu negara.
Sistem dan
politik hukum di Indonesia pada dasarnya sangat menentukan arah kebijakan
pembangunan nasional secara keseluruhan yang akan dilaksanakan dalam suatu
periode tertentu. Karena arah kebijakan pembangunan nasional tertuang dalam
berbagai peraturan perundang-undangan, dan dalam undang-undang. dengan demikian
dapat dikatakan bahwa mempelajari atau memahami politik hukum pada dasarnya
sama dengan memahami atau mempelajari politik perundang-undangan demikian pula
sebaliknya, karena pemahaman dari politik hukum termasuk pula di dalamnya
mencakup proses pembentukan dan pelaksanaan/penerapan hukum (salah satunya
peraturan perundang-undangan) yang dapat menunjukkan sifat ke arah mana hukum
akan dibangun dan ditegakkan.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaiman politik hukum terhadap hukum nasional pasca-reformasi di Indonesia?
PEMBAHASAN
A.
Politik
Hukum Dalam Hukum Nasional Pasca-Reformasi
Politik
hukum merupakan suatu bagian dalam kajian ilmu hukum yang terdiri atas dua
disiplin ilmu, yaitu ilmu politik dan ilmu hukum. Politik hukum memerlukan
sebuah mekanisme yang melibatkan banyak faktor. Kita mengenal mekanisme ini
sebagai sebuah proses politik hukum. Dari pengertian ini, politik hukum
mempunyai dua ruang lingkup yang saling terkait, yaitu dimensi
filosofis-teoritis dan dimensi normatif-operasional. Sebagai dimensi
filosofis-teoritis, politik hukum merupakan parameter nilai bagi implementasi
pembangunan dan pembinaan hukum di lapangan. Sebagai dimensi normative operasional,
politik hukum lebih terfokus pada pencerminan kehendak penguasa terhadap
tatanan masyarakat yang diinginkan.
Reformasi hukum yang dianggap memberi warna baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu reformasi yang menghasilkan empat kali perubahan UUD 1945 yang membawa nuansa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sistem yang diadopsi sesungguhnya merupakan sesuatu yang sangat baru bagi Indonesia dalam arti lahirnya pembagian kekuasaan secara horisontal fungsional menggantikan bentuk yang vertikal hirarkis, dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga negara tertinggi berada di puncak kekuasaan, dengan pergeseran ke arah penyusunan kekuasaan yang bersifat horizontal fungsional tersebut, maka kedudukan lembaga – lembaga negara menjadi setara, yang masing – masing secara fungsional melakukan pengawasan terhadap lembaga negara lain sebagai penyelenggara kekuasaan Negara.[4]
Berpijak
pada fungsi politik hukum, maka dapat dikatakan bahwa hukum bukan merupakan tujuan, melainkan sebagai sarana untuk
mewujudkan apa yang di cita-citakan. Ini bearti, apabila kita mau membicarakan
“Politik Hukum Indonesia”, maka kita harus memahami terlebih dahulu apa yang menjadi cita-cita dari bangsa
Indonesia merdeka.
Cita-cita inilah yang harus diwujudkan melalui sarana undang-undang
(hukum). Dengan mengatahui masyarakat yang bagaimana yang dicita-citakan oleh
bangsa Indonesia, maka dapat ditentukan sistem hukum yang bagaimana yang dapat
mendorong terciptanya sistem hukum yang mampu menjadi sarana untuk mewujudkan
masyarakat yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.[5]
Moh. Mahfud MD mengemukakan bahwa politik hukum meliputi:[6]
a.
Pembangunan hukum yang
berintikan pembuatan dan pembaharuan terhadap materi-materi hukum agar dapat
sesuai dengan kebutuhan.
b.
Pelaksana ketentuan
hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para
penegak hukum.
Indonesia masa kini, banyak masyarakat yang
tidak percaya terhadap lembaga dan penegakan hukum karena di sebabkan
persoalan-persoalan hukum yang tidak kunjung efektif dalam penanganannya.
Ketidak percayaan pada sistem hukum di Indonesia, yang makin hari mangkin
memperhatinkan. Kecenderungan itu tidak saja terjadi di lembaga-lembaga
peradilan tetapi juga di seluruh lapisan sosial.[7]
Sistem
hukum nasional merupakan
kesatuan hukum dan perundang-undangan yang terdiri dari banyak komponen yang
saling bergantung, yang dibangun
untuk mencapai
tujuan negara dengan berpijak
pada dasar dan
cita hukum negara yang terkandung di dalam Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945.[8]
Dengan demikian, dapat
ditegaskan bahwa Pembukaan
dan Pasal-pasal UUD1945
merupakan sumber dari
keseluruhan politik hukum
nasional Indonesia. Penegasan keduanya sebagai sumber
politik hukum nasional didasarkan pada dua alasan yaitu:[9]
a.
Pembukaan dan
Pasal-Pasal UUD 1945 memuat tujuan, dasar, cita hukum dannorma dasar negara
Indonesia yang harus menjadi tujuan dan pijakan dari politik hukum di
Indonesia.
b.
Pembukaan dan
Pasal-pasal UUD 1945
mengandung nilai-nilai khas
yang bersumber dari pandangan dan budaya bangsa Indonesia yang
diwariskan oleh nenek moyang sejak berabad-abad yang lalu.
Dalam upaya menjadikan
hukum sebagai proses
pencapaian cita-cita dan
tujuan negara, politik hukum nasional harus berpijak pada kerangka dasar
sebagai berikut:[10]
a.
Politik hukum
nasional harus selalu
mengarah pada cita-cita
bangsa, yakni masyarakat adil dan
makmur berdasarkan Pancasila.
b.
Politik hukum
nasional harus ditujukan untuk mencapai
tujuan negara yakni, melindungi segenap
bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
c.
Politik hukum
nasional harus dipandu oleh
nilai-nilai Pancasila
sebagai dasar negara, yakni berbasis
moral agama, menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia tanpa
diskriminasi, mempersatukan seluruh unsur bangsa dengan semuaikatan promordialnya, meletakkan
kekuasaan di bawah
kekuasaan rakyat,membangun
keadilan sosial.
d.
Politik hukum nasional
harus dipandu oleh keharusan untuk melindungi semua unsur bangsa demi integrasi
atau keutuhan bangsa yang mencakup ideologi dan teritori, mewujudkan
keadilan sosial dalam
ekonomi dan kemasyarakatan, mewujudkan demokrasi
(kedaulatan rakyat) dan nomokrasi (kedaulatan hukum), menciptakan toleransi
hidup beragama berdasarkan keadaban dan kemanusiaan.
e. Sistem hukum nasional yang harus dibangun adalah sistem hukum Pancasila, yakni sistem hukum yang mengambil atau memadukan berbagai nilai kepentingan, nilai sosial, dan konsep keadilan ke dalam satu ikatan hukum prismatik dengan mengambil unsur-unsur baiknya.
Realita
sekarang hukum tidak selalu dapat dilihat sebagai penjamin kepastian hukum,
penegak hak-hak masyarakat, atau penjamin keadilan. Banyak sekali peraturan
hukum yang tumpul, tidak mempan memotong kesewenang-wenangan, tidak mampu menegakan
keadilan dan tidak dapat menampilkan dirinya sebagai pedoman yang harus diikuti
dalam menyelesaikan berbagai kasus yang seharusnya bisa di jawab oleh hukum. Bahkan
banyak produk hukum yang lebih banyak diwarnai oleh kepentingan-kepentingan
politik pemegang kekuasaan dominan.
Untuk
mengetahui dominasi dan hegemoni politik dalam proses pembentukan hukum di
Indonesia dapat dilihat dari produk undangundang yang dihasilkan. Kentalnya
dominsasi dan intervensi politik acap kali menjadikan undang-undang yang
dihasilkan tidak sesuai dengan ekspetasi masyarakat.
Sebenarnya
intervensi politik telah dimulai pada saat penyusunan peraturan hukum (in abstracto) itu sendiri. Ada satu
penelitian yang menemukan bahwa di Indonesia untuk hukum-hukum publik yang
terkait dengan kekuasaan (gezagverhouding)
ternyata produknya berwatak sangat konservatif.
Watak konservatif ini ditandai oleh, pertama,
pembuatannya didominasi oleh pemerintah secara sentralistik, DPR sebagai lembaga perwakilan dari rakyat dalam hal
ini tidak membawa aspirasi dari masyarakat, sehingga peraturan yang dibentuk
tidak berdasarkan atas kerakyatan, kedua,
isinya yang positivistik-instrumentalistik
dalam arti selalu membenarkan atau member justifikasi
atas tindakan dan program pemerintah, ketiga,
jangkauannya yang interpretatif dalam
arti hanya memuat yang pokok-pokok sehingga dapat ditafsirkan oleh pemerintah
dengan peraturan pelaksanaan berdasarkan visi dan kekuatan politiknya sendiri. Watak konservatif produk hukum ini timbul dari sistem politik yang
sebenarnya tidak demokratis.[11]
Dari
kenyataan ini disadari, adanya suatu ruang yang absah bagi masuknya suatu
proses politik melalui wadah institusi politik untuk terbentuknya suatu produk
hukum. Sehubungan dengan itu, ada dua kata kunci yang akan diteliti lebih jauh
tentang pengaruh kekuasaan dalam hukum yakni mencakup kata “process” dan
kata “institutions,” dalam mewujudkan suatu peraturan perundang-undangan
sebagai produk politik. Pengaruh itu akan semakin nampak pada produk peraturan
perundang-undang oleh suatu institusi politik yang sangat dipengaruhi oleh
kekuata-kekuatan politik yang besar dalam institusi politik. Sehubungan dengan
masalah ini, Miriam Budiarjo berpendapat bahwa kekuasaan politik diartikan
sebagai kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik terbentuknya
maupun akibat-akibatnya, sesuai dengan pemegang kekuasaan.[12]
Dalam
sepanjang sejarah Negara Republik Indonesia telah terjadi perubahan-perubahan
politik secara bergantian (bedasarkan periode sistem politik) antara politik
yang demokratis dan politik otoriter. Sejalan dengan perubahan-perubahan
politik itu, karakter produk hukum juga berubah. Terjadinya perubahan itu
karena hukum merupakan produk politik, maka karakter produk hukum berubah jika
politik yang melahirkannya berubah.[13]
1.
Perubahan
Berbagai UU (Undang-Undang)
Tampak jelas
dan terbukti secara gamlang bahwa ”hukum sebagai produk politik” sangat
ditentukan oleh perubahan-perubahan politik. Begitu rezim Orde Baru di bawah
kekuasaan Suharto jatuh, maka hukum-hukum juga lansung diubah, terutama
hukum-hukum publik yang berkaitan dengan distribusi kekuasaan yakni hukum tata
negara. Berikut ini beberapa contohnya:[14]
a.
UU tentang Partai Politik dan Gelongan Karya[15]
diganti dengan UU tentang Kepartaian.[16]
Jika semula rakyat dipaksa untuk hanya menerima dan memilih tiga organisasi
sosial politik tanpak boleh mengajukan alternatif, maka sekarang rakyat
diperbolehkan membentuk partai politik yang eksistensinya di parlemen bisa
dibatasi oleh rakyat melalui pemilu.
b.
UU tentang Pemilu dibongkar dengan menghapus
porsi anggota DPR dan MPR yang diangkat oleh presiden. Penyelenggara pemilu
juga dilepaskan dari hubungan struktural dengan pemerintah, dari yang semula
diselenggarakan oleh Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang diketuai oleh Menteri
Dalam Negeri dialihkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat mendiri.
c.
UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR,
dan DPRD dirombak sejalan dengan perubahan UU tentang Pemilu. Perubahan atas UU
ini sampai tahun 2004 berisi pengurangan terhadap jumlah anggota DPR yang
diangakat serta pengangkatan anggota MPR secara lebih terbuka, namun sejak
pemilu 2004 perubahan atas UU sudah meniadakan pengangkatan sama sekali dan
memasukkan Dewan Perwakilan Daerah sebagai lembaga negara yang baru sejalan
dengan amandemen atas UUD 1945 yang menentukan bahwa MPR terdiri dari anggota
DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
2.
Penghapusan
Tap MPR
Pasca reformasi 1998 perubahan hukum bukan hanya mengantarkan perubahan
berbagai UU seperti yang dikumukan di atas, melainkan menyentuh juga peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Ketetapan Majelis Pemusyawaratan
rakyat (Tap MPR) dan UndangUndang Dasar (UUD) 1945. untuk tingkat Tap MPR yang
mula-mula ditiadakan adalah Tap MPR No. II/MPR/1978
tetang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) dan Tap MPR No.
IV/MPR/1983 tentang Referendum, tetapi akhirnya Tap MPR sendiri dinyatakan
dihapus dari peraturan perundang-undangan sejalan dengan perubahan atau
amandemen atas UUD 1945.
Amandemen
UUD 1945 mengubah hubungan antar lembaga negara dari yang vertikalstruktural
menjadi horizontal-fungsional sehingga ada lagi lembaga tertinggi negara. MPR yang
semula merupaka lembaga tertinggi negara diturunkan derajatnya menjadi lembaga
negara biasa yang sejajar dengan lembaga negara dlainnya yaitu DPR, DPD,
Presiden, BPK, MA, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial. Dengan posisi
yang tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara, maka peraturan
perundang-undangan di dalam tata hukum tidak lagi mengenal Tap MPR sebagai
peraturan.
Adapun tap
MPR yang sudah terlanjur ada yang jumlahnya mencapai 139 Tap sejak tahun 1960
hingga tahun 2003 tetap berlaku sesuai dengan perintah pasal I Aturan Tambahan
UUD 1945 hasil amandemen, MPR mengeluarkan Tap No. I/MPR/2003 merupakan Tap
Terakhir yang menutup semua Tap MPR yang bersifat mengatur dalam arti tidak
boleh ada lagi setelah itu Tap MPR yang bersifat mengatur.
3.
Perubahan
Undang-Undang Dasar
Konsep constitutional review merupakan hasil
per kembangan gagasan modern s i s tem pemerintahan demokrasi berdasarkan ide
negara hukum (rule of law), pemisahan
kekuasaan (separation of power) serta
perlindungan dan pemajuan hak – hak asasi manusia.
Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia yang pertama ini adalah UUD 1945 yang disahkan pada
tanggal 18 Agustus 1945, berlaku secara nasional sampai dengan tanggal 27
Desember 1949. Naskah Undang Undang Dasar Pertama tersebut disahkan oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Penyusunan naskah Rancangan
Undang-Undang Dasar 1945 dimulai dari pembentukan BPUPKI yang dilantik pada
tanggal 28 Mei 1945. BPUPKI mengadakan sidang-sidang yang dapat dikelompokkan
menjadi dua masa persidangan; Sidang pertama mulai dari tanggal 29 Mei 1945-1 Juni
1945 dan masa persidangan kedua tanggal 10 Juli-17 Juli 1945. Dari
persidangan-persidangan BPUPKI tersebut berhasil disusun naskah komplit
Rancangan Undang-Undang Dasar meliputi pernyataan Indonesia merdeka, Pembukaan
Undang-Undang Dasar, dan Undang-Undang Dasar teridiri atas pasal-pasal.[17]
Adapun
amandemen yang dilakukan Indonesia pada tahun 1999-2002 dapat dikategorikan
pada golongan ke tiga seperti Amerika Serikat yang dimana naskah asli UUD tetap
utuh, tetapi karena dibutuhkannya perubahan hukum dasar maka naskah perubahan
tersebut menjadi naskah tersendiri yang dijadikan addendum dalam naskah asli.
Persoalannya, konstitusi atau UUD sebagai produk politik sekaligus produk hukum
oleh suatu generasi, manakala substansinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan
zaman dan tuntutan reformasi generasi berikutnya, jawabannya tiada lain harus
dilakukan amandemen.[18]
Periodesiasi
UUD 1945.
|
Periode |
Konfigurasi Politik |
Karakter Produk Hukum |
UUD yang Berlaku |
|
1945-1959 |
Demokratis |
Responsif |
UD 1945, K0nstitusi Ris 1949, UUDS 1945 |
|
1959-1966 |
Otoriter |
Ortodoks |
UUD 1945 |
|
1966-1998 |
Otoriter |
Ortodoks |
UUD 1945 |
Krisis
ketatanegaraan yang diawali dengan kejatuhan Soeharto pada tahun 1998
memberikan kesempatan untuk melakukan perubahan secara mendasar terhadap UUD
1945. Banyak anggapan bahwa salah satu penyebab krisis itu adalah
ketidakmampuan UUD 1945 mengantisipasi penyelewengan-penyelewengan dalam
praktek penyelenggaraan negara. Dalam waktu yang panjang, UUD 1945 telah
menjadi instrumen politik yang ampuh berkembangnya otoritarianisme dan
menyuburkan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) di sekitar kekuasaan
Presiden. Oleh karena itu, di masa reformasi menyusul berakhirnya kekuasaan
Soeharto, agenda perubahan UUD 1945 menjadi sesuatu yang niscaya. Ini dapat
dipahami bahwa tidak mungkin melakukan reformasi politik dan ekonomi tanpa
melakukan reformasi hukum. Reformasi hukum pun tidak mungkin dilakukan tanpa
melakukan perubahan terhadap konstitusi (constitutional reform).
Beberapa
pasal yang di amandemenkan dan periodenya:[19]
1. Amandemen
UUD pada Tahun 1999
Disahkan pada 19 Oktober 1999, Perubahan
terdiri dari 9 pasal: Ps. 5; Ps. 7 ;Ps.9; Ps.13; Ps.14; Ps.15; Ps.17; Ps.20
;Ps.21.Inti perubahan: Pergeseran kekuasaan Presiden yang dipandang terlampau
kuat (executive heavy).
2. Amandemen
UUD pada Tahun 2000
Disahkan pada 18 Agustus 2000, Perubahan
terdiri dari 5 Bab dan 25 pasal: Ps. 18; Ps. 18A; Ps. 18B ; Ps. 19 ; Ps.20 ;
Ps.20A ; Ps.22A ; Ps.22B ; Bab IXA, Ps 25E; BabX, Ps. 26 ; Ps. 27; BabXA, Ps.
28A ; Ps.28B; Ps.28C ; Ps.28D ; Ps.28E ; Ps.28F ; Ps.28G ; Ps.28H ; Ps.28I ;
Ps.28J ; BabXII, Ps. 30; BabXV, Ps. 36A ; Ps.36B ; Ps.36C. Inti Perubahan:
Pemerintah Daerah, DPR dan Kewenangannya, Hak Asasi Manusia, Lambang Negara dan
Lagu Kebangsaan.
3. Amandemen
UUD pada Tahun 2001
Disahkan 10 November 2001, Perubahan terdiri
dari 3 Bab dan 22 Pasal: Ps. 1; Ps. 3 ; Ps.6 ; Ps.6A ; Ps.7A ; Ps.7B ; Ps.7C ;
Ps.8 ; Ps.11 ; Ps.17, BabVIIA, Ps. 22C ; Ps.22D ; BabVIIB, Ps. 22E ; Ps.23 ;
Ps.23A ; Ps.23C ; BabVIIIA, Ps. 23E ; Ps. 23F ; Ps.23G ; Ps.24 ; Ps.24A ;
Ps.24B ; Ps.24C. Inti Perubahan: Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR,
Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman.
4. Amandemen
UUD pada Tahun 2002
Disahkan 10 Agustus 2002, Perubahan terdiri 2
Bab dan 13 Pasal: Ps. 2; Ps. 6A ; Ps.8 ; Ps. 11 ; Ps.16 ; Ps.23B ; Ps.23D ;
Ps.24 ; Ps. 31 ; Ps.32 ; Bab XIV, Ps. 33 ; Ps.34 ; Ps.37. Inti Perubahan: DPD
sebagai bagian MPR, Penggantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian dan
perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian
nasional dan kesejahteraan sosial, perubahan UUD.
Bab dalam
UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandemen:[20]
|
Bab dalam UUD |
Sebelum Amandemen |
Setelah Amandemen |
|
Bab I |
Bentuk dan Kedaulatan |
Bentuk dan Kedaulatan |
|
Bab II |
MPR |
MPR |
|
Bab III |
Kekuasaan Pemerintahan
Negara |
Kekuasaan Pemerintahan
Negara |
|
Bab IV |
Dewan Pertimbangan
Agung |
Dihapus |
|
Bab V |
Kementrian Negara |
Kementrian Negara |
|
Bab VI |
Pemerintah Daerah |
Pemerintah Daerah |
|
Bab VII |
Dewan Perwakilan Rakyat |
Dewan Perwakilan Rakyat |
|
Bab VIIA |
Belum ada |
Dewan Perwakilan Daerah |
|
Bab VIIB |
Belum ada |
Pemilihan Umum |
|
Bab VIII |
Hal Keuangan |
Hal Keuangan |
|
Bab VIIIA |
Belum ada |
Badan Pemeriksa
Keuangan |
|
Bab IX |
Kekuasaan Kehakiman |
Kekuasaan Kehakiman |
|
Bab IXA |
Belum ada |
Wilayah Negara |
|
Bab X |
Warga Negara |
Warga Negara dan
Penduduk |
|
Bab XA |
Belum ada |
Hak Asasi Manusia |
|
Bab XI |
Agama |
Agama |
|
Bab XII |
Pertahanan Negara |
Pertahanan dan Keamanan
Negara |
|
Bab XIII |
Pendidikan |
Pendidikan dan
Kebudayaan |
|
Bab XIV |
Kesejahteraan Sosial |
Perekonomian Nasional
dan Kesejahteraan Sosial |
|
Bab XV |
Bendera dan Bahasa |
Bendera, Bahasa,
Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan |
|
Bab XVI |
Perubahan UUD |
Perubahan UUD |
Di dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 pembangunan hukum dilaksanakan melalui reformasi (pembaharuan) hukum dengan tetap memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku dan pengaruh globalisasi sebagai upaya utnuk meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum, penegakan hukum dan HAM, kesadaran hukum, serta pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, ketertiban, dan kesejahteraan dalam rangka penyelenggaraan negara yang makin tertib dan teratur sehingga penyelenggaraan pembangunan nasional akan makin lancar.[21]
PENUTUP
KESIMPULAN
[1] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum Di Indoneisa, Cet 7, (Jakarta:Rajawali Pers, 2017), hlm 1
[2] Umbu Lily Pekuwaly, Potret Reformasi Hukum Di Indonesia Pasca Reformasi Tahun 1998, MMH, Jilid 41 No. 1 Januari 2012, Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, hlm 153.
[3] Moh. Mahfud MD, “Capaian dan Proyeksi Hukum di Indonesia”, makalah disampaikan pada acara seminar “Refleksi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Terhadap Kondisi Hukum Di Indonesia”. Yogyakarta, 16 Februari 2009, hlm. 1
[4] Umbu Lily Pekuwaly, Potret Reformasi Hukum Di Indonesia Pasca Reformasi Tahun 1998…hlm 155
[5] Nyoman Serikat Putra Jaya, Politik Hukum, (Semarang: Badan Penyediaan Bahan Kuliah Program Studi Magister Kenotariatan UNDIP, 2007), hlm 13
[6] Moh. Mahmud MD, Politik Hukum di Indonesia, cet II, (Jakarta:LP3ES, 2001), hlm 9
[7] Efernando M. Manullang, Menggapai Hukum Berkeadilan Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomi nilai, Cet II, (Jakarta: PT. kompas Media Nusantara, 2007) hlm. 157.
[8] Mahfud MD, Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), hlm 22
[9] Ibid, hlm 23
[10] Cindy Permata Sari, Politik Hukum di Indonesia, Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sriwijaya, hlm 5
[12] Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Cet. Ke-27, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005), halm 18
[13] Frenki, Politik Hukum Dan Perannya Dalam Pembangunan Hukum Di Indonesia Pasca Reformasi, staf pengajar pada Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan Lampung, hlm 6
[14] Moh. Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2009), hlm 374
[15] Undang-Undang No 3 Tahun 1975, Tentang Partai Politik Dan Golongan Karya
[16] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
[17] Sonia Ivana Barus, Proses Perubahan Mendasar Konstitusi Indonesia Pra Dan Pasca Amandemen, UBELAJ, Volume 1 Number 1, April 2017, hlm 38
[18] Yosaphat Bambang Suhendarto, Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen UUD 1945, Tesis Universitas Diponegoro, 2008,hlm 32
[19] Nurfaika Ishak, Politik Hukum Pengaturan Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Vol. 5, No. 2, Desember 2016, hlm 138
[20] Ibid, hlm 138-139
[21] Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005 – 2025. Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 33. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700, hlm. 35

Tidak ada komentar:
Posting Komentar