08 Januari 2023

PENDAHULUAN

A.            Latar Belakang Masalah

Setiap negara terdapat politik hukum yang perannya sebagai kebijakan dasar bagi penyelenggara negara untuk menentukan arah, bentuk maupun isi hukum yang akan dibentuk. Moh. Mahfud MD, menganggap politik hukum masuk dalam disiplin ilmu hukum. Beliau berpendapat bahwa politik hukum diartikan sebagai legal policy (kebijakan hukum) yang akan atau telah dilaksanakan oleh pemerintah. Politik hukum ini mencakup pembuatan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaharuan terhadap materi-materi hukum agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan, dan pelaksanaan ketentuan hukum yang sudah ada, termasuk penegakan fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum.[1]

Munculnya gerakan reformasi secara total di Indonesia bersamaan dengan tumbangnya rezim orde baru dengan penguasa tunggal Presiden Soeharto yang represif. Gerakan reformasi yang diawali dengan demonstrasi besar–besaran dengan dimotori para mahasiswa serta tokoh – tokoh nasional seperti Sri Bintang Pamungkas dan Amin Rais serta sejumlah tokoh–tokoh nasional lainnya pada bulan Mei 1998 berhasil menumbangkan Presiden Soeharto sebgai penguasa tunggal dan yang berarti dimulainya tonggak pembaharuan pada semua bidang kehidupan berbangsa dan bernegara yang selam rezim Soeharto. Tiga kekuasaan sebagai pilar negara yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif seakan – seakan hanya sebagai formalitas belaka dalam berbangsa dan bernegara, sebab dalam kenyataannnya kekuasaan yang ada hanya kekuasaan eksekutif di bawah kendali Presiden Soeharto.[2]

Sejak saat itulah kita memasuki era reformasi dan reformasi hukum telah dijadikan sebagai salah satu agenda utama. Hal itu dilandasi oleh keadaran bahwa sistem hukum yang dikembangkan selama masa orde baru bersifat represif dan hanya menjadi alat legitimasi bagi kekuasaan yang korup.[3] Sebagai Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat) dan bukan atas dasar kekuasaan (machstaat) Indonesia menuangkan cita-cita ataupun tujuan negara melalui hukum  sebagai sarananya dengan kata  lain  hukum adalah sarana  yang  digunakan dalam mencapai tujuan negara yang sudah di cita-citakan. Politik dan hukum saling berkaitan  satu  sama  lain  karena  politik  bersifat  kepentingan  yang  seringkali menimbulkan konflik harus  diarahkan atau dikendalikan  oleh hukum yang berlaku agar dapat mewujudkan tujuan suatu negara. 

Sistem dan politik hukum di Indonesia pada dasarnya sangat menentukan arah kebijakan pembangunan nasional secara keseluruhan yang akan dilaksanakan dalam suatu periode tertentu. Karena arah kebijakan pembangunan nasional tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan dalam undang-undang. dengan demikian dapat dikatakan bahwa mempelajari atau memahami politik hukum pada dasarnya sama dengan memahami atau mempelajari politik perundang-undangan demikian pula sebaliknya, karena pemahaman dari politik hukum termasuk pula di dalamnya mencakup proses pembentukan dan pelaksanaan/penerapan hukum (salah satunya peraturan perundang-undangan) yang dapat menunjukkan sifat ke arah mana hukum akan dibangun dan ditegakkan.

B.            Rumusan Masalah

1.      Bagaiman  politik hukum terhadap hukum nasional pasca-reformasi di Indonesia?

PEMBAHASAN

A.            Politik Hukum Dalam Hukum Nasional Pasca-Reformasi

Politik hukum merupakan suatu bagian dalam kajian ilmu hukum yang terdiri atas dua disiplin ilmu, yaitu ilmu politik dan ilmu hukum. Politik hukum memerlukan sebuah mekanisme yang melibatkan banyak faktor. Kita mengenal mekanisme ini sebagai sebuah proses politik hukum. Dari pengertian ini, politik hukum mempunyai dua ruang lingkup yang saling terkait, yaitu dimensi filosofis-teoritis dan dimensi normatif-operasional. Sebagai dimensi filosofis-teoritis, politik hukum merupakan parameter nilai bagi implementasi pembangunan dan pembinaan hukum di lapangan. Sebagai dimensi normative operasional, politik hukum lebih terfokus pada pencerminan kehendak penguasa terhadap tatanan masyarakat yang diinginkan.

Reformasi hukum yang dianggap memberi warna baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu reformasi yang menghasilkan empat kali perubahan UUD 1945 yang membawa nuansa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sistem yang diadopsi sesungguhnya merupakan sesuatu yang sangat baru bagi Indonesia dalam arti lahirnya pembagian kekuasaan secara horisontal fungsional menggantikan bentuk yang vertikal hirarkis, dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga negara tertinggi berada di puncak kekuasaan, dengan pergeseran ke arah penyusunan kekuasaan yang bersifat horizontal fungsional tersebut, maka kedudukan lembaga – lembaga negara menjadi setara, yang masing – masing secara fungsional melakukan pengawasan terhadap lembaga negara lain sebagai penyelenggara kekuasaan Negara.[4]

Berpijak pada fungsi politik hukum, maka dapat dikatakan bahwa hukum bukan merupakan tujuan, melainkan sebagai sarana untuk mewujudkan apa yang di cita-citakan. Ini bearti, apabila kita mau membicarakan “Politik Hukum Indonesia”, maka kita harus memahami terlebih dahulu  apa yang menjadi cita-cita dari bangsa Indonesia merdeka.

Cita-cita inilah yang harus diwujudkan melalui sarana undang-undang (hukum). Dengan mengatahui masyarakat yang bagaimana yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia, maka dapat ditentukan sistem hukum yang bagaimana yang dapat mendorong terciptanya sistem hukum yang mampu menjadi sarana untuk mewujudkan masyarakat yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.[5]

Moh. Mahfud MD mengemukakan bahwa politik hukum meliputi:[6]

a.       Pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaharuan terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan.

b.      Pelaksana ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum.

Indonesia masa kini, banyak masyarakat yang tidak percaya terhadap lembaga dan penegakan hukum karena di sebabkan persoalan-persoalan hukum yang tidak kunjung efektif dalam penanganannya. Ketidak percayaan pada sistem hukum di Indonesia, yang makin hari mangkin memperhatinkan. Kecenderungan itu tidak saja terjadi di lembaga-lembaga peradilan tetapi juga di seluruh lapisan sosial.[7]

 Sistem  hukum  nasional  merupakan  kesatuan   hukum  dan perundang-undangan yang  terdiri  dari  banyak  komponen yang  saling  bergantung, yang  dibangun  untuk mencapai  tujuan negara  dengan   berpijak  pada  dasar  dan  cita  hukum  negara yang terkandung di dalam Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945.[8]

Dengan  demikian,  dapat  ditegaskan  bahwa  Pembukaan  dan  Pasal-pasal  UUD1945   merupakan   sumber   dari   keseluruhan   politik   hukum   nasional   Indonesia. Penegasan  keduanya sebagai  sumber  politik hukum  nasional  didasarkan pada  dua alasan yaitu:[9]

a.       Pembukaan dan Pasal-Pasal UUD 1945 memuat tujuan, dasar, cita hukum dannorma dasar negara Indonesia yang harus menjadi tujuan dan pijakan dari politik hukum di Indonesia.

b.      Pembukaan   dan   Pasal-pasal   UUD   1945   mengandung   nilai-nilai   khas   yang bersumber dari pandangan dan budaya bangsa Indonesia   yang   diwariskan oleh nenek moyang sejak berabad-abad yang lalu.

Dalam  upaya   menjadikan  hukum   sebagai  proses   pencapaian  cita-cita   dan  tujuan negara, politik hukum nasional harus berpijak pada kerangka dasar sebagai berikut:[10]

a.       Politik  hukum   nasional   harus   selalu  mengarah  pada  cita-cita  bangsa,  yakni masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

b.      Politik  hukum  nasional  harus  ditujukan untuk  mencapai  tujuan   negara  yakni, melindungi  segenap  bangsa  dan  seluruh   tumpah  darah  Indonesia,  memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

c.       Politik  hukum  nasional  harus dipandu  oleh  nilai-nilai  Pancasila sebagai  dasar negara, yakni berbasis moral agama, menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia tanpa diskriminasi, mempersatukan seluruh unsur bangsa dengan semuaikatan   promordialnya,   meletakkan   kekuasaan   di   bawah   kekuasaan   rakyat,membangun keadilan sosial.

d.      Politik hukum nasional harus dipandu oleh keharusan untuk melindungi semua unsur bangsa demi integrasi atau keutuhan bangsa yang mencakup ideologi dan teritori,   mewujudkan   keadilan   sosial   dalam   ekonomi   dan   kemasyarakatan, mewujudkan demokrasi (kedaulatan rakyat) dan nomokrasi (kedaulatan hukum), menciptakan toleransi hidup beragama berdasarkan keadaban dan kemanusiaan.

e.       Sistem  hukum  nasional yang  harus  dibangun  adalah sistem  hukum  Pancasila, yakni   sistem   hukum   yang   mengambil   atau   memadukan   berbagai   nilai kepentingan,   nilai  sosial,   dan  konsep   keadilan  ke  dalam   satu  ikatan   hukum prismatik dengan mengambil unsur-unsur baiknya. 

Realita sekarang hukum tidak selalu dapat dilihat sebagai penjamin kepastian hukum, penegak hak-hak masyarakat, atau penjamin keadilan. Banyak sekali peraturan hukum yang tumpul, tidak mempan memotong kesewenang-wenangan, tidak mampu menegakan keadilan dan tidak dapat menampilkan dirinya sebagai pedoman yang harus diikuti dalam menyelesaikan berbagai kasus yang seharusnya bisa di jawab oleh hukum. Bahkan banyak produk hukum yang lebih banyak diwarnai oleh kepentingan-kepentingan politik pemegang kekuasaan dominan.

Untuk mengetahui dominasi dan hegemoni politik dalam proses pembentukan hukum di Indonesia dapat dilihat dari produk undangundang yang dihasilkan. Kentalnya dominsasi dan intervensi politik acap kali menjadikan undang-undang yang dihasilkan tidak sesuai dengan ekspetasi masyarakat.

Sebenarnya intervensi politik telah dimulai pada saat penyusunan peraturan hukum (in abstracto) itu sendiri. Ada satu penelitian yang menemukan bahwa di Indonesia untuk hukum-hukum publik yang terkait dengan kekuasaan (gezagverhouding) ternyata produknya berwatak sangat konservatif. Watak konservatif ini ditandai oleh, pertama, pembuatannya didominasi oleh pemerintah secara sentralistik, DPR sebagai lembaga perwakilan dari rakyat dalam hal ini tidak membawa aspirasi dari masyarakat, sehingga peraturan yang dibentuk tidak berdasarkan atas kerakyatan, kedua, isinya yang positivistik-instrumentalistik dalam arti selalu membenarkan atau member justifikasi atas tindakan dan program pemerintah, ketiga, jangkauannya yang interpretatif dalam arti hanya memuat yang pokok-pokok sehingga dapat ditafsirkan oleh pemerintah dengan peraturan pelaksanaan berdasarkan visi dan kekuatan politiknya sendiri. Watak konservatif produk hukum ini timbul dari sistem politik yang sebenarnya tidak demokratis.[11]

Dari kenyataan ini disadari, adanya suatu ruang yang absah bagi masuknya suatu proses politik melalui wadah institusi politik untuk terbentuknya suatu produk hukum. Sehubungan dengan itu, ada dua kata kunci yang akan diteliti lebih jauh tentang pengaruh kekuasaan dalam hukum yakni mencakup kata “process” dan kata “institutions,” dalam mewujudkan suatu peraturan perundang-undangan sebagai produk politik. Pengaruh itu akan semakin nampak pada produk peraturan perundang-undang oleh suatu institusi politik yang sangat dipengaruhi oleh kekuata-kekuatan politik yang besar dalam institusi politik. Sehubungan dengan masalah ini, Miriam Budiarjo berpendapat bahwa kekuasaan politik diartikan sebagai kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun akibat-akibatnya, sesuai dengan pemegang kekuasaan.[12]

Dalam sepanjang sejarah Negara Republik Indonesia telah terjadi perubahan-perubahan politik secara bergantian (bedasarkan periode sistem politik) antara politik yang demokratis dan politik otoriter. Sejalan dengan perubahan-perubahan politik itu, karakter produk hukum juga berubah. Terjadinya perubahan itu karena hukum merupakan produk politik, maka karakter produk hukum berubah jika politik yang melahirkannya berubah.[13]

1.      Perubahan Berbagai UU (Undang-Undang)

Tampak jelas dan terbukti secara gamlang bahwa ”hukum sebagai produk politik” sangat ditentukan oleh perubahan-perubahan politik. Begitu rezim Orde Baru di bawah kekuasaan Suharto jatuh, maka hukum-hukum juga lansung diubah, terutama hukum-hukum publik yang berkaitan dengan distribusi kekuasaan yakni hukum tata negara. Berikut ini beberapa contohnya:[14]

a.       UU tentang Partai Politik dan Gelongan Karya[15] diganti dengan UU tentang Kepartaian.[16] Jika semula rakyat dipaksa untuk hanya menerima dan memilih tiga organisasi sosial politik tanpak boleh mengajukan alternatif, maka sekarang rakyat diperbolehkan membentuk partai politik yang eksistensinya di parlemen bisa dibatasi oleh rakyat melalui pemilu.

b.      UU tentang Pemilu dibongkar dengan menghapus porsi anggota DPR dan MPR yang diangkat oleh presiden. Penyelenggara pemilu juga dilepaskan dari hubungan struktural dengan pemerintah, dari yang semula diselenggarakan oleh Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang diketuai oleh Menteri Dalam Negeri dialihkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat mendiri.

c.       UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD dirombak sejalan dengan perubahan UU tentang Pemilu. Perubahan atas UU ini sampai tahun 2004 berisi pengurangan terhadap jumlah anggota DPR yang diangakat serta pengangkatan anggota MPR secara lebih terbuka, namun sejak pemilu 2004 perubahan atas UU sudah meniadakan pengangkatan sama sekali dan memasukkan Dewan Perwakilan Daerah sebagai lembaga negara yang baru sejalan dengan amandemen atas UUD 1945 yang menentukan bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

2.   Penghapusan Tap MPR

Pasca reformasi 1998 perubahan hukum bukan hanya mengantarkan perubahan berbagai UU seperti yang dikumukan di atas, melainkan menyentuh juga peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Ketetapan Majelis Pemusyawaratan rakyat (Tap MPR) dan UndangUndang Dasar (UUD) 1945. untuk tingkat Tap MPR yang mula-mula ditiadakan adalah Tap MPR No. II/MPR/1978 tetang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) dan Tap MPR No. IV/MPR/1983 tentang Referendum, tetapi akhirnya Tap MPR sendiri dinyatakan dihapus dari peraturan perundang-undangan sejalan dengan perubahan atau amandemen atas UUD 1945.

Amandemen UUD 1945 mengubah hubungan antar lembaga negara dari yang vertikalstruktural menjadi horizontal-fungsional sehingga ada lagi lembaga tertinggi negara. MPR yang semula merupaka lembaga tertinggi negara diturunkan derajatnya menjadi lembaga negara biasa yang sejajar dengan lembaga negara dlainnya yaitu DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial. Dengan posisi yang tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara, maka peraturan perundang-undangan di dalam tata hukum tidak lagi mengenal Tap MPR sebagai peraturan.

Adapun tap MPR yang sudah terlanjur ada yang jumlahnya mencapai 139 Tap sejak tahun 1960 hingga tahun 2003 tetap berlaku sesuai dengan perintah pasal I Aturan Tambahan UUD 1945 hasil amandemen, MPR mengeluarkan Tap No. I/MPR/2003 merupakan Tap Terakhir yang menutup semua Tap MPR yang bersifat mengatur dalam arti tidak boleh ada lagi setelah itu Tap MPR yang bersifat mengatur.

3.      Perubahan Undang-Undang Dasar

Konsep constitutional review merupakan hasil per kembangan gagasan modern s i s tem pemerintahan demokrasi berdasarkan ide negara hukum (rule of law), pemisahan kekuasaan (separation of power) serta perlindungan dan pemajuan hak – hak asasi manusia.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang pertama ini adalah UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, berlaku secara nasional sampai dengan tanggal 27 Desember 1949. Naskah Undang Undang Dasar Pertama tersebut disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Penyusunan naskah Rancangan Undang-Undang Dasar 1945 dimulai dari pembentukan BPUPKI yang dilantik pada tanggal 28 Mei 1945. BPUPKI mengadakan sidang-sidang yang dapat dikelompokkan menjadi dua masa persidangan; Sidang pertama mulai dari tanggal 29 Mei 1945-1 Juni 1945 dan masa persidangan kedua tanggal 10 Juli-17 Juli 1945. Dari persidangan-persidangan BPUPKI tersebut berhasil disusun naskah komplit Rancangan Undang-Undang Dasar meliputi pernyataan Indonesia merdeka, Pembukaan Undang-Undang Dasar, dan Undang-Undang Dasar teridiri atas pasal-pasal.[17]

Adapun amandemen yang dilakukan Indonesia pada tahun 1999-2002 dapat dikategorikan pada golongan ke tiga seperti Amerika Serikat yang dimana naskah asli UUD tetap utuh, tetapi karena dibutuhkannya perubahan hukum dasar maka naskah perubahan tersebut menjadi naskah tersendiri yang dijadikan addendum dalam naskah asli. Persoalannya, konstitusi atau UUD sebagai produk politik sekaligus produk hukum oleh suatu generasi, manakala substansinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan tuntutan reformasi generasi berikutnya, jawabannya tiada lain harus dilakukan amandemen.[18]

Periodesiasi UUD 1945.

Periode

Konfigurasi Politik

Karakter Produk Hukum

UUD yang Berlaku

1945-1959

Demokratis

Responsif

UD 1945, K0nstitusi Ris 1949, UUDS 1945

1959-1966

Otoriter

Ortodoks

UUD 1945

1966-1998

Otoriter

Ortodoks

UUD 1945

Krisis ketatanegaraan yang diawali dengan kejatuhan Soeharto pada tahun 1998 memberikan kesempatan untuk melakukan perubahan secara mendasar terhadap UUD 1945. Banyak anggapan bahwa salah satu penyebab krisis itu adalah ketidakmampuan UUD 1945 mengantisipasi penyelewengan-penyelewengan dalam praktek penyelenggaraan negara. Dalam waktu yang panjang, UUD 1945 telah menjadi instrumen politik yang ampuh berkembangnya otoritarianisme dan menyuburkan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) di sekitar kekuasaan Presiden. Oleh karena itu, di masa reformasi menyusul berakhirnya kekuasaan Soeharto, agenda perubahan UUD 1945 menjadi sesuatu yang niscaya. Ini dapat dipahami bahwa tidak mungkin melakukan reformasi politik dan ekonomi tanpa melakukan reformasi hukum. Reformasi hukum pun tidak mungkin dilakukan tanpa melakukan perubahan terhadap konstitusi (constitutional reform).

Beberapa pasal yang di amandemenkan dan periodenya:[19]

1.      Amandemen UUD pada Tahun 1999

Disahkan pada 19 Oktober 1999, Perubahan terdiri dari 9 pasal: Ps. 5; Ps. 7 ;Ps.9; Ps.13; Ps.14; Ps.15; Ps.17; Ps.20 ;Ps.21.Inti perubahan: Pergeseran kekuasaan Presiden yang dipandang terlampau kuat (executive heavy).

2.      Amandemen UUD pada Tahun 2000

Disahkan pada 18 Agustus 2000, Perubahan terdiri dari 5 Bab dan 25 pasal: Ps. 18; Ps. 18A; Ps. 18B ; Ps. 19 ; Ps.20 ; Ps.20A ; Ps.22A ; Ps.22B ; Bab IXA, Ps 25E; BabX, Ps. 26 ; Ps. 27; BabXA, Ps. 28A ; Ps.28B; Ps.28C ; Ps.28D ; Ps.28E ; Ps.28F ; Ps.28G ; Ps.28H ; Ps.28I ; Ps.28J ; BabXII, Ps. 30; BabXV, Ps. 36A ; Ps.36B ; Ps.36C. Inti Perubahan: Pemerintah Daerah, DPR dan Kewenangannya, Hak Asasi Manusia, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.

3.      Amandemen UUD pada Tahun 2001

Disahkan 10 November 2001, Perubahan terdiri dari 3 Bab dan 22 Pasal: Ps. 1; Ps. 3 ; Ps.6 ; Ps.6A ; Ps.7A ; Ps.7B ; Ps.7C ; Ps.8 ; Ps.11 ; Ps.17, BabVIIA, Ps. 22C ; Ps.22D ; BabVIIB, Ps. 22E ; Ps.23 ; Ps.23A ; Ps.23C ; BabVIIIA, Ps. 23E ; Ps. 23F ; Ps.23G ; Ps.24 ; Ps.24A ; Ps.24B ; Ps.24C. Inti Perubahan: Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman.

4.      Amandemen UUD pada Tahun 2002

Disahkan 10 Agustus 2002, Perubahan terdiri 2 Bab dan 13 Pasal: Ps. 2; Ps. 6A ; Ps.8 ; Ps. 11 ; Ps.16 ; Ps.23B ; Ps.23D ; Ps.24 ; Ps. 31 ; Ps.32 ; Bab XIV, Ps. 33 ; Ps.34 ; Ps.37. Inti Perubahan: DPD sebagai bagian MPR, Penggantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, perubahan UUD.

Bab dalam UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandemen:[20]

Bab dalam UUD

Sebelum Amandemen

Setelah Amandemen

Bab I

Bentuk dan Kedaulatan

Bentuk dan Kedaulatan

Bab II

MPR

MPR

Bab III

Kekuasaan Pemerintahan Negara

Kekuasaan Pemerintahan Negara

Bab IV

Dewan Pertimbangan Agung

Dihapus

Bab V

Kementrian Negara

Kementrian Negara

Bab VI

Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah

Bab VII

Dewan Perwakilan Rakyat

Dewan Perwakilan Rakyat

Bab VIIA

Belum ada

Dewan Perwakilan Daerah

Bab VIIB

Belum ada

Pemilihan Umum

Bab VIII

Hal Keuangan

Hal Keuangan

Bab VIIIA

Belum ada

Badan Pemeriksa Keuangan

Bab IX

Kekuasaan Kehakiman

Kekuasaan Kehakiman

Bab IXA

Belum ada

Wilayah Negara

Bab X

Warga Negara

Warga Negara dan Penduduk

Bab XA

Belum ada

Hak Asasi Manusia

Bab XI

Agama

Agama

Bab XII

Pertahanan Negara

Pertahanan dan Keamanan Negara

Bab XIII

Pendidikan

Pendidikan dan Kebudayaan

Bab XIV

Kesejahteraan Sosial

Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial

Bab XV

Bendera dan Bahasa

Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan

Bab XVI

Perubahan UUD

Perubahan UUD

 

Di dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 pembangunan hukum dilaksanakan melalui reformasi (pembaharuan) hukum dengan tetap memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku dan pengaruh globalisasi sebagai upaya utnuk meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum, penegakan hukum dan HAM, kesadaran hukum, serta pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, ketertiban, dan kesejahteraan dalam rangka penyelenggaraan negara yang makin tertib dan teratur sehingga penyelenggaraan pembangunan nasional akan makin lancar.[21]

PENUTUP 

KESIMPULAN

 Pembangunan politik hukum nasional merupakan salah satu bidang pembangunan penting, yang juga memerlukan perhatian dan penanganan secara intensif sebagaimana bidang-bidang pembangunan lainnya. Politik hukum nasional yang  berlaku sejak orde-orde sebelumnya hingga era reformasi saat ini sebenarnya cukup memberikan akomodasi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan, namun demikian dalam realitanya pembangunan politik hukum nasional tersebut terkesan agak sulit diterapkan. Sehubungan dengan hal tersebut setelah era pasca reformasi terjadinya pembangunan politik hukum meliputi: perunbahan berbagai undang-undang, penghapusan Tap MPR, dan perubahan UUD 1945.

[1] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum Di Indoneisa, Cet 7, (Jakarta:Rajawali Pers, 2017), hlm 1

[2] Umbu Lily Pekuwaly, Potret Reformasi Hukum Di Indonesia Pasca Reformasi Tahun 1998, MMH, Jilid 41 No. 1 Januari 2012, Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, hlm 153.

[3] Moh. Mahfud MD, “Capaian dan Proyeksi Hukum di Indonesia”, makalah disampaikan pada acara seminar “Refleksi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Terhadap Kondisi Hukum Di Indonesia”. Yogyakarta, 16 Februari 2009, hlm. 1

[4] Umbu Lily Pekuwaly, Potret Reformasi Hukum Di Indonesia Pasca Reformasi Tahun 1998…hlm 155

[5] Nyoman Serikat Putra Jaya, Politik Hukum, (Semarang: Badan Penyediaan Bahan Kuliah Program Studi Magister Kenotariatan UNDIP, 2007), hlm 13

[6] Moh. Mahmud MD, Politik Hukum di Indonesia, cet II, (Jakarta:LP3ES, 2001), hlm 9

[7] Efernando M. Manullang, Menggapai Hukum Berkeadilan Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomi nilai, Cet II, (Jakarta: PT. kompas Media Nusantara, 2007) hlm. 157.

[8] Mahfud MD, Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi, (Jakarta: Rajawali Pers,  2010),  hlm  22

[9] Ibid, hlm 23

[10] Cindy Permata Sari, Politik Hukum di Indonesia,  Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sriwijaya, hlm 5

 [11] Moh Mahfud MD, Pergulatan Politik dan Hukum di Indoneisa, (Yogyakarta: Gama Media, 1999), hlm. 326.

[12] Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Cet. Ke-27, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005), halm 18

[13] Frenki, Politik Hukum Dan Perannya Dalam Pembangunan Hukum Di Indonesia Pasca Reformasi, staf pengajar pada Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan Lampung, hlm 6

[14] Moh. Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2009), hlm 374

[15] Undang-Undang No 3 Tahun 1975, Tentang Partai Politik Dan Golongan Karya

[16] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik

[17] Sonia Ivana Barus, Proses Perubahan Mendasar Konstitusi Indonesia Pra Dan Pasca Amandemen, UBELAJ, Volume 1 Number 1, April 2017, hlm 38

[18] Yosaphat Bambang Suhendarto, Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen UUD 1945, Tesis Universitas Diponegoro, 2008,hlm 32

[19] Nurfaika Ishak, Politik Hukum Pengaturan Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Vol. 5, No. 2, Desember 2016, hlm 138

[20] Ibid, hlm 138-139

[21] Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005 – 2025. Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 33. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700, hlm. 35

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

REVOLUSI PEMUDA MENUJU DESA MAKMUR

  REVOLUSI PEMUDA MENUJU DESA MAKMUR Oleh: A Dhakirillah Indonesia memiliki aneka ragam terhadap budaya, ras, suku, agama. Setiap   zona...