BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Di tahun politik yang memuncak di Negara
Indonesia, selalu ada kehidupan drama yang sering di tontonkan oleh masyarakat
luas, bukan bearti masyarkat hanya menonton, pastinya masyarakat sekarang sudah
lebih paham mengadopsi sesuatu yang mereka dengar dan di lihat ataupun malah
menjalankan hal tersebut. Di tahun politik ini juga masyarakt tidak lepas
begitu saja atau diam begitu saja, akan tetapi malah mereka antusias sekali
dalam berpolitik, tidak hanya para elit politik saja yang hidup di partai
politik yang berkuasa dalam melakukan politiknya.
Politik sering di cap jelek di mata
manusia, merugikan, merusak, dan bisa menjatuhkan lawan politiknya, akan tetapi
minim masyarakat memandang politik tersebut didalamnya ada yang terbaik juga,
baik untuk kebaikan Negara, baik untuk kemanusiaan, dan terkadang politik
membuat keadilan dengan sesame manusia.
Sedangkan system demokrasi itu ialah dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Semuanya yang berada pada negara
menerapkan system demokrasi, maka rakyatlah yang berkuasa, baik menentukan
pemimpin, menentukan peraturan, semuanya dari suara rakyat.
Hampir
seluruh warga di dunia mengaku menjadi penganut demokrasi. Demokrasi
diperatekkan di seluruh dunia secara berbeda-beda dari satu negara ke negara
lain. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh kenyakinan mereka bahwa
konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling unggul menganut system
demokrasi, demokrasi harus berdasarkan pada suatu kedaulatan rakyat.
Akan tetapi demokrasi tersebut banyak juga
yang menolaknya untuk menjadi system Negara, seperti mayoritas para intlektual
islam. Walaupun mereka sepenuhnya menolak akan tetapi mereka punya pedoman yang
kuat. Tapi pastinya ada juga yang menerima demokrasi sebagai system Negara,
tapi bukan cara demokrasi versi barat, akan tetapi isi dari demokrasi tersebut
di ubah dengan system syariat islam.
Seperti Dr. Yusuf Al-Qardhawi mengungkapkan
dalam bukunya Fiqih Daulah menganggap aneh
sebagian orang yang menilai bahwa menerapkan demokrasi adalah kemungkaran dan
kafir. Hal ini menurutnya adalah penilaian yang tidak didasari pengetahuan yang
mendalam tentang demokrasi. Tak mengindahkan kaedah paten yang digunakan ulama
“ al hukmu ala syai’i far’un ‘an tashawwurihi”, artinya sebuah produk hukum
sangat erat kaitannya pada sejauh mana mengetahui hakekat objek yang dikaji. Jika
pengetahuan itu tidak memadai maka hukum yang disimpulakn dianggap salah, jika
pun kebetulan benar hal itu dianggap serampangan dan membabi buta, seperti
memanah tanpa menggunakan panah.
Subtansi
demokrasi sesungguhnya adalah hak rakyat memilih pemimpin yang akan membawa
kepentingan rakyat, mencegah terbentuknya penguasa yang tak diharapkan. Jauh
sebelum demokrasi muncul, islam sudah mengemukakan kerangka ini, hamya secara
umum dan global, agar di mungkinkan bagi terbukanya lapangan ijtihad bagi umat
islam untuk terus menyelaraskan kemaslahatan agama dan dunia dalam kehidupan
rialitas yang terus bergerak sesuai tuntutan zaman. Beliau menilai, dan merujuk pada kaedah “ma la
yutimmu al-wajibu illa bihi fahuwa wajib”(segala perkara yang menjadi
penyempurna dari perkara wajib, hukumnya wajib).bahwa demokrasi adalah
solusi terbaik. Karena dalam islam pun tidak ada larangan mengambil hikmah dari
golongan lain selama sejalan dengan islam itu sendiri. Wallahu a’alam bi
shawab.[1]
Pada
tahun ini begitu canggihnya dalam zaman modern alat yang di gunakan dalam
melakukan berpendapat dan semakin cerdas dan kreatif masyarakat dalam
menyampaikan pendapat yang seakan-akan membuat para kelompok tertentu merasa
terancam posisinya, sangat jelas saat-saat ini akan menuju pesta demokrasi
pemilu serentak tahun 2019 mendatang yang di ikuti oleh DPR RI, DPRD, DPD RI
dan tidak ketinggalan yaitu PILPRES ( Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden )
yang sudah di tetapkan Undang-Undang menjadi dasar Pemilu 2019 yaitu Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 yang di sahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017.
Rakyat
atusias dalam menyambut pesta demokrasi 2019 yang di tunggu-tunggu oleh
masyarkat Indonesia, dengan beriringan politik yang memanas setiap dalam
pemilihan Presiden dan wakil Presiden. Dengan rakyat yang cerdas dalam
melakukan demokrasi untuk menyampaikan suara hatinya, maka rakyat tidak
ketinggalan cara yaitu dengan adanya hastag # 2019ganti presiden dan #2019
Jokowi 2 Periode.
Tagar
#2019 Ganti Presiden dan #2019 Jokowi 2 Periode, merupakan kretifitas rakyat
untuk menyampaikan apresiasinya dan pendapatnya, rakyat merasa terfasilitasi
dengan adanya tagar itu, baik untuk mendukung salah satu tagar tersebut. Pastinya
dengan adanya tagar #2019 Ganti Presiden dan #2019 Jokowi 2 Periode pasti ada
efek positif dan negative terdapat pada system Demokrasi di Indonesia ini, di
karenakan menurut penulis, sesuatu yang muncul pada masa-masa panas pastinya
ada gejolak yang panas juga dan bisa menyebabkan perpecahan.
Pastinya
dengan adanya sebuah efek terhadap system demokrasi di Indonesia pasti ada yang
menimbulkan sebuah perpecahan dalam ber Negara, dan ada efek yang membuat
semakin kuat dalam melakukan berdemokrasi. Bukan saja dengan adanya masalah
tersebut, pastinya ada pihak yang di rugikan, terhinakan dan ada juga yang
membuat keuntungan juga oleh sebelah pihak, baik dari pihak #2019 Ganti
Presiden dan #2019 Jokowi 2 Periode.
Pasal
28 Undnag-Undang Dasar 1945 dan dikuatkan oleh Undang-Undang No 9 Tahun 1998
tentang pembebasan menyuarakan pendapat dan berkumpul, maka kita sebagai warga
Negara yang baik, kita hormati hukum tersebut. Dalam kostitusi di perbolehkan
dalam menyampaikan pendapat, gunakan kesepatan itu dengan sebaik-baiknya tanpa
merusak berdemokrasi.
Makna
kebebasan berpendapat yang tercantum dalam pasal 28 UUD 1945, bearti seluruh
bangsa Indonesia diperbolehkan secara lisan atau tertulis mengungkapkan segala
sesuatu yang diketahui, dipahami, dan diserapnya sebagai suatu pendapat untuk
dikemukakan kepada khalayak umum. Namun dalam pelaksanaannya, tetap berpedoman
pada nilai kemanusiaan.
Maka
masyarakat mempunyai hak dan kewajiban dalam mengaspirasikan keinginan dengan
cara apapun, yang tidak melanggar konstitusional. Dalam bentuk apapun
masyarakat dilindungi oleh hukum, seperti diberikan hak berkumpul, hak
berpendapat. Dan masyarakat mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam
menjalankan demokrasi yang baik, tanpa ada kekerasan dan tidak keadilan dalam
berdemorasi.
B.
Rumusan Masalah
Untuk
mengkaji dan mengulas tentang manajemen sumber daya data diperlukan sub-pokok
bahasan yang saling berhubungan, sehingga penulis membuat rumusan masalah :
1.
Bagaimana
pengaruh Tagar #2019 Ganti Presiden dan
#2019 Jokowi 2 Periode terhadap bebas berpendapat dalam system Demokrasi di
Indonsia menuju pemilu 2019 ?
2.
Bagaimana cara
mengatasi pengaruh Tagar #2019 Ganti Presiden dan #2019 Jokowi 2 Periode
terhadap bebas berpendapat dalam system Demokrasi di Indonesia menuju pemilu 2019?
C.
Tujuan Penulis
1.
Untuk mengetahui pengaruh
Tagar #2019 Ganti Presiden
dan #2019 Jokowi 2 Periode terhadap bebas berpendapat dalam system Demokrasi di Indonsia menuju
Pemilu 2019 ?
2.
Untuk mengetahui cara
mengatasi pengaruh Tagar #2019 Ganti Presiden dan #2019 Jokowi 2 Periode
terhadap bebas berpendapat dalam system Demokrasi di Indonesia menuju Pemilu 2019?
D.
Manfaat Penulisan
1.
Untuk menambah
wawasan penulis dan pembaca dalam hal permasalahan pengaruh tagar #2019 Ganti
Presiden dan #2019Jokowi 2 Periode terhadap bebas berpendapat dalam system di
Indonesia pemilu 2019?
2.
Penulis dapat
terlatih menggabunggkan hasil bacaan dari berbagai sumber, mengambil sarinya,
dan mengembangkan ketingkat pemikiran yang lebih matang.
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
Setelah menyimak
dan mempelajari beberapa referensi yang berhubungan dengan tulisan ini, maka
penulis akan mengambil beberapa buku dan karya ilmiah menjadi rujukan utama
sebagai referensi:
1. Dr.
Yusuf Al-Qaradhawi, dalam bukunya Fikih Daulah[2],
dalam perspektif Al-Quran dan Sunnah, menjelaskan bahwa Daulah Islam adalah
daulah yang mlindungi hak dan kebebasan sebagai warga Negara, bukan sekedar
bualan omong kosong.
Kebebasan sering sekali
digembor-gemborkan orang yang dikira sebuah inovasi yang dicetuskan berbagai
macam revolusi diBarat seperti revolusi Prancis atau lainnya, jauh-jauh hari
sudah dijelaskan dan diserukan islam. Daulah Islam berdiri dan mengeluarkan
kebebasan dari sekedar teori kepenerapan.
Kebebasan berbicara dan
mengeluarkan pendapat dijamin Islam. Bahkan menurut prespektif islam, hal ini
dianggap kebebasan yang paling besar dan termasuk kewajiban dan bukan sekedar
masalah hak dan kebebasan.
Kebebasan ilmiah dan
berpikir juga dijamin Islam serta daulahnya. Bahkan berpikir merupakan kewajiban
Islam sebagaimana yang dikatakan Al-Aqqad.
2. Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1998 tentang kebebasan berpendapat ditempat umum. Didalam
tersebut dijelaskan bahwa setiap kebebasan berpendapat berkumpul merupakan hak
konstitusi warga Negara yang dilindungi oleh undang-undang. Kebebasan tersebut
sangat diperlukan dinegara demokrasi tersebut. Bukan hanya sebuah nama
demokrasi untuk kebebasan berpendapat, akan tetapi bagaimana untuk menciptkan
sebuah keadilan di dalam bernegara.
3. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menjelaskan bahwa hak asasi
manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia,
bersifat universal dan langgem, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati,
dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh
siapapun.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Pengaruh Tagar #2019 Ganti Presiden dan #2019
Jokowi 2 Periode Terhadap Bebas Berpendapat dalam Sistem Demokrasi di Indonesia Jelang Pemilu 2019.
Ide
gerakan "2019 Ganti Presiden" pertama kali dilontarkan oleh Mardani
Ali Sera, Sekjen Partai Keadilan Sejahtera. Menurutnya, ide itu muncul setelah
ia menghadiri acara 'Indonesia Lawyers Club' di tvOne, sebuah acara temu wicara
yang dipandu Karni Ilyas, yang lebih banyak berisi sensasi ketimbang substansi
tapi jadi tontonan warung kopi.[3]
Menjelang Pemilihan Presiden atau Pilpres
2019, perang tanda pagar antara pendukung calon presiden mulai berlangsung di
media sosial. Saat ini diketahui ada beberapa tagar yang menggema di dunia maya,
diantaranya #2019 Ganti Presiden dan #2019 Tetap Jokowi. Analisis komunikasi
politik Uneversitas Islam Negri Jakarta Gun Gun Heryanto menyebut, fenomena ini
sebagai perubahan konteks sosial politik yang semakin dinamis. Terutama ketika
ada keterbukaan yang sangat erat antara demokrasi di dunia nyata dengan cyber
demokrasi. Gun Gun mengatakan, tagar di media sosial Twitter merupakan salah
satunya. Dia melihat tagar itu sebagai ekspresi simbolik refrensi pilihan
masing-masing orang.
Menurut Gun Gun, fenomena ini dapat berdampak
positif dalam meningkatkan partisipasi politik. Dia menyebutkan, pengguna
internet di Indonesia ada 132 jutaan dari 185 juta pemilih di pemilu 2019. “
ini sebenarnya bisa menjadi corong yang sangat potensial dari jumlah 250 juta
penduduk Indonesia. Pengguna Internet rata-rata 53 persen antara internet user
dengan total populasi.” Ucap Gun Gun.
Namun demikian, Gun Gun mengingatkan media
sosial juga selalu berwajah janus atau berwajah dua. Satu sisi bisa menjadi
alat kampanye, alat publisitas, alat propoganda. Di sisi lain juga bisa menjadi
alat black propoganda, black campaign.[4]
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Zainut Tauhid turut mencermati perkembangan dua tagar bernuansa Ideologis,
#2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode. Menurutnya, akhir-akhir ini, kiprah
kedua tagar tersebut menampilkan gejala perpecahan bangsa. Perang tagar yang terjadi saat ini, menurut Zainut,
memperlihatkan kuatnya fragmentasi kepentingan. Hal ini terlihatt dengan
dimulainya perang opini, gagasan, dan aksi pengerahan massa walaupun pilpres
belum dimulai.
"Semuanya itu atas nama kebebasan
berekspresi dan hak untuk menyampaikan pendapat," kata Zainut dalam
keterangan tertulis yang diterima kumparan, Senin (3/9).
Sebagai negara demokrasi, lanjut Zainut,
setiap warga negara diberikan jaminan kebebasan oleh konstitusi untuk
menyampaikan pikiran dan pendapat sepanjang sesuai dengan norma-norma
kepatutan, etika, dan peraturan perundang-undangan.
"Hanya yang perlu dipahami adalah hak
asasi manusia (HAM) itu bukanlah kebebasan yang mutlak tanpa batas melainkan
ada pembatasannya yaitu undang-undang," ujar Zainut.
Zainut menjelaskan, perang tagar antara
#2019GantiPresiden dengan #Jokowi2Periode memang tidak melanggar aturan pemilu,
namun demikian, ia menganggap perang tersebut lebih baik tidak dilakukan.
"Karena selain belum memasuki masa
kampanye, tidak elok, juga tidak produktif di tengah suasana suhu politik yang
semakin memanas dapat berpotensi menimbulkan konflik. Sehingga kami menilai
mudaratnya lebih banyak dari pada manfaatnya," imbuh Zainut.
"Untuk hal tersebut kami mengimbau kepada
semua pihak agar dalam menyampaikan ekspresi dan menyatakan pendapatnya harus
tetap mengindahkan nilai-nilai kesantunan, kepatutan, akhlakul karimah dan
rambu-rambu undang-undang serta tidak mengumbar rasa kebencian yang berpotensi
merusak kerukunan bangsa," tambah Zainut
Zainut meminta, hendaknya semua pihak
khususnya elit politik dapat menahan diri, mengedepankan etika politik yang
berkeadaban dengan tidak menampilkan rasa kebencian dan permusuhan yang dapat
memecah belah bangsa. Khususnya untuk umat Islam, Zainut menyerukan untuk tetap
memelihara ukhuwah Islamiyah dan tidak terjebak dalam permusuhan yang dapat
merusak tali silaturahmi.
"Jadikanlah perbedaan aspirasi politik
sebagai rahmat untuk saling menghormati dan memuliakan agar ukhuwah islamiyah
dan ukhuwah wathaniyah tetap terpelihara," kata Zainut.
Selain itu, Zainut pun mengimbau kepada
pihak-pihak yang terlibat untuk dapat menjaga agar tidak terjadi konflik yang disebabkan
akibat adanya perang tagar ini.
"Ikhtiar kepolisian RI untuk menjaga agar
tidak terjadi konflik, gesekan dan ancaman perpecahan bangsa perlu diapresiasi
karena hal tersebut sudah menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Untuk hal
tersebut Majelis Ulama Indonesia meminta kepada aparat kepolisian untuk bertindak tegas, adil, transparan
dan profesional," tambah Zainut.
Selain kepada kepolisian, Zainut pun mengimbau
kepada tokoh agama untuk ikut mendinginkan suasana. Hal ini dilakukan untuk
mententramkan umat agar pesta demokrasi pada 2019 mendatang bisa berjalan aman.
"Kami ingin mengingatkan bahwa tujuan
Pemilu tidak hanya sekedar memilih dan mengganti presiden saja, tetapi lebih
dari itu adalah membangun sebuah peradaban bangsa yang demokratis, maju, berdaulat,
adil, sejahtera dan beradab," pungkas Zainut.[5]
Penulis menyimpulkan dari dua tokoh dari pihak
di bidang pengamat politik dan di pihak sebagai wakil ketu umum Majlis Ulama
Indonesia ( MUI), yang mana di pihak pengamat politik memberikan sebuah apresiasi
positif terhadap adanya tagar #2019 Ganti Presiden dan #2019Jokowi 2 Periode,
dikarenakan membuka luang kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam
berpolitik, seakan-akan masyarakat diberikan ruang untuk berfikir dalam memilih
pemimpin tahun 2019 yang akan datang, tapi bukan bearti pengamat tersebut selalu memberikan
positif, akan tetapi harus hati-hati dalam bertindak dan tidak berlebihan.
Disebabkan sekarang dalam mengungkapkan pendapat di dunia nyata saja, akan
tetapi sudah memenuhi di dunia maya, jika sudah ada di dunia maya, kita sebagai
masyarakat harus lebih bisa memilah mana yang merupakan menyebabkan sebuah propaganda
dan propokasi yang bisa memecahkan maysarakat dalam ber Negara dan ber Bangsa,
biarlah perbedaan ada, tapi kemanusiaan lebih di kedepankan.
Sedangkan di pihak wakil ketua umum Majlis
Ulama Indonesia, memberikan pandangan kepada msyarakat terhadap perang tagar
antara #2019 Ganti Presiden dan #2019 Jokowi 2 Periode, yang mana perang tagar
ini tidak bisa di teruskan kembali dan tidak sesuai dengan apa yang di
inginkan, dan juga tidak etis ketika belum masuk kampanye pemilu di lakukan. Di
lakukan tagar tersebut selalu ada yang propokasi, merusak kenyamanan dan ada
terimidasi oleh pihak lawan maka akan muncul perpecahan bisa jadi perang
saudara. Sukarno pernah berkata zaman ku tidak sulit karena mengusisr penjajah, karena mereka
tampak, akan tetapi zaman mu akan lebih sulit bukan bearti untuk mengusir
penjajah, tetapi melawan bangsa mu sendiri. dan seakan-akan menuhankan
presiden, yang bisa merubah segalanya lebih baik kedepannya.
Salah satu konflik yang timbul dari cara
pengungkapan pendapat yang terlalu bebas, diantaranya adalah ketersinggungan
seseorang atas pendapat yang menurutnya tidak layak untuk di ungkapkan. Jika
pendapat tersebut harus tetap di ungkapkan dan agar tidak menimbulkan kebohongan
publik, pendapat tersebut harus diungkapkan secara santun, namun bukan bearti
masalah selesai , melainkan dapat mengurangi konsekuensi (akibat) yang terlalu
fatal dari pengungkapan pendapat tersebut. Konsekuensi yang dapat timbul dari kebebasan
berpendapat tanpa batas, antara lain sebagai berikut:
1. Timbul konflik di antara masyarakat yang
merasa kehidupannya terusik.
2. Muncuk opini public ( pendapat masyarakat),
yang pro kontra, salah kaprah, dan tidak sesuai dengan norma yang berlaku di
masyarakat.
3. Penyerapan informasi yang tidak layak untuk
dikonsumsi oleh masyarakat.
4. Kebohongan publik.
Pendapat yang berupa kritik atau tuduhan terhadap
pihak lain harus di sertai dengan fakta atau bukti yang benar. Jika tidak
disertai fakta dan bukti, pendapat tersebut menjadi fitnah dari pihak lain yang
secara hukum dapat dituntut balik oleh pihak yang di rugikan itu.[6]
Seperti terjadinya diskriminisasi oleh para aktifis,
untuk memperjuangkan demokrasi sesuai denga hak asasi manusia dalam hal bebas
berpendapat. Hal itu sangat disayangkan terjadi hal itu, Negara yang mengaku
demokrasi, menjaga hak asasi manusia tersebut, akan tetapi munculnya
ketidakadilan terhadap hukum. Hukum akan berjalan kepada warga yang terlalu
vocal dalam berpendapat yang mengkritik pemerintahan, yang sedangkan yang dekat
dengan pro pemerintahan aman-aman saja tanpa ada tindakan hukum.
Menuju kedewasaan demokrasi sangat di inginkan bentuk
peran masyarakat dalam hal mengatur pemerintahan. Agar terjaganya sebuah
kebijakan yang salah semena-mena yang dilakukan pemimpin, menuju Indonesia
bersatu, berdaulat adil dan makmur.
Tapi sangat disayangkan, setelah diberikan hak bebas
dalam berpendapat disalahgunakan oleh oknum tertentu, baik di pihak politik. Sampai
mengeluarkan kata-kata yang mengandung sara, membuat ganduh masyarakat yang
dibawah. Seakan-akan semua warga Negara yang berbunyi. Akan tetapi orang yang
berkepentingan menggoreng permasalahan yang kecil menjadi besar.
Jika dihubungkan dengan Hak Asasi Manusia di dalam
dunia Internasional, saat di deklarasikan Hak Asasi Manusia di Perserikatan
Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948 yang mana isi pernyataan umum dalam
Universal Declaration Of Human Right antara lain mencantumkan, bahwa setiap
orang mempunyai hak:[7]
1.
Hidup
2.
Kemerdekan
dan Keamanan Badan
3.
Diakui
Kepribadinnya
4.
Memperoleh
pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum.
5.
Masuk
dan keluar wilayah suatu Negara.
6.
Mendapatkan
suatu kebangsaan.
7.
Mendapatkan
hak milik atas benda.
8.
Bebas
mengutarakan pikiran dan perasaan.
9.
Bebas
memeluk agama.
10. Mengeluarkan pendapat.
11. Berapat dan berkumpul.
12. Mendapat jaminan social.
13. Mendapatkan pekerjaan.
14. Berdagang.
15. Mendapatkan pendidikan.
16. Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat.
17. Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan
keilmuan.
Didalam pernyatan diatas tidak lepas dari bebas
mengutarakan pikiran dan perasaan dan mengeluarkan pendapat baik secara
perseorangan dan berkelompok, dikarenakan hal begitu sudah menjadi haknya dan
kewajibannya sebagai warga Negara, di Negara Demokrasi ini. Didalam pasa 2 ayat
1 undang-undang no 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat
dimuka umum, yaitu: Setiap warga negara, secara perorangan
ataukelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung
jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, barbangsa, dan bernegara.
Dengan adanya
tagar tersebut pastinya berkumpul secara berkelompok baik di tagar #2019ganti
presiden dan #2019 Jokowi 2 periode. Didalam pasal 28 undang-undang Dasar 1945
yaitu: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Didalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia No 39 Tahun 1999, pasal 24 ayat
1 yaitu: Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk
maksud-maksud damai.
Mulai dari sinilah para intlektual islam sangat anti atau
tidak setuju dengan adanya demokrasi sebagai system Negara, seperti Nada
mengecam terhadap demokrasi disampaikan oleh Sayyid Qutub, ia mengatakan bahwa
demokrasi adalah sebuah pelanggaran terhadap kekuasaan Tuhan dan merupakan
suatu bentuk tirani sebagian orang kepada yang lainya. Ia
menambahkan bahwa agresi menentang kekuasaan Tuhan adalah bentuk jahiliyah. Ia
menegaskan bahwa negara Islam harus berlandaskan pada prinsip musyawarah,
karena Islam sebagai sebuah sistem hukum dan moral sudah lengkap, sehingga
dengan demikian tidak ada lagi legislasi
lain yang mengatasinya.[8]
Sedang di pihak sebelah tentang demokrasi, dari Dr. Yusuf
Al-Qaradhawi mengatakan bahwa Demokrasi dalam politik dalam arti rakyat bebas
memilih pemimpinnya, dan menolak hukum diktator, sesuai dengan inti Islam,
inilah yang beliau ungkapkan: Yang kami maksudkan dari demokrasi adalah sisi
politik darinya, dan intinya rakyatlah yang memilih orang yang memimpinnya, dan
tidak dipaksakan oleh penguasa tanpa kerelaannya, dan ini yang ditetapkan oleh
Islam melalui perintah syura dan bai’at. Rakyatlah yang memilih orang kuat yang
terpecaya, yang sangat pinter dan menjaga, perintah untuk mengikuti mayoritas,
tangan Allah bersama jama’ah. Tasul berkata kepada Abu Bakr dan Umar, kalau
kalian berdua bersepakat dalam satu pendapat akau tidak menyalahi kalian
berdua, ketika itu bera rti dua suara dihadapan satu suara. Dan termasuk hak
setiap orang dari rakyat untuk menasehati penguasa, memerintahkan dia kebaikan,
melarang kemungkaran, memperhatikan adab yang wajib dalam hal itu, mentaatinya
dalam kebaikan dan menolak taat dalam kemaksiatan yang disepakati, yaitu
maksiat yang fulgar kemaksiatannya, dimana tidak ada ketatan untuk makhluq
dalam rangka maksiat kepada khaliqnya.[9]
Yang penting
bagi kita mengadopsi dari demokrasi adalah jaminannya dan teknisnyayang
melarang untuk dipalsukan dan menyebarnya kebatilan ditengah tengah manusia,
berapa banyak dari negara yang dihitung sebagi negara demokrasi tapi
kediktatoran menguasainya, berapa banyak seorang presiden memperoleh suara 99 %
sementara sangat tidak disukai rakyatnya Sungguh cara pemilu dan memenangkan
suara mayoritas yang dihasilkan oleh demokrasi adalah instumen yang benar
secara global, walaupun tidak lepas daroi berbagai kekurangan akan tetapi ia
lebih selamat dan paling baik dari yang lainnyawajib untuk diperhatikan dan
dijaga daripara pendosta, para munafiqin, dan para penggelap.
Sebagian Ulama Indonesia memberikan tanggapan tentang
tagar tesebut, berbagai versi yang mereka ungkapkan,
Ustadz Abdul Shomad. Lc menjawab sebuah pertanyaan
bagaimana dengan #2019 Ganti Presiden, Ustad menjawab, kita tinggal di Negara
Demokrasi bukan kerajaan. Andai saja warga Negara menulis
tagar ganti raja, itu bisa in konstitusional karena dalam sistem monarki kalau
raja meninggal diganti oleh anaknya. Adapun ada di Negara Demokrasi maka satu
orang satu suara atau satu orang satu pilihan kalau ada orang mengatakan saya
mau ganti presiden, maka yang lainnya juga berhak mengatakan saya mau tetap
presiden. Jadi haknya sama, jadi bagi yang tidak dengan kaos ganti presiden,
buat saja kaos yang lain, saya tetap presiden.
Ustadz Adi Hidayat, menjawab pertanyaan dari jamaah yang
mengatkan, apakah pemerintahan Jokowi sudah sesuai dengan tuntunan dari Allah
SWT yang di gambarkan Al-Quran dan Hadis, sebenarnya menyikapi ini sederhana,
jika ada ukur parameter sesuai dengan ukuran itu tinggal kemudian bantu
sinergikan dan sebarkan, jika tidak sesuai, tinggal di sesuaikan, bantu doa
kasih solusi, kan ada wakil rakyat. Wakil rakyat yang mimpin kita, yang punya
jabatan itu kita sebetulnya bukan wakilnya, kan wakil dari kita rakyat yang
punya wewenang.[10]
Pengamat politik menyebutkan perang isu untuk
menunjukkan kelemahan pemerintahan Joko Widodo merupakan hal yang lumrah
menjelang tahun politik pemilu presiden 2019. Pengamat
politik Universitas Indonesia, Arbi Sanit mengatakan hal seperti ini wajar
ditengah “gendering perang” merebut opini public ditengah kontestasi Pilpres
setahun lagi. Ia menyebutkan pihak oposisi sengaja mengangkat sisi kelemahan
dari pemerintahan Jokowi yang masih dinilai belum cukup baik dan tidak popular
untuk menggiring opini public. Direktur Eksekutif Indo Barometer Mohammad
Qodari, menyebutkan datangnya tagline Ganti Presiden 2019 merupakan aspirasi yang didengungkan
pihak-pihak yang tidak puas dengan pemerintahan Jokowi. Meski demikian selama
mendasarkan pada fakta dan pendapat maka wacana tersebut merupakan bagian dari
kebebasan berpendapat karena menyangkut pemikiran masing-masing personal dan
bagian dari Demokrasi. ( sumber BeritaSatu, Rabu, 11 April 2018, 22:46).
Ustadz
Khalid Basalamah memberikan tanggapan positif kepada jamaahnya tentang pemimpin
sekarang, ustadz mengatakan bagi orang-orang yang mengikuti majlis saya ,
kususnya saya, saya nasihati saja dan ini lebih baik kita lakukan, jangan mudah
menghina pemimpin, menghina fisiknya, menghina jalur nasabnya, tidak boleh.
Nabi Muhammad SAW, bersabda . “Siapa yang menghina pemimpinnya, Allah akan
hinakan dia,”. Apa urusan kita belum tentu kita mampu dalam memimpin, terkadang
penontong lebih hebat, daripada pemainnya.[11]
Sejak
pekan awal April 2018 muncul tagar atau tagline yang sedang trending di jagad
media sosial yakni “2019 Ganti Presiden” yang menjadi topik hangat bagi netizen
dan msyarakat.
Menurut
penulis, tagar #2019 Ganti Presiden merupakan bagian dialiekta berdemokrasi sehingga tidak perlu direspon
berlebihan. Apalagi sudah ada tagar tandingannya #2019Jokowi 2 Periode. Dua
tagar tersebut menjadi uji materi siapa yang lebih kuat dan bagus untuk kesehatan
demokrasi kita, untuk menghindari pentas monolog satu kekuatan politik
tertentu.
Badan
Pengawas Pemilu tidak menganggap gerakan bertagar #2019GantiPresiden sebagai kampanye. Menurut anggota Bawaslu
Fritz Edward Siregar, tagar #2019GantiPresiden yang beredar di media sosial
merupakan bagian dari ekspresi masyarkat yang tidak bisa dibatasi.
Pada
dalam tagar tersebut, sebagai kebebasan warga Negara terhadap menuju pesta
demokrasi 2019 sesuai dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia. Kebebasan tersebut sebuah hak asasi manusia yang tanpa di halangi,
dikurangi oleh siapapun seperti pada pasal 3 ayat 1, setiap orang dilahirkan
bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dn sederajat serta dikarunia
akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.
Tagar
tersebut sebagai sarana alat warga Negara untuk berkomunikasi untuk
menyampaikan kebebsannya dalam berpendapat sesuai dengan koridor hak asasi
manusia, tanpa merusak hak asasi manusia lainnya. Pasal 14 ayat 2 tersebut
setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,, menyimpan, mengoalah,
dan menyampaikan informasi dengan menggunakan sejenis sarana yang tersedia.
Tidak lepas juga dari kubu kerja-kerja yang tidak mau ketinggalan
dalam eksistensinya maka mereka membuat tagar #2019Jokowi 2 Periode, untuk
menyaingi dari tagar #2019GantiPresiden. Awal munculnya tagar #2019Jokowi 2
Periode yaitu melihat dari eksitensinya dari tagar #2019Ganti Presiden yang
begitu pesat diterima oleh kalangan masyarakat dan sangat mempengaruhi
elektibilitas pemerintahan Jokowi Widodo yang sudah dideklarasikan sebagai
presiden petahana untuk pilpres 2019.
B.
Mengatasi Pengaruh Tagar
#2019 Ganti Presiden dan #2019 Jokowi 2 Periode Terhadap Bebas Berpendapat Dalam Sistem Demokrasi di Indonesia Jelang Pemilu 2019.
Sebelumya Tagar #2019 Ganti Presiden dan
#2019 Jokowi 2 Periode, itu semua adalah alat para masyarakat dan aktifis
politik untuk menyampaikan pendapatnya dan di lindungi oleh Undang-undang No 09
Tahun 1998, tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Pada pasal
2 ayat 1, Setiap warga Negara, secara perorangan atau kelompok, bebas
menyampaikan pendapat sebagai sebagai perwujudan hak dan bertanggung jawab
dalam berdemokrasi dalam berkehidupan bermasyarakat, ber Bangsa, dan BerNegara.
Dalam pasal 1 ayat 1, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga
Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagaimana secara
bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang
yang berlaku. Didalam pasal 28 UUD 1945, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
Banyak
pasal yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia, terhadap kebebasan
mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga Negara untuk mengeluarkan pikiran
atau gagasan dengan tulisan,lisan dan bentuk lainnya secara bebas dan
bertanggung jawab serta tanpa ada tekanan dari siapapun.Sesuai dengan peraturan
perundang undangan yang berlaku .Kebebasan berpendapat ditujukan untuk
mewujudkan perlindungan yang konsisten.
Didalam
pasal 23 ayat 1, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
yaitu setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai kenyakinan plitiknya. Pada
ayat 2, setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan
pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media
cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan,
ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Kebebasan
mengemukakakn pendapat sangatlah penting untuk dijamin perlindungannya agar
masyarakat tidak merasa khawatir setiap mengemukakan pendapat maupun kekurangan
pada proses pemerintahan. Kebebasan mengemukakan pendapat sebenarnya
menguntungkan semua warga negara dan pemeintah sendiri.dari kebebasan
mengemukakan pendapat kita menjadi lebih mengetahui apa kekurangan dan kelebihan
dalan proses pemerintahan dalam diri kita. Kebebasan berpendapat merupakan
salah satu upaya pemenuhan Hak asasi Manusia yang berdasarkanUUD 1945, agar
kebebasan mengeluarkan pendapat tidak menimbulkan konflik kita harus pandai
dalam mengutarakan maksud dengan baik dan benar,tidak mengandung
SARA,mengutarakan pendapat dengan bahasa yang halus dan memberikan saran atas
masalah yang dikritik.
Kebebasan berfikir dan mengukapkan pendapat
adalah adanya kebebasan masing-masing individu untuk berfikir secara mandiri
tentang segala sesuatu yang ada di sekelilingnya, fenomena yang terlintas dalam
pikirannya dan berpegang pada hasil pemikirannya, serta mengemukakannya dengan
berbentuk cara.
Kebebasan berpendapat itu tidak bisa
dikurangi atau dihalangi oleh siapaun baik aparat penegak hukum yang melakukan.
Jika ada yang melakukan itu maka mereka dikenakan pasal 1 ayat 6 Undang-Undang
Hak Asasi Manusia yaitu: pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun
tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini , dan tidak mendapatkan,
atau dikawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar,
berdasarkan mekanisme hukum yang benar.
Sayangnya,
undang-undang ini tidak menyebutkan sanksi pidana bagi mereka yang melanggar
hak untuk berserikat dan berkumpul. Di dalam penjelasan umum Undang-Undang Hak Asasi
Manusia hanya menyebutkan bahwa pelanggaran baik langsung maupun tidak langsung
atas Hak Asasi Manusia dikenakan sanksi pidana, perdata, dan atau administratif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Memang ada pelanggaran
HAM yang dapat diproses secara hukum melalui Pengadilan HAM. Akan tetapi, perlu
diketahui bahwa Pengadilan HAM hanya dapat mengadili pelanggaran HAM yang berat
sebagaimana diatur Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia dan Pasal 104 ayat 1 UU Hak Asasi Manusia. Menurut Pasal 7 Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia,
yang termasuk sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia berat adalah kejahatan
genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.[12]
Jika
ingin memidanakan orang yang melakukan pembubaran menghalangi ornag dalam
berkumpul dan melawan hukum, maka bisa dikenakan dengan Kitab Undang Hukum
Pidana (KUHP) pasal 335 ayat 1 yaitu:
(1). Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
1. Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan,
tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu
perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai
ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak
menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
2. Barang siapa memaksa orang lain supaya
melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran
atau pencemaran tertulis
(2). Dalam hal
sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena
Kemudian kebebasan mengemukakan pendapat
(hurriyyat al-ra’y) merupakan aspek terpenting dari kebebasan berbicara. Dalam pemerintahan Islam, kebebasan
berpendapat adalah hak individu yang mengantarkanya kepada kepentingan dan
nuraninya yang tidak boleh dikurangi negara atau ditinggalkan individu. Hal ini
penting bagi kondisi pemikiran dan kemanusiaan setiap individu, agar seorang
muslim dapat melakukan kewajiban-kewajiban Islamnya. Diantara kewajiban
tersebut adalah melakukan amar ma’ruf nahi munkar, yang untuk merealisasikannya
membutuhkan dan dituntut kecakapan mengutarakan pendapat secara bebas.[13]
Di terangkan pada surat Ali Imran ayat 104:
Dalam Hadis
di terangkan juga:
Artinya: Dari Abu Sa’ad Al Khudri berkata:
Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: siapa yang
melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka
rubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka tolaklah dengan hatinya dan hal
tersebut selemah-lemahnya iman.( Riwayat Muslim).
Dengan adanya sebuah aturan
atau anjuran yang diperbolehkan di lakukan, maka secara otomatis ada yang
membatasinya, agar dengan nada pembatas, masyarakat tidak serta merta
menggunakan hak-haknya tanpa melihat sebab akibatnya, dan bisa membuat
perpecahan dalam bersaudara, berbangsa dan bernegara. Semua memang punya hak
atas individu atau kelompok, dan perbaikan kedepannya, apalagi 2019 ialah pesta
demokrasi yang di tunggu masyarakat Indonesia, untuk memberikan pilihannya dan
suaranya kepada salah satu calon pemimpin untuk periode lima tahun kedepanya.
Adapun aktifis di dalam
tagar #2019 Ganti Presiden dan #2019 Jokowi 2 Periode, harus mempunyai rasa
jiwa persaudaraan, jiwa kemanusiaan, silahkan ungkapkan perasaannya, tapi jagan
sebagai alat untuk memecah belah masyarakat. Buka pikiran jernih kita, kuatkan
imannya bagi umat islam, kuatkan Akidah dan Akhlaknya, demi ukhuwah Islamiyah dan
Whatoniyah.
Dalam kondisi
hiruk pikuk di Indonesia, Ust. A.A gyim memberikan sebuah pencerahan ke
masyarkat dan santrinya, yang mana di damping oleh Ust Haikal, Ustad mengatakan[14]:
1.
Menjaga akidah,
supaya pilpres tidak merusak akidah,
karena pilpres terlalu dominan, seakan-akan yang menentukan hidup, mati
bahagia dan sengsara itu presiden, ini sudah merusak akidah, jadi kita membahas
pilpres jangan sampai seakan-akan dunia keimanan seakan-akan ada presiden,
salah. Silahkan mau pakek hasteg apapun. Jangan sampai menuhankan pilpres yang
akan terpilih siapa saja, jangan sampai menjadi sandaran.
2.
Menjaga akhlak, jangan sampai gara-gara
pilpres mulut tidak di jaga, pikiran tidak dijaga, kelakuan tidak dijaga,
padahalkan yang di tentukan itu sudah
ada di lauth Mahfud. Kampanye atau ihtiar itu amal sholeh, makanya seharusnya
bukan pertandingan tapi perlombaan, fastabiqul khairat (فا ستبقوا الخير ا ت ), pertandingan
itukan saling menjatuhkan, saling melemahkan, kalau
perlombaankan tidak ada yang menenggelamkan yang lain. Harapannya pilpres ini fastabiqul khairat (فا
ستبقوا الخير ا ت ).
3.
Menjaga Ukhuwah
umat, jangan sampai karna pilpres Ukhuwah
Islamiyah dan ukhuw ah Whathoniyah
menjadi rusak, jadi tidak bermasalah jika ada yang bependapat hal itu, dan bagi
yang berpendapat yang berbeda itu hak masing-masing.
Dan mengatakan, ada 3 semangat dalam menghadapi perbedaan pendapat
di masyarakat:
1.
Semangat
bersaudara,
kita ini tidak dengan musuh, baik
pro prabowo dan pro Jokowi, itu saudara sebangsa, jadi jangan menganggap beda
itu musuh. Saudara itu ada 2 jenis, menurut Ali bin Abi Thalaib RA:
a.
Saudara
seakidah
b.
Saudara karena
kemanusiaan
Ketikaa seseorang melihat sesuatu dengan rasa bersaudara, maka beda
dengan suasana hati dengan melihat sesuatu dengan musush. Kalau musuh auranya
ingin menghancurkan, mengalahkan. Kalau saudara auranya ingin menolong,
membantu termasuk pada yang salah, makanya rasa bersaudara rasanya dekat dengan
rahmatan a’lamin.
2.
Didalam hiruk
pikuk dalam negara ini, semangat solusi, jangan sampai ngomong jadi masalah
bukan solusi.
3.
Semangat sukses
Bersama,
Mau apa kita puas dalam penderitaan
orang lain, mau apa kita gembira lihat orang menderita. Kita jangan seperti
membelah bambu, ngangkat sambil nginjak. Bener kemenangan dipergulirkan oleh
Allah SWT, giliran kita menang, gak usah dengan sesuatu membuat seseorang di
permalukan, terhinakan, seperti penaklukan mekkah, Nabi Muhammad SAW melarang
untuk menghina para tokohnya.
Agar
pelanggaran terhadap bentuk Hak Asasi manusia khususnya kebebasan mengemukakan
pendapat dapat diminimalisir ,apa yang harus kita lakukan:[15]
1.
Menegakkan
konstitusi Negara kebebasan berpendapat.
2.
Setiap orang
sadar akan kelebihan dan kekurangan masing-masing individu sehingga bisa
menerima kritik/pendapat orang lain yang berbeda.
3.
Transparansi
anggota pemerintahan dengan rakyatnya.
4.
Mengemukakan
pendapat beserta alasan yang masuk akal,sopan dan bertanggung jawab.
5.
Adanya
kedewasaan dalam mengemukakan pendapat.
Maka
dari itu di buatkan peraturan tentang pembatasan bagi para aktivis politik dan par masyarakat untuk
menjaga keharmonisan dalam berbangsa agar tidak menimbulkan sebuah Anarkis
ataupun mengacaukan keamanan dan ketertiban umum, maka sesuai dengan pasal 12
ayat (1) UU No 9 Tahun 1998 berbunyi menjalankan aksi secara aman,tertib,
damai. Dan para pihak apparat atau bisa disebut polisi hanya berkwajiban
memberikan perlindungan keamanan kepada peserta aksi pasal 13 ayat (2), dan
menjamin penyampaian kebebasan berpendapat dimuka umum pasal 7, dan memproses
hukum pihak yang menghalangi dengan kekerasan atau anacaman kekerasan terhadap
pelaksanaan aksi pasal 18. Pada pasal 15 pelaksanaan penyampaian pendapat di
muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada pasal 6, pasal 9 ayat 2 dan 3, pasal 10, dan pasal 11.
BAB IV
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Kebebasan
dalam berdemokrasi ialah sebuah kewajiban yang harus di lakukan, untuk mencapai
sebuah keadilan dalam bernegara. Kebebasan yang di inginkan itu ialah kebebasan
yang berdasarkan konstitusi Negara, sesuai dengan undang-undang yang
menjelaskan arti maksud dalam kebebasan warga Negara.
Didalam
Undang-undang hak asasi manusia saja sudah sangat dijelaskan sebuah kebebasan
dalam hak dan kewajiban warga negaranya dalam hal politiknya terhadap
keyakinannya.
Islam
juga menjaga terhadap kebebasan umatnya dalam berpendapat, tanpa mengurangi hak
dan kewajiban, didalam islam di perbolehkan untuk kebebsan berpendapat sebagai
alat bentuk keperduliannya terhadap negaranya, agar dengan adanya kebebasan
berpendapat dalam berdemokrasi, akan terhindar dari pemimpin atau kebijakan
yang tirani.
2.
Saran
Selaku
penulis sedikit memberikan pendapat sesuai dengan sub judul saya atas kebebasannya,
yaitu:
a.
Agar kebebasan
dalam berpendapat ini, lebih dihargai
dan dihormati setiap apa yang di sampaikan oleh warga Negara dalam system
demokrasi ini.
b.
Lebih
mengedepankan etika dalam menyampaikan kebebasannya dalam menyampaikan
pendapatnya, sebagai bentuk peduli terhadap keutuhan NKRI.
c.
Tidak tebang
pilih dalam menjaga kedaulatan Negara terhadap kepastian hukum.
d.
Tetap
menggunakan konstitusional untuk hal apapun, tanpa merusak citra bangsa yang
ada.
e.
Menjaga
ideology Negara sesuai dengan pancasila dan menjaga dengan undang-undang dasar
1945.
f.
Tidak
mengandung sara dalam bebas berpendapat.
[2] Yusuf Al-Qaradhawi, Fikih Daulah, (Jakarta: Pustaka
Al-Kautsar, 2018), hal. 60-62
[4] Ady Anugrahadi, Pengamat:
Perang Tagar Pilpres 2019 Bisa Tingkatkan Partisipasi Politik, ( Liputan 6,
05 Mei 2018, 16:09 wib ).
[5] MUI: Perang
Tagar Lebih Banyak Mudaratnya dari Manfaatnya, (Kumparan, 03-09-2018, 13:18
Wib)
[6] www.bhrataramedia.com/forum/sebutkan-dan-jelaskan-akibat-dampak-negatif-kebebabasan-berpendapat-tanpa-batas/.
[7] https://id.m.wikipedia.org/kiki/Pernyataan_umum_tentang_hak-hak_Asasi_Asasi_Manusia,. Di akses jam 20:28 tanggal
23/12/2018
[8] Kiki
Muhamad Hakiki, ISLAM DAN DEMOKRASI:
PANDANGAN INTELEKTUAL MUSLIM DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA,(jurnal, Dosen
Fakultas Ushuluddin IAIN Raden Intan Lampung,2016),hal. 5
[9]
Muinudinillah Basri, Hukum Demokrasi
Dalam Islam,( Jurnal, Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2015),
Hal. 12
[10] Tanggapan
Cerdas Para Ulama Tentang 2019 Ganti Presiden, (Chanel Youtube Hastag TV, 04 Mei 2018)
[11] ibid.
[12] https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5161a6ffb4ff3/sanksi-pelanggaran-hak-berserikat-dan-berkumpul,
diakses jam 7:58 tanggal 24/12/2018
[13] Muh.
In‟amuzzahidin, Konsep Kebebasan Dalam
Islam,( Fakultas Ushuluddin dan Humaniora Universitas Negeri Islam
Walisongo, 2015), hal. 8
[14] Chanel
youtube, Alumnai Ajl, Tausiah Ustadz
Haikal Hassan dan AA Gym,( Darul Tauhid, 02-09-2018 )
[15] https://www.kompasiana.com/erviliaagustine/54f98577a3331140548b4836/hak-asasi-manusimanusia-kebebasan-berpendapat,
diakses jam 7:19, tanggal 23/12/2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar